Evident Penguatan Pengawasan terdiri dari:
5.1.a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
5.1.b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan
5.2.a. Telah dibangun lingkungan pengendalian
5.2.b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
5.2.c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
5.2.d. Telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
5.3.a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
5.3.b. Penanganan Pengaduan Masyarakat
a. Pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti
b. Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses
c. Pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti
5.3.c. Monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
5,3,d, Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
5.4.a. Whistle Blowing System sudah di internalisasi
5.4.b. Whistle Blowing System telah diterapkan
5.4.c. Evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
5.4.d. Evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti
5.5.a. Identifikasi/pemetaan benturan kepentingan
5.5.b. Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi
5.5.c. Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
5.5.d. Evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
5.5.e. Evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti
Evident dapat didownload disini