EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS 2025
EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS 2025
Dasar Hukum
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 318 Tahun 2024 tentang Instansi Pemerintah Pelaksana Evaluasi Zona Integrasi Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Secara Mandiri Tahun 2024;
Surat Keputusan Inspektur Utama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tim Penanggung Jawab Kegiatan di Lingkungan Inspektorat Utama Badan Pusat Statistik Tahun 2025.
Peran
Tim Penanggung Jawab Kegiatan (PJK) Evaluasi Pembangunan Zona Integritas, adalah tim yang bertugas melakukan koordinasi dalam rangka evaluasi pembangunan ZI untuk memperoleh predikat menuju WBK dan WBBM dengan Tim Pembinaan Pembangunan ZI, Tim Penilai Pendahuluan, Tim Penilai Internal, Tim Penilai Mandiri dan Tim Penilai Nasional Kementerian PANRB dan ditetapkan melalui Keputusan Inspektur Utama BPS. Untuk BPS, sebagai Tim PJK Evaluasi Pembangunan ZI adalah Inspektorat Wilayah III;
Tim Pembinaan Pembangunan Zona Integritas, adalah tim yang dibentuk oleh BPS yang memiliki fungsi pembinaan dan pendampingan dalam proses pembangunan ZI di unit kerja/satker dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPS. Untuk BPS sebagai Tim Pembinaan Pembangunan ZI adalah Biro Perencanaan;
Tim Penilai Pendahuluan (TPP), adalah tim yang dibentuk pada level BPS Provinsi, bertugas melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap unit satuan kerja yang berada di bawah wilayahnya sebelum diusulkan ke TPI;
Tim Penilai Internal (TPI), adalah tim yang dibentuk oleh Instansi Pemerintah yang bertugas melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi assess dan assist pada unit kerja/satuan kerja yang sedang melakukan pembangunan ZI;
Tim Penilai Mandiri (TPM), adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi pembangunan ZI di unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK hasil penilaian mandiri;
Tim Penilai Nasional (TPN), adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi pembangunan ZI di unit/satuan kerja yang diusulkan oleh instansi pemerintah yang terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara serta unsur dari instansi pemerintah lain yang mempunyai tugas dan fungsi dalam evaluasi pembangunan ZI.