Homo homini lupus, sebuah frase singkat yang pertama kali diucapkan oleh Plautus pada 195 SM, yang berarti bahwa manusia adalah serigala bagi manusia yang lain, sebuah penegasan bahwa manusia itu mengganggap penaklukan terhadap manusia lainnya adalah sebuah kodrat. Kehidupan manusia layaknya kehidupan serigala di alam liar. Kita saling menerkam, merampas, menyakiti, dan merebut milik manusia lainnya. Dalam sejarahnya, rentang waktu kita telah dipenuhi oleh darah dan air mata, alirannya bahkan belum akan kering hingga saat ini.
Sejarah mencatat pernah terjadi perang dunia, atau perang antar-bangsa dengan blok-bloknya selama dua kali, belum termasuk perang-perang saudara dengan berbagai motifnya. Karena pengalaman umat manusia atas sejarah penderitaan manusia yang tak terbilang jumlahnya itulah maka timbullah perjuangan untuk menegakkan hak-hak asasi manusia. Ada hasrat kuat bersama untuk menghentikan segala perkosaan martabat manusia.
Hasrat itu menyatakan dengan tegas: orang harus menjamin dan membela hak-hak asasi manusia, dan jangan merampasnya. Karena sejarah penderitaan itulah Perserikatan Bangsa-Bangsa terdorong untuk mendeklarasikan piagam hak asasi manusia pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris. Hak Asasi Manusia dalam piagam itu dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
hak-hak sipil dan politik
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
Hak-Hak Sipil dan Politik; Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan, serta menjamin agar setiap warga memperoleh kemerdekaan.
Hak-hak ini meliputi: hak atas hidup, hak kebebasan berpikir dan hak kebebasan menyatakan pendapat, hak kebebasan hati nurani dan agama, serta hak kebebasan berkumpul atau berserikat; hak atas kebebasan dan kemampuan dirinya; hak atas kesamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum di hadapan pengadilan (dalam hal penangkapan, penggeledahan, penahanan, penganiayaan, dan sebagainya); hak atas partisipasi dalam pemerintahan (berpolitik), dan lain-lain.
Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang dapat mempertahankan kemerdekaan.
Hak-hak itu meliputi: hak mendirikan keluarga serta hak atas kerja, hak atas pendidikan, hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarga, dan hak atas jaminan waktu sakit dan di hari tua. Ada pula hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak para bangsa atas perdamaian.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara, melainkan ber-dasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia manusia. Sejak seseorang mulai berada dalam rahim ibunya, ia memiliki hak-hak asasi itu.
Dalam paham Hak Asasi Manusia, hak-hak itu tidak dapat dihilangkan. Oleh karena manusia tidak menerima hak itu dari negara, maka negara juga tidak dapat meniadakannya. Walaupun negara tidak mengakuinya, namun hak-hak itu tetap dimiliki manusia dan seharusnya diakui.
Hak-hak asasi merupakan hak yang universal. Artinya, hak-hak itu menyangkut semua orang, berlaku dan harus diberlakukan di mana-mana. Misalnya, hak untuk hidup layak, hak untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan, hak untuk menikah,
Perumusan hak-hak asasi tidak pernah lepas dari konteks kultural/budaya tertentu. Rumus dan pengertian hak asasi ditentukan oleh lingkup kebudayaan, seharusnya membuat orang makin peka, agar jangan sampai ada penderitaan yang tidak diperhatikan dan jangan sampai ada hak seseorang yang dilanggar. Menolak sifat universal hak-hak asasi manusia berarti menyangkal unsur manusiawi yang terdapat dalam setiap kebudayaan.
Ajaran Kitab Suci tentang HAM
Dalam Kitab Suci perjanjian Lama, kita melihat bahwa orang miskin dan yang tak berdaya mendapat perhatian khusus bagi Tuhan. Maka, hak-hak asasi pertama-tama harus diperjuangkan untuk orang yang lemah dan yang tidak berdaya dalam masyarakat.
Dasar perjuangan itu adalah tindakan Tuhan sendiri yang melindungi orang yang tidak mempunyai hak dan kekuatan. Dalam Yes 10: 1-2 dikatakan: “Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil, dan mengeluar-kan keputusan-keputusan kelaliman untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya dapat merampas milik janda-janda dan dapat menjarah anak-anak yatim.”
Dalam Kitab Suci Perjanjian baru, kita dapat melihat bahwa pewartaan, sikap, dan tindakan Yesus berpihak pada kaum miskin zaman-Nya. Yesus tidak mengucilkan dan membenci para penguasa dan kaum kaya. Namun, Ia sering menyerang para penguasa agama dan politik yang memperberat hidup orang-orang kecil yang tidak berdaya.
Yesus melihat bahwa keterpurukan orang-orang kecil disebabkan oleh kemunafikan dan keserakahan para pemimpin agama dan politik. Yesus mengajak orang-orang kecil untuk mengatasi kekurangan dan kemiskinan mereka dengan kerelaan untuk saling membagi dan memberi. Mereka harus solider satu sama lain. Kekurangan dan kemiskinan yang diderita oleh sebagian besar rakyat disebabkan oleh keserakahan segelintir orang berkuasa dan kaya. Ajaran dan sikap Yesus ini dihayati oleh para pengikut-Nya, yaitu umat perdana yang hidup pada awal Gereja.
Yesus berani berdiri pada pihak yang kurang beruntung, pendosa, orang miskin, wanita, orang sakit, dan tersingkir, baik orang Yahudi maupun bukan Yahudi. Dengan semangat kasih-Nya yang tanpa pamrih, Yesus rela membela mereka yang tidak mempunyai pembela. Ia berani menghadapi berbagai tantangan bagi mereka yang harus mendapatkan perlakuan yang wajar sebagai pribadi, baik wanita mau-pun lelaki.
Ajaran Gereja tentang HAM
Kesamaan hakiki antara semua orang dan keadilan sosial
Semua orang mempunyai jiwa yang berbudi dan diciptakan menurut gambar Allah, dengan demikian mempunyai kodrat serta asal mula yang sama. Mereka semua ditebus oleh Kristus, dan mengemban panggilan serta tujuan ilahi yang sama pula. Maka harus semakin diakuilah kesamaan dasariah antara semua orang. Memang karena pelbagai kemampuan fisik maupun kemacam-ragaman daya kekuatan intelektual dan moral tidak dapat semua orang disamakan. Tetapi setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi , entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah. Sebab sungguh layak disesalkan, bahwa hak-hak asasi pribadi itu dimana-mana belum dipertahankan secara utuh dan aman. Seperti bila seorang wanita tidak diakui wewenangnya untuk dengan bebas memilih suaminya dan menempuh status hidupnya, atau menempuh pendidikan dan meraih kebudayaan yang sama seperti dipandang wajar bagi pria.
Kecuali itu, sungguhpun antara orang-orang terdapat perbedaan-perbedaan yang wajar, tetapi kesamaan martabat pribadi menuntut, agar dicapailah kondisi hidup yang lebih manusiawi dan adil. Sebab perbedaan-perbedaan yang keterlaluan antara sesama anggota dan bangsa dalam satu keluarga manusia dibidang ekonomi maupun sosial menimbulkan batu sandungan, lagi pula berlawanan dengan keadilan sosial, kesamarataan, martabat pribadi manusia, pun juga merintangi kedamaian sosial dan international. Adapun lembaga-lembaga manusiawi, baik swasta maupun umum, hendaknya berusaha melayani martabat serta tujuan manusia, seraya sekaligus berjuang dengan gigih melawan setiap perbudakan sosial maupun politik, serta mengabdi kepada hak-hak asasi manusia di bawah setiap pemerintahan. Bahkan lembaga-lembaga semacam itu lambat-laun harus menanggapi kenyataan-kenyataan rohani, yang melampaui segala-galanya, juga kalau ada kalanya diperlukan waktu cukup lama untuk mencapai tujuan yang dimaksudkan (Gaudium et Spes artikel 29).
Isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sering menjadi soroton baik di dalam maupun luar negeri. Kasus kekerasan terhadap penganut agama dan keyakinan minoritas oleh kelompok-kelompok tertentu bukan lagi menjadi hal yang luar biasa, tetapi biasa-biasa saja. Aparat negara yang sejatinya melindungi rakyatnya terkesan melakukan pembiaran, sehingga kasus yang sama sering terulang kembali. Begitupun dengan kasus-kasus lain seperti penghilangan nyawa penggiat HAM seperti Munir dan lain-lain sampai kini terus diperbincangkan dan dicarikan keadilannya. Belum menyangkut kasus HAM yang lain dari segi ekonomi, politik, dan budaya.
Indonesia menurut catatan Komisi HAM PBB, termasuk negara pelanggar HAM terbesar yang memprihatinkan dan telah mencoreng nilai-nilai dasar kemartabatan manusia Indonesia. Pada umumnya, pelanggaran HAM di Indonesia disebabkan oleh struktur dan sistem politik, ekonomi, dan budaya masyarakat yang diciptakan oleh kaum penguasa dan kaum kaya.
Ajaran sosial Gereja menegaskan: “karena semua manusia mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan menurut citra Allah, karena mempunyai kodrat dan asal yang sama, serta karena penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, maka kesamaan asasi antara manusia harus senantiasa diakui” (GS 29).
Dari ajaran tersebut tampak jelas pandangan Gereja tentang hak asasi, yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah. Hak ini tidak diberikan kepada seseorang karena kedudukan, pangkat atau situasi. Hak ini dimiliki setiap orang sejak lahir, karena dia seorang manusia. Hak ini bersifat asasi bagi manusia, karena kalau hak ini diambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi.
Oleh karena itu, hak asasi manusia merupakan tolok ukur dan pedoman yang tidak dapat diganggu gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum. Gereja mendesak diatasinya dan dihapuskannya “setiap bentuk diskriminasi, entah yang bersifat sosial atau kebudayaan, entah yang didasarkan pada jenis kelamin, warna kulit, suku, keadaan sosial, bahasa ataupun agama... karena berlawanan dengan maksud dan kehendak Allah” (GS 29).
Dalam sejarahnya, perjuangan Gereja dalam menegakkan HAM antara lain melalui terbitnya Ensiklik Mater et Magistra (1961) dan Pacem in Terris (1963) mulai berbicara tentang hak asasi manusia. Konsili Vatikan II (1962 – 1965) berulang kali berbicara mengenai hak asasi manusia, terutama dalam konstitusi Gaudium et Spes dan Dignitatis Humanae. Tahun 1974 panitia kepausan “Yustita et Pax” menerbitkan sebuah kertas kerja “Gereja dan hak-hak asasi manusia”. Komisi Teologi Internasional mengeluarkan sejumlah tesis mengenai martabat dan hak-hak pribadi manusia.
Kitab Suci mengajarkan bahwa “Allah menciptakan manusia menurut citraNya sendiri (Kej 9:6). Maksudnya, “kepadanya dikenakan kekuatan yang serupa dengan kekuatan Tuhan sendiri, agar manusia merajai binatang dan unggas” (Sir 17:3-4). Manusia diciptakan Tuhan sebagai makhluk yang berdaulat dan semua hak manusia adalah hak mengembangkan diri sebagai citra Allah.
Hak manusia dilindungi Tuhan, terutama bila ia sendiri tidak mampu membela diri. Bahkan di tempat manusia kehilangan haknya, karena kesalahan dan dosanya sendiri, di sana Tuhan tetap membela dan melindunginya: “ ...apa yang lemah bagi dunia, dipilih Allah untuk memalukan apa yang kuat; dan apa yang tidak terpandang dan yang hina bagi dunia, dipilih Allah untuk meniadakan yang berarti, supaya jangan ada orang yang memegahkan diri di hadapan Allah” (1Kor 1:27-29).
KWI dan hampir semua keuskupan membentuk lembaga yang antara lain memperjuangkan hak asasi manusia dari rakyat kecil itu, misalnya: Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migran dan Perantau; Komisi Hubungan Antara Agama dan Kepercayaan; Sekretariat Gender Pemberdayaan Perempuan. Lembaga-lembaga tersebut telah bekerja keras, antara lain: Mengadakan pendidikan dan pelatihan tentang HAM kepada para fasilitator dan masyarakat luas supaya mereka mengetahui dan menyadari akan hak-haknya dan kemudian terlibat untuk turut memperjuangkan haknya; Mengadakan berbagai lembaga advokasi untuk membela hak-hak rakyat; Memperluas jaringan kerjasama dengan pihak mana saja untuk memperjuangkan HAM.
Komisi keadilan
Komisi hubungan antar umat Beragama
Komisi migran
Jaringan mitra perempuan
Lembaga-lembaga Pendidikan , sosial, kesehatan adalah upaya Gereja mewujudkan kesejahteraan & pemenuhan HAM (Hak mendapatkan pendidikan, kehidupan yg layak, kesehatan dll)
Kesejahteraan Sosial
Kebebasan Umat Beragama
Perlindungan Perempuan & Anak
Keadilan
Hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia adalah; Hak hidup, hak atas keyakinan keagamaan, hak atas harta milik, hak politik, hak atas perlindungan hukum, hak atas pekerjaan, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan, dan sebagainya. Hak-hak tersebut sering dilecehkan oleh orang-perorangan, kelompok, atau negara.
Sebab terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia antara lain disebabkan oleh struktur kemasyarakatan yang diciptakan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Mayoritas bangsa Indonesia berada dalam keadaan terjepit dan menjadi bulan-bulanan kaum penguasa dan kaum kaya. Sistem sosial, politik, dan ekonomi yang disusun penguasa dan pengusaha menciptakan ketergantungan rakyat jelata kepadanya, sehingga mereka dapat bertindak sewenang-wenang.
Pembangunan ekonomi, sosial, dan politik dunia dewasa ini belum menciptakan kesempatan yang luas bagi “orang-orang kecil”, melainkan justru mempersempit ruang gerak “orang-orang kecil” untuk mengungkapkan jati dirinya secara penuh. Kita dapat melihatnya dalam lingkup yang besar di dalam percaturan negara dan kita dapat mengalaminya di dalam lingkup yang kecil di lingkungan kita sendiri. Orang-orang kecil tetap saja menjadi orang yang tersisih dan menderita.
Ketidak adilan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan disebabkan oleh struktur dan sistem kemasyarakatan yang tidak adil, yang telah diciptakan oleh kaum laki-laki. Laki-laki telah menciptakan masyarakat patriarkhi. Budaya patriarkhi mengajarkan bahwa garis keturunan anak ditentukan oleh garis dari ayah,maka semua pranata sosial tentang kehidupan dilatarbelakangi oleh pandangan patriarkhi. Ayah menjadi penentu keturunan, maka dalam proses kehidupan kaum laki-laki menjadi kelompok masyarakat yang berkuasa. Akibatnya, kekuasaan kaum laki-laki menjadi sebuah sistem yang kuat dan dianggap benar.