Pada prinsipnya, semua bahan kimia yang ada di laboratorium harus dianggap berbahaya dan memiliki potensi toksisitas. Beberapa bahan kimia yang harus ditangani dengan hati-hati sekali karena sifatnya yang berbahaya ataupun bersifat racun. 

Simbol bahaya digunakan untuk pelabelan bahan-bahan berbahaya menurut Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances). Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) adalah suatu aturan untuk melindungi/menjaga bahan-bahan berbahaya dan terutama terdiri dari bidang keselamatan kerja. Arah Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan kimia adalah valid untuk semua bidang, area  dan aplikasi, dan tentu saja, juga untuk lingkungan, perlindungan konsumer dan kesehatan manusia.

Hazard” atau bahaya merupakan sumber dan situasi yang berpotensi menyebabkan kerugian atau kecelakaan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka “hazardous material” atau bahan berbahaya merupakan bahan berupa zat cair, padat, atau gas yang bisa merusak dan mecelakakan manusia, benda, serta lingkungan di sekitarnya.