SELESAI SEMINAR, SIDANG DAN YUDISIUM MAHASISWA WAJIB MENGUSUL TUGAS AKHIR DI KRS MASING-MASING
Pengajuan :
Mahasiswa mengajukan surat permohonan dan Izin Orang Tua/wali kepada staf prodi dengan meletak pada box yang berada di loket
Staf Prodi memproses surat rekomendasi selambat-lambatnya 2 hari (Ketentuan Berlaku)
Mahasiswa Mengambil surat tersebut pada box pengambilan
Pengajuan selanjutnya mahasiswa menyerahkan rekomendasi tersebut kepada bagian persuratan (TU) dengan melampirkan surat permohonan yang sama dengan mengubah pengajuan permohonannya.