UU No. 3 Tahun 2006
→ PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN
AGAMA
UU No. 3 Tahun 2009
→ Mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang bertujuan untuk memperkuat kekuasaan kehakiman di Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1989
→ Diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Mengatur kewenangan, susunan, dan hukum acara Pengadilan Agama.
UU No. 50 Tahun 2009
→ Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.
📌drive.google.com/drive/folders/1XvfW-J3pAIKUkr1kShEYR10MZNSG1bYJ?usp=sharing
UU No. 21 Tahun 2008
→ Tentang Perbankan Syariah
📌drive.google.com/drive/folders/1HDd27DKCs8LPPBEthZMdaFTWQf2OVzuj?usp=sharing
UU No. 1 Tahun 1974
→ Tentang Perkawinan.
UU No. 16 Tahun 2019
→ Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
📌drive.google.com/drive/folders/189HL3ApHl0RF_JrW_fJkIO1HUUcOx2Bm?usp=sharing
UU No. 38 Tahun 1999
→ Tentang Pengelolaan Zakat
📌drive.google.com/drive/folders/1-kZw5UfHBFZQ9JMlP3s6PnkG8dPZPn1K?usp=sharing