Navigasi
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai instrumen utama untuk mengukur kualitas pelayanan publik dari perspektif masyarakat.
SKM menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi, karena hasilnya digunakan untuk:
Mengevaluasi kinerja unit pelayanan publik,
Menentukan arah kebijakan pembinaan dan inovasi layanan, serta
Menjadi indikator utama dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Reformasi Birokrasi Tematik Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 36–38: mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik untuk melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala.
Tujuannya untuk menilai tingkat kepuasan dan perbaikan mutu layanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 25/2009
Pasal 40–42: mengatur bahwa hasil survei digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM
Menetapkan pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan SKM.
Mengatur 9 unsur pokok SKM, periode pelaksanaan, dan kewajiban publikasi hasil survei.
A. Apa Itu SKM?
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara sistematis terhadap persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik yang diterima dari instansi pemerintah. SKM dilakukan oleh setiap unit penyelenggara layanan publik—baik pusat maupun daerah—sebagai alat umpan balik (feedback loop) untuk mengetahui seberapa baik pelayanan memenuhi harapan pengguna.
B. Konsep Dasar
Berbasis Pengalaman Masyarakat:
SKM menilai kualitas dari sisi pengguna, bukan penyedia layanan.
Siklus Peningkatan Kualitas:
SKM menjadi bagian dari siklus evaluasi → perbaikan → implementasi → survei ulang.
Keterpaduan dengan FKP dan SP4N-LAPOR!:
FKP menggali masukan masyarakat sebelum layanan diberikan.
SKM mengukur kepuasan setelah layanan diterima.
SP4N-LAPOR! menampung aduan selama proses berlangsung. → Ketiganya membentuk loop perbaikan berkelanjutan.
C. Tujuan SKM
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Menjadi dasar pembinaan dan perbaikan kualitas layanan.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penilaian kinerja pemerintah.
Menumbuhkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara layanan.
Menjadi masukan dalam penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Reformasi Birokrasi Tematik.
D. Unsur Pengukuran
Persyaratan
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Waktu penyelesaian
Biaya/tarif
Produk pelayanan
Kompetensi pelaksana
Perilaku pelaksana
Penanganan pengaduan
Sarana dan prasarana
E. Skala dan Nilai Intepretasi SKM
SKM dapat dilakukan:
Secara swakelola, dengan membentuk Tim SKM yang terdiri dari pengarah, pelaksana (maksimal 5 orang), dan sekretariat (maksimal 3 orang); atau
Melalui kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki kredibilitas dan pengalaman di bidang penelitian/survei (misalnya BPS, perguruan tinggi, atau lembaga survei independen) berdasarkan perjanjian kerja sama
Instrumen SKM harus memuat 9 unsur pokok penilaian, yaitu:
Persyaratan
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Waktu penyelesaian
Biaya/tarif
Produk layanan
Kompetensi pelaksana
Perilaku pelaksana
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Sarana dan prasarana
Setiap unsur diukur menggunakan Skala Likert 1–4, dengan opsi :
Sangat tidak setuju
Tidak setuju
Setuju
Sangat setuju
Selain pertanyaan tertutup (Likert), dapat ditambahkan pertanyaan terbuka untuk menangkap saran dan aspirasi pengguna layanan. Penyelenggara dapat menyesuaikan instrumen berdasarkan karakteristik layanan atau kanal layanan yang digunakan (luring/daring/Hybrid).
Template Kuisoner dapat diunduh pada halaman : BahanUnduhSKM
Iumlah responden ditentukan dengan pendekatan statistik. Metode pengambilan sampel dapat berupa:
Probability Sampling, bila populasi pengguna layanan diketahui;
Non-Probability Sampling, bila populasi tidak pasti, dengan estimasi jumlah responden minimal 100 orang untuk menjamin validitas.
Lokasi pengumpulan data dilakukan di:
Tempat layanan (misalnya MPP, loket, rumah sakit); atau
Lingkungan masyarakat pengguna layanan (rumah, kantor, sekolah, dll)
Data dikumpulkan menggunakan berbagai teknik survei:
Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
Kuesioner isian sendiri (manual atau dikirimkan via pos/email);
E-survei (formulir online, QR code, aplikasi digital);
Diskusi kelompok terfokus (FGD);
Wawancara mendalam.
Survei dilakukan terhadap responden yang telah menerima layanan, untuk memastikan hasilnya mencerminkan pengalaman pengguna. Penyebaran dapat dilakukan secara multikanal (offline dan online). Responden mengisi kuesioner sendiri atau dibantu oleh petugas pencacah. Bila dilakukan oleh petugas internal, disarankan menghadirkan unsur pengawasan untuk menjaga objektivitas hasil survei Hasil survei wajib menyertakan saran perbaikan dari pengguna layanan dan dipublikasikan kepada publik melalui ruang layanan, media cetak, situs web, atau media sosial unit.
Setelah data terkumpul, dilakukan proses pembersihan (cleansing) agar tidak ada data ganda, kosong, atau bias.
Analisis dilakukan dalam dua bentuk:
Analisis Kuantitatif
Menghitung skor tiap unsur dan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan rumus:
IKM = Total Nilai Persepsi Per Unsur / Jumlah Unsur x 25
2. Analisis Kualitatif
Menganalisis saran, kritik, atau masukan terbuka masyarakat menggunakan pendekatan tematik (thematic analysis).
Analisis dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif untuk menggambarkan persepsi masyarakat secara menyeluruh.
RTL disusun berdasarkan hasil analisis untuk memperbaiki unsur pelayanan dengan nilai terendah. Isi RTL meliputi:
Identifikasi unsur yang perlu diperbaiki,
Langkah atau kegiatan perbaikan,
Jadwal pelaksanaan, dan
Penanggung jawab.
Laporan SKM berisi:
Tujuan dan ruang lingkup survei;
Metodologi (pelaksana, instrumen, jumlah responden, teknik sampling);
Hasil pengukuran setiap unsur;
Interpretasi nilai IKM dan mutu layanan;
Rencana tindak lanjut (RTL).
Laporan SKM unit wajib disampaikan kepada:
Biro/Bagian Organisasi atau Unit Pelayanan Publik di instansi masing-masing;
Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik nasional.
Hasil survei wajib dipublikasikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media sosial, atau situs web resmi.
Setelah laporan disampaikan, unit layanan wajib melaksanakan tindak lanjut perbaikan sebagaimana tercantum dalam RTL.
Langkah-langkah ini mencakup:
Melaksanakan rekomendasi perbaikan dari hasil SKM,
Menyesuaikan standar pelayanan dan mekanisme layanan,
Melaporkan hasil perbaikan pada survei berikutnya.
Pelaporan SKM dapat dilampirkan pada tautan berikut : PengumpulanSKM
Jika Anda sudah memahami kebijakan, silakan lanjut ke tes evaluasi berikutnya : TestEvaluasiSKM