Pemohon mengisi data sebagai berikut:
Nama Sekolah
NPSN Sekolah
Nama Kepala Sekolah
Nama Bendahara BOS
Dokumen yang diunggah:
Scan PDF Surat Permohonan Pergeseran Dana BOS yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan Surat Permohonan Pergeseran Dana BOS.
Melakukan scan dokumen dan menyimpan dalam format PDF.
Mengakses layanan online Permohonan Pergeseran Dana BOS.
Mengisi data:
Nama Sekolah
NPSN Sekolah
Nama Kepala Sekolah
Nama Bendahara BOS
Mengunggah (upload) Surat Permohonan Pergeseran Dana BOS dalam format PDF.
Memastikan seluruh data dan dokumen telah benar, kemudian mengirimkan permohonan.
Admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang melakukan verifikasi permohonan.
Apabila dokumen belum lengkap atau terdapat kesalahan, pemohon akan diberitahukan untuk melakukan perbaikan.
Apabila dokumen telah sesuai, permohonan akan diproses oleh petugas yang berwenang.
Semua layanan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang gratis dan tidak dipungut biaya.