PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Peradilan Elektronik
PERMA No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PERMA No. 1 Tahun 2019
SE MA No. 1 Tahun 2023 tentang Implementasi e-Court
Dokumen Digital yang Harus Disiapkan:
Scan KTP pemohon/penggugat (format PDF, max 500KB)
Scan Akta Nikah (untuk perkara perdata agama)
Surat Gugatan yang sudah diketik (format .docx atau PDF)
Bukti-bukti pendukung dalam format PDF/JPG
Daftar Kuasa (jika melalui pengacara)
Registrasi Akun:
Akses e-court.mahkamahagung.go.id
Klik "Daftar Akun Baru"
Isi data diri lengkap sesuai KTP
Verifikasi melalui email dan SMS
1. Login dan Pilih Jenis Perkara
Masuk ke akun e-Court
Pilih "Ajukan Gugatan Baru"
Pilih jenis perkara:
Cerai Gugat
Cerai Talak
Warisan
Wali Adhal
Lainnya
2. Input Data Gugatan
Formulir Elektronik:
Data penggugat dan tergugat
Posita (hal-hal yang menjadi dasar gugatan)
Petitum (hal-hal yang diminta)
3. Upload Dokumen
Surat gugatan (wajib)
Bukti-bukti (optional tahap awal)
Surat kuasa (jika ada)
4. Pembayaran PNBP
Sistem akan generate kode billing
Bayar via:
Mobile Banking.
Melalui Teller Bank BRI.
5. Konfirmasi dan Tracking
Email konfirmasi akan dikirim otomatis
Nomor perkara akan diberikan.
Jadwal sidang pertama akan diinformasikan via e-Summons/ WhatsApp.