PENEGASAN
PENEGASAN
Beberapa Penegasan:
Satuan/unit kerja yang akan melakukan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2025 adalah Pusdiklat BPS, Politeknik Statistika STIS, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota, termasuk satuan/unit kerja yang memperoleh predikat WBK/WBBM dari Kementerian PAN RB tahun 2024;
Pengusulan satuan/unit kerja oleh TPP ke TPI mempertimbangkan success rate 60 persen memperoleh penghargaan internal (TPI) => dalam hal ini satuan/unit kerja yang memperoleh predikat WBK/WBBM dari Kementerian PAN RB di tahun 2024 tetap mengisi LKE Penilaian Mandiri Pembangunan ZI namun tidak diusulkan oleh TPP ke TPI;
Periode bukti dukung mencakup tahun 2024 (Januari - Desember) pengecualian untuk Laporan Kinerja tahun 2024 dan bukti unggahnya yang dilaporkan di akhir Februari 2025, dan pelaporan SPT + LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan di awal 2025;
Penegasan pertanyaan pada aspek Reform Pilar 1.i.a Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun):
Jumlah Agen Perubahan BPS Provinsi = Change Champion (CC) + Change Ambassador (CA) BPS Provinsi tahun 2024;
Jumlah Agen Perubahan BPS Kabupaten/Kota = Change Ambassador (CA) BPS Kabupaten/Kota tahun 2024;
Penegasan pertanyaan pada aspek Reform Pilar 3.iii. Pelanggaran Disiplin Pegawai:
Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya = jumlah pelanggaran tahun 2023;
Jumlah pelanggaran tahun ini = jumlah pelanggaran tahun 2024.
Penegasan pertanyaan pada aspek Reform Pilar 4. i. Meningkatnya capaian kinerja unit kerja tentang "Jumlah Sasaran Kinerja" :
yang diinput adalah jumlah sasaran kinerja (sejumlah 4 sasaran) bukan jumlah indikator sasaran kinerja (IKS).
Penegasan pertanyaan pada aspek Reform Pilar 5.iii. a Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN):
Jumlah yang harus melaporkan LHKPN = KPA, Bendahara, PPK, Pejabat Pengadaan;
Untuk BPS Provinsi, jumlah yang harus melaporkan LHKPN termasuk pegawai BPS Provinsi yang ditugaskan menjadi Pejabat Pengadaan pada BPS Kabupaten/Kota;
Periode pelaporan LHKPN dan SPT = LHKPN dan SPT pegawai tahun 2024 (yang dilaporkan di tahun 2025);
Alamat website Pemantauan Pelaporan LHKAN Periode 2024: https://sites.google.com/view/lhkanbps2025/lhkan-2024 .
Sheet LKE Baris 199 s.d. 203 terkait Komponen Hasil (Nilai IPAK, Kinerja dan IPKP) tidak perlu dilakukan pengisian.