LAYANAN INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Orang Pribadi
Formulir Pengaktifan WP NE
Fotokopi KTP
Surat Kuasa Bermaterai (jika diwakilkan)
Badan
Formulir Pengaktifan WP NE (TTD DIREKTUR & STEMPEL)
Fotokopi KTP & NPWP Pengurus
Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha (Format di PER-02/PJ/2018 hal. 16)
Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan
Surat Kuasa Bermaterai (Jika Bukan Pengurus)
Unduh Formulir
Untuk mengunduh formulir Pengaktifan Kembali WP NE, silakan klik tombol di bawah.
Permohonan dapat diajukan dengan cara:
dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi lain; atau
secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Dua Jakarta Selatan II.