Pengusulan satuan kerja calon predikat WBK/WBBM dari TPP ke PJK Evaluasi ZI
Pastikan satuan kerja yang diusulkan telah memenuhi nilai minimal dari seluruh kriteria evaluasi ZI.
Pertimbangkan adanya target minimal 60 persen satuan kerja yang diusulkan lolos penghargaan Internal (evaluasi TPI).
Surat pengusulan menggunakan template surat pada menu dibawah, Â surat dalam format PDF.
Pastikan surat sudah dilegalisir pimpinan.
Bagi satuan kerja yang telah menggunakan SRIKANDI untuk pengambilan nomor surat, legalisir pimpinan dapat menggunakan tanda tangan elektronik ditujukan kepada Inspektur Utama, Inspektr Wilayah III dengan tembusan BPS Kabupaten/Kota yang diusulkan (sesuai format surat) dan tetap mengupload surat pengusulan pada dashboard.
Bagi satuan kerja yang belum menggunakan SRIKANDI untuk pengambilan nomor surat, legalisir pimpinan dapat menggunakan tanda tangan basah, mengupload surat pada dashboard dan mengirimkan kepada BPS Kabupaten/Kota yang diusulkan (tidak perlu di email ke Inspektur Utama dan Inspektur Wilayah III).