Magisterium adalah Wewenang Kuasa mengajar Gereja. dasar Magisterium adalah sebagai berikut :
(KGK 85) "Adapun tugas menafsirkan secara otentik Sabda Allah yang tertulis atau diturunkan itu, dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup, yang kewibawaannya dilaksanakan alas nama Yesus Kristus" (DV 10).
(KGK 86) "Wewenang Mengajar itu tidak berada di alas Sabda Allah, melainkan melayaninya, yakni dengan hanya mengajarkan apa yang diturunkan saja, sejauh Sabda itu, karena perintah ilahi dan dengan bantuan Roh Kudus, didengarkannya dengan khidmat, dipelihara dengan suci, dan diterangkannya dengan setia; dan itu semua diambilnya dari satu perbendaharaan iman itu, yang diajukannya untuk diimani sebagai hal-hal yang diwahyukan oleh Allah" (DV 10).
(KGK 87) Kaum beriman mengenangkan perkataan Kristus kepada para Rasul: "Barang siapa mendengarkan kamu, ia mendengarkan Aku" (Luk 10:16) dan menerima dengan rela ajaran dan petunjuk yang diberikan para gembala kepada mereka dalam berbagai macam bentuk.
(KGK 88) Wewenang Mengajar Gereja menggunakan secara penuh otoritas yang diterimanya dari Kristus, apabila ia mendefinisikan dogma-dogma, artinya apabila dalam satu bentuk yang mewajibkan umat Kristen dalam iman dan yang tidak dapat ditarik kembali, ia mengajukan kebenaran-kebenaran yang tercantum di dalam wahyu ilahi atau secara mutlak berhubungan dengan kebenaran-kebenaran demikian.
(KGK 100) Tugas untuk menjelaskan Sabda Allah secara mengikat, hanya di serahkan kepada Wewenang Mengajar Gereja, kepada Paus dan kepada para Uskup yang bersatu dengannya dalam satu paguyuban.
KGK 888 Bersama para imam, rekan sekerjanya, para Uskup mempunyai “tugas utama… mewartakan Injil Allah kepada semua orang” (PO 4), seperti yang diperintahkan Tuhan Bdk. Mrk 16:15.. Mereka adalah “pewarta iman, yang mengantarkan murid-murid baru kepada Kristus dan mereka pengajar yang otentik atau mengemban kewibawaan Kristus” (LG 25).
KGK 889 Untuk memelihara Gereja dalam kemurnian iman yang diwariskan oleh para Rasul, maka Kristus yang adalah kebenaran itu sendiri, menghendaki agar Gereja-Nya mengambil bagian dalam sifat-Nya sendiri yang tidak dapat keliru. Dengan “cita rasa iman yang adikodrati”, Umat Allah memegang teguh iman dan tidak menghilangkannya di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja yang hidup Bdk. LG12;DV 10.
KGK 890 Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. Untuk memenuhi pelayanan ini Kristus telah menganugerahkan kepada para gembala karisma “tidak dapat sesat” [infallibilitas] dalam masalah-masalah iman dan susila. Karisma ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara:
KGK 891 “Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif… Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus” (LG 25) terutama dalam konsili ekumenis Bdk. Konsili Vatikan 1: DS 3074.. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya “menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah” (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus, maka umat beriman harus “menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman” (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.
KGK 892 Bantuan ilahi juga dianugerahkan kepada pengganti-pengganti para Rasul, yang mengajarkan dalam persekutuan dengan pengganti Petrus, dan terutama kepada Uskup Roma, gembala seluruh Gereja, apabila mereka, walaupun tidak memberikan ketetapan-ketetapan kebal salah dan tidak menyatakannya secara definitif, tetapi dalam pelaksanaan Wewenang Mengajarnya yang biasa mengemukakan satu ajaran, yang dapat memberi pengertian yang lebih baik mengenai wahyu dalam masalah-masalah iman dan susila. Umat beriman harus mematuhi ajaran-ajaran otentik ini dengan: “kepatuhan kehendak dan akal budi yang suci” (LG 25), yang walaupun berbeda dengan persetujuan iman, namun mendukungnya.
INFALIBILITAS (KETIDAKSESATAN)
Asal-usul sejarah Infalibilitas.
Yesus Bersabda, Orang yang menedengarkan kamu, mendengarkan Aku (bdk. Luk 10.16)
Dan apapun yang kamu ikat di bumi ini akan terikat pula di surga (bdk. Luk 18.18)
Lingkup “ketidaksesatan” (atau istilah yang lebih popular adalah infalibilitas) termasuk Sri Paus sebagai kepala Para Uskup (lihat Mat 16:17-19, Yoh 21:15-17).
Infalibilitas Paus bukanlah doktrin yang tiba-tiba muncul dalam ajaran Gereja, tetapi hal ini sudah muncul secara implisit dalam (sejarah) Gereja Awal.
Ajaran Infalibilitas itu implisit dalam Yoh 21:15-17 yang berbicara tentang perintah, yakni GEMBALAKANLAH DOMBA-DOMBA-KU.
“Aku telah berdoa untuk engkau, supaya imanmu tidak gugur, dan Engkau adalah Petrus dan diatas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku dan alam maut tidak akan menguasainya (Mat 16:18)
Kristus mengajarkan bahwa Gereja mewartakan segala sesuatu yang Ia nyatakan (bdk. 28.19-20), dan menjanjikan perlindungan dari Roh-Nya yang akan menuntun kalian semua kepada kebenaran (Bdk Yoh 16:13).
Mandat, Kepercayaan dan jaminan yang dijanjikan kepada Gereja ini sangat dekat dengan Tugas Gereja-Nya (Bdk. Mat 16:18; 1Tim 16:13).
Jadi Asal-usul (paham) tentang infalibilitas ditemukan dalam Kitab Suci sekaligus tulisan para apologet dan para Bapa Gereja.
Siprianus Karthago (256)
“akankah para pengajar sesat berani mendekati takhta Petrus, tempat iman Rasuli bersal dan darimana kebenaran berasal? (Letter 59 [55])
St. Agustibus dari Hippo
“Jika Roma telah berkata, maka bereslah sudah persoalan itu” (sermons 131, 10)
Refleksi Gereja bermuara pada sebuah pemahaman akan
ada dua bentuk pengungkapan atau pelaksanaan Magisterium, yaitu :
Magisterium Biasa (ordinary) = amanat bukan Ex Cathedra.
Otoritas mengajar yang Paus ungkapkan dengan cara yang tidak definitif.
Surat ensiklik, konstitusi Apostolik, kotbah (homily), pernyataan-pernyataan yang muncul sebagai hasil wawancara dengannya, bahkan dalam persetujuan terhadap pernyataan official yang dikeluarkan oleh Konggregasi untuk Ajaran Iman.
Magisterium Luar Biasa (Extraordinary). = Ex Cathedra
Kewenangan yang dimiliki Paus untuk bicara secara resmi atau secara definitif menyatakan sebuah ajaran iman dan moral
Ajaran ini sifatnya mengikat semua umat beriman dan mewajibkan suatu ketaatan iman dan akal budi.
Magisterium luar biasa juga dapat dihasilkan dari pengajaran definitif para uskup yang bersatu dalam sebuah konsili Ekumenis.
Ada 3 Syarat dapat dikatakan sebagai pengajaran luar biasa :
Pernyataan yang definitif
Pengajaran iman dan moral ex cathedra
Konsili Ekumenis.