Search this site
Embedded Files
T
  • Halaman Muka
  • Informasi
  • 7212 KAB. MOROWALI UTARA
  • 7211 KAB. BANGGAI LAUT
  • 7210 KAB. SIGI
  • 7209 KAB. TOJO UNA UNA
  • 7208 KAB. PARIGI MOUTONG
  • 7207 KAB. BANGGAI KEPULAUAN
  • 7206 KAB. MOROWALI
  • 7205 KAB. BUOL
  • 7204 KAB. TOLITOLI
  • 7203 KAB. DONGGALA
  • 7202 KAB. POSO
  • 7201 KAB. BANGGAI
    • Informasi Produk Unggulan
T
  • Halaman Muka
  • Informasi
  • 7212 KAB. MOROWALI UTARA
  • 7211 KAB. BANGGAI LAUT
  • 7210 KAB. SIGI
  • 7209 KAB. TOJO UNA UNA
  • 7208 KAB. PARIGI MOUTONG
  • 7207 KAB. BANGGAI KEPULAUAN
  • 7206 KAB. MOROWALI
  • 7205 KAB. BUOL
  • 7204 KAB. TOLITOLI
  • 7203 KAB. DONGGALA
  • 7202 KAB. POSO
  • 7201 KAB. BANGGAI
    • Informasi Produk Unggulan
  • More
    • Halaman Muka
    • Informasi
    • 7212 KAB. MOROWALI UTARA
    • 7211 KAB. BANGGAI LAUT
    • 7210 KAB. SIGI
    • 7209 KAB. TOJO UNA UNA
    • 7208 KAB. PARIGI MOUTONG
    • 7207 KAB. BANGGAI KEPULAUAN
    • 7206 KAB. MOROWALI
    • 7205 KAB. BUOL
    • 7204 KAB. TOLITOLI
    • 7203 KAB. DONGGALA
    • 7202 KAB. POSO
    • 7201 KAB. BANGGAI
      • Informasi Produk Unggulan

7208 KAB. PARIGI MOUTONG

sites.google.com/view/infodesaparigimoutong/sampul G

Refleksi Pendamping Desa pada Hari Desa Nasional 2026 di Sulawesi Tengah

Pendahuluan

PALU-Hari Desa Nasional (HDN) 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Bagi para pendamping desa, HDN bukan hanya sekadar perayaan, melainkan ruang refleksi atas perjalanan panjang dalam mendampingi pembangunan desa, memperkuat kapasitas masyarakat, serta memastikan keberlanjutan program yang berpihak pada kesejahteraan warga.

Pendamping Masa Kini: Lebih dari Sekadar Administrasi

Pendamping desa masa kini bukan lagi sekadar pencatat laporan atau pengawas dana desa. Mereka hadir sebagai agen perubahan, fasilitator, sekaligus motivator bagi masyarakat desa.

Di Sulawesi Tengah, banyak kisah inspiratif lahir dari tangan para pendamping. Ada yang berhasil mendorong desa wisata hingga dikenal nasional, ada pula yang menggerakkan petani untuk beralih ke pertanian organik. Semua itu lahir dari kerja keras pendamping yang sabar mendengar, telaten membimbing, dan konsisten mengawal program.

“Pendamping itu bukan hanya mengajarkan cara menulis laporan, tapi juga menumbuhkan semangat warga untuk percaya diri membangun desanya,” ujar salah seorang kepala desa di Kabupaten Sigi.

Pendampingan Daerah: Sinergi yang Menyatukan

HDN 2026 juga menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pendamping, dan masyarakat. Pemerintah provinsi menyediakan regulasi dan dukungan teknis, sementara pendamping memastikan implementasi berjalan sesuai kebutuhan lokal.

Di lapangan, pendamping sering kali menjadi mediator ketika terjadi perbedaan pandangan antarwarga. Mereka juga menjadi penghubung antara desa dengan pihak luar, termasuk dunia usaha dan perguruan tinggi. Sinergi ini menciptakan ekosistem pembangunan yang berkelanjutan, di mana desa tidak lagi dipandang sebagai objek, melainkan subjek pembangunan.

“Pendamping adalah mata dan telinga kami di desa. Mereka tahu apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” kata seorang pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulawesi Tengah.

Realitas Lapangan: Tantangan yang Tak Pernah Padam

Meski penuh semangat, tugas pendamping desa bukan tanpa hambatan. Keterbatasan infrastruktur, akses jalan yang sulit, hingga konflik internal masyarakat menjadi tantangan sehari-hari.

Namun, di balik kesulitan itu, pendamping menemukan kekuatan dari semangat gotong royong warga. Di desa-desa terpencil, mereka melihat bagaimana masyarakat tetap berusaha mandiri, membangun jalan setapak, memperbaiki irigasi, atau menghidupkan kembali tradisi lokal sebagai daya tarik wisata.

Pendamping desa menjadi saksi bahwa pembangunan bukan hanya soal angka di laporan, melainkan tentang perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Peran Strategis Pendamping Desa

Pendamping desa memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi Undang-Undang Desa. Mereka hadir sebagai fasilitator, motivator, sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat desa. Di Sulawesi Tengah, peran ini semakin krusial mengingat kondisi geografis yang beragam, mulai dari pesisir hingga pegunungan, yang menuntut pendekatan berbeda dalam setiap wilayah.

  • Fasilitator pembangunan: Pendamping desa membantu masyarakat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

  • Penguatan kapasitas: Melalui pelatihan dan pendampingan, masyarakat desa didorong untuk lebih mandiri dalam mengelola potensi lokal.

  • Penghubung kebijakan: Pendamping desa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah pusat/daerah dengan masyarakat desa.

Tantangan yang Dihadapi

Refleksi pada HDN 2026 juga mengingatkan bahwa perjalanan pendampingan desa tidak lepas dari tantangan:

  • Keterbatasan sumber daya manusia: Masih ada desa yang kekurangan tenaga terampil untuk mengelola administrasi dan keuangan.

  • Aksesibilitas wilayah: Sulawesi Tengah memiliki desa-desa terpencil yang sulit dijangkau, sehingga pendampingan membutuhkan komitmen ekstra.

  • Partisipasi masyarakat: Tidak semua warga desa terlibat aktif dalam proses pembangunan, sehingga pendamping desa harus terus mendorong partisipasi inklusif.

Capaian dan Harapan

Meski penuh tantangan, banyak capaian yang patut diapresiasi:

  • Transparansi keuangan desa: Pendamping desa berhasil mendorong penerapan sistem akuntabilitas yang lebih baik.

  • Peningkatan ekonomi lokal: Program pemberdayaan berbasis potensi desa, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata, mulai menunjukkan hasil nyata.

  • Solidaritas sosial: Pendamping desa turut memperkuat kohesi sosial melalui kegiatan gotong royong dan musyawarah desa.

Ke depan, harapan besar tertuju pada peningkatan kualitas pendampingan. HDN 2026 menjadi titik tolak untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pendamping, dan masyarakat desa. Dengan semangat kebersamaan, desa-desa di Sulawesi Tengah diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, budaya, dan sosial yang berkelanjutan.

Penutup

Refleksi pendamping desa pada Hari Desa Nasional 2026 di Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pendampingan bukan sekadar tugas administratif, melainkan panggilan moral untuk memastikan desa menjadi ruang hidup yang sejahtera, mandiri, dan berdaya. Momentum HDN harus dijadikan pengingat bahwa pembangunan desa adalah tanggung jawab bersama, dan pendamping desa adalah garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

Mohamad Nur Anas

Provinsi Sulawesi Tengah

Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse