LAYANAN INI TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Badan
Formulir Permohonan Pemindahbukuan yang telah diisi lengkap ditandatangani + dibubuhi stempel
SSP/Bukti Penyetoran Pajak
Surat Kuasa Bermeterai + Fotokopi Penerima Kuasa (Jika Penyampaian Dikuasakan)
Unduh Formulir
Untuk mengunduh formulir Pemindahbukuan, silakan klik tombol di bawah.
Permohonan dapat diajukan dengan cara:
dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi lain;
secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Dua Jakarta Selatan II; atau
layanan e-PBK di DJP Online.