Navigasi
Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai mekanisme partisipatif yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
FKP menjadi bagian strategis dari reformasi birokrasi karena hasilnya digunakan untuk:
Menyempurnakan kebijakan dan standar pelayanan publik;
Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan masyarakat secara langsung; serta
Menjadi sarana kolaboratif untuk memperbaiki kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 35 menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan pelayanan publik melalui forum konsultasi publik.
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 25/2009
Pasal 39 mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib membentuk Forum Konsultasi Publik sebagai wadah untuk menyerap aspirasi dan menampung masukan masyarakat terhadap standar layanan.
PermenPANRB No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP
Menetapkan pedoman teknis pelaksanaan FKP, meliputi prinsip partisipatif, ruang lingkup, bentuk kegiatan (tatap muka dan non-tatap muka), tahapan pelaksanaan (pra, pelaksanaan, pasca), serta kewajiban pelaporan dan tindak lanjut hasil forum.
Highlight Peraturan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2017 – Pasal 2
1. Kewajiban melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pelayanan publik
2. Hasil dituangkan dalam bentuk berita acara janji perbaikan pelayanan publik
3. Laporan hasil penyelenggaraan FKP disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Forum Konsultasi Publik adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik
1. Berbasis Partisipasi Masyarakat
FKP menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi sebagai mitra aktif dalam penyusunan standar pelayanan.
2. Dialog Dua Arah dan Kolaboratif
FKP dilakukan melalui diskusi terbuka dan inklusif antara penyelenggara dan masyarakat, guna menemukan solusi bersama atas isu layanan publik.
3. Siklus Perbaikan Layanan Publik
FKP menjadi bagian dari siklus kebijakan yang berkelanjutan.
Tahap awal pelaksanaan FKP adalah menentukan tema atau isu utama yang akan dibahas.
Tema sebaiknya bersumber dari isu nyata pelayanan publik, antara lain:
Hasil pengelolaan pengaduan masyarakat (misalnya dari SP4N-LAPOR!);
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelumnya;
Hasil evaluasi kinerja pelayanan publik oleh instansi pembina;
Isu strategis yang ramai diperbincangkan di media sosial atau media massa;
Tantangan dalam implementasi standar pelayanan atau inovasi layanan publik.
Tahap ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa saja pemangku kepentingan (stakeholder) yang harus diundang atau dilibatkan dalam forum. Pihak-pihak yang dapat terlibat meliputi:
Penyelenggara layanan (instansi pemerintah, unit kerja, atau UPT);
Pengguna layanan (masyarakat penerima manfaat langsung);
Stakeholder eksternal (akademisi, dunia usaha, asosiasi profesi, LSM);
Ahli atau praktisi kebijakan publik;
Organisasi masyarakat sipil;
Media massa (untuk mendukung publikasi hasil FKP).
Pelaksanaan FKP dapat dilakukan dengan tiga pendekatan:
Luring (offline): Pertemuan langsung, seperti rapat bersama, Forum Group Discussion (FGD), Public hearing, Lokakarya (Academic WorkShop), atau Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang).
Daring (online): Non tatap muka dapat dilakukan melalui media komunikasi radio, talkshow televisi, media sosial, aplikasi online, survei dan kanal pengaduan
Hybrid: kombinasi daring dan luring untuk memperluas partisipasi.
Tahap ini merupakan inti kegiatan FKP, yaitu diskusi partisipatif antara penyelenggara layanan dan masyarakat untuk membahas isu, permasalahan, serta usulan perbaikan.
Langkah penting di tahap ini meliputi:
Menyampaikan konteks dan data pendukung (hasil SKM, pengaduan, atau evaluasi sebelumnya).
Menggali harapan, pengalaman, dan kendala dari masyarakat pengguna layanan.
Menyepakati solusi atau komitmen tindak lanjut bersama.
Setelah forum selesai, hasil FKP wajib diumumkan kepada publik melalui media yang mudah diakses — seperti situs web resmi, media sosial, papan pengumuman layanan, atau siaran pers. Selain itu, penyelenggara wajib:
Menyusun laporan pelaksanaan FKP menggunakan format standar (template KemenPANRB).
Menyampaikan laporan hasil FKP kepada pimpinan instansi.
Melampirkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama.
Rekomendasi hasil FKP harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk memperbaiki layanan, Contohnya:
Perubahan prosedur layanan;
Penyesuaian standar pelayanan (SP);
Peningkatan sarana prasarana;
Pelatihan petugas layanan;
Perbaikan kanal komunikasi publik
FKP yang baik tidak berhenti di forum diskusi, tetapi menghasilkan aksi nyata yang dapat diukur dalam periode tertentu.
Tahap akhir adalah penyampaian laporan hasil FKP dan tindak lanjutnya kepada unit pembina pelayanan publik di instansi masing-masing, seperti:
Biro atau Bagian Organisasi;
Unit kerja yang mengelola pelayanan publik;
Kementerian PANRB sebagai pembina nasional.
Laporan ini menjadi dasar evaluasi dan pembinaan lanjutan oleh KemenPANRB, serta menjadi bukti pelaksanaan partisipasi publik dalam penyelenggaraan layanan.
Pelaporan FKP dapat dilampirkan pada tautan berikut : PengumpulanFKP
Jika Anda sudah memahami kebijakan, silakan lanjut ke tes evaluasi berikutnya. : TestEvaluasiFKP