JADIKAN ISLAM WASHATIYAH SEBAGAI RAHMATAN LIL ALAMIN
JADIKAN ISLAM WASHATIYAH SEBAGAI RAHMATAN LIL ALAMIN
JADIKAN ISLAM WASHATIYAH SEBAGAI RAHMATAN LIL ALAMIN
ISLAM WASHATIYAH
A. Menelaah Makna dan Dalil Islam Washatiyah
Secara bahasa, kata washatiyah berasal dari kata wasatha ( طَ سَ وَ ( yang berarti adil atau sesuatu yang berada di pertengahan. Islam Washatiyah adalah yakni Islam tengah diantara dua titik ekstrem yang saling berlawanan, yaitu antara taqshir (meremehkan) dan ghuluw (berlebihlebihan) atau antara liberalisme dan radikalisme. Islam Washatiyah berarti Islam jalan tengah. Tidak terlibat kekerasan, sampai pembunuhan, terbuka dan berada di atas untuk semua golongan.
Islam Wasathiyah, selanjutnya dikenal dengan Islam moderat, adalah Islam yang cinta damai, toleran, menerima perubahan demi kemaslahatan, perubahan fatwa karena situasi dan kondisi, dan perbedaan penetapan hukum karena perbedaan kondisi dan psikologi seseorang adalah adil dan bijaksana.
B. Ciri-ciri Islam Washatiyah
Islam Washatiyah tidak bisa hanya disimpulkan dengan satu atau dua kata karena paling sedikit ada 10 prinsip yang dapat disampaikan kepada ummat, yang merupakan prinsip dasar dan ciri-ciri amaliah keagamaan seorang muslim moderat (wasathiyah) yaitu sebagai berikut.
Pemahaman dan praktik amaliah keagamaan seorang muslim moderat (wasathiyah) memiliki ciri-ciri sebagi berikut.
1) Tawassuth (mengambil jalan tengah) yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak ifraath (berlebih-lebihan dalam beragama) dan tafriith (mengurangi ajaran agama)
2) Tawazun (berkeseimbangan) yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi.
3) I’tidal (lurus dan tegas) yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.
4) Tasamuh (toleransi) yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
5) Musawah (persamaan) yaitu tidak bersikap diskriminasi pada yang lain sebab perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang.
6) Syura (musyawarah) yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip kemaslahatan di atas segalanya.
7) Ishlah (reformasi) yaitu mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada kemaslahatan umum dengan tetap berpegang pada prinsip melestarikan tradisi lama yang baik, dan menerapkan hal-hal baru yang lebih baik.
8) Aulawiyah (mendahulukan yang peroritas) yaitu kemampuan mengidentifikasi hal ihwal yang lebih penting harus diutamakan untuk diimplementasikan dibandingkan dengan kepentingan lebih rendah.
9) Tathawur wa ibtikar (dinamis dan inovatif) selalu terbuka untuk melakukan perubahaperubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal-hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.
10) Tahadhdhur (berkeadaban) yaitu menjunjung tinggi akhlak mulia, karakter, identitas, dan integrasi sebagi khairu ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan peradaban.
C. Islam Washatiyah sebagai Rahmatan Lil Alamin
Dewasa ini kita dihadapkan pada munculnya kelompok Islam yang intoleran, eksklusif, mudah mengkafirkan orang, kaku, dan kelompok lain yang gampang menyatakan permusuhan dan melakukan konflik, bahkan kalau perlu melakukan kekerasan terhadap sesama muslim yang tidak sepaham dengan kelompok lainnya. Selain itu kita juga dihadapkan pada munculnya komunitas Islam yang cenderung liberal dan pesimis.
Kedua kelompok tersebut tergolong kelompok ekstrem kanan (tatharuf yamin) dan ekstrem kiri (yasar), yang bertentangan dengan wujud ideal dalam mengimplementasikan ajaran Islam di Indonesia bahkan dunia. Bagi kita bangsa Indonesia khususnya menolak pemikiran atau paham keagamaan dan ideologi serta gerakan kedua kelompok tersebut, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut dan dibangun bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan pesatuan umat.
2. RADIKALISME
Kata radikalisme sebagai turunan kata “radikal” bersifat netral dan tidak terkait dengan masalah agama. Radikal merupakan sebuah kata yang sering digunakan dalam kajian filsafat. Radikal berasal dari bahasa Latin yaitu ”radix” yang berarti ”akar”. Secara etimologi kata radikal mengandung arti segala sesuatu yang sifatnya mendasar sampai ke akar-akarnya atau sampai pada prinsipnya.
Radikalisme dianggap baik karena memiliki asosiasi/konotasi positif dengan progresif dan inovatif. Sedangkan radikalisme dianggap buruk karena memiliki asosiasi/konotasi negatif dengan ekstrimisme. Radikalisme dijadikan sebagai salah satu paham atau aliran yang menuntut perubahan dan pembaharuan sistem sosial dan politik dengan cara kekerasan atau ekstrem.
Radikalisme atas nama agama ini tidak jarang kemudian menimbulkan konflik sampai pada puncaknya, terjadinya terorisme dalam taraf membahayakan stabilitas dan keamanan Negara. Dan pada akhirnya, radikalisme ini, menjadi menyebabkan peperangan yang justru menimbulkan rasa tidak aman. Pada taraf terendah, radikalisme sampai mengganggu keharmonisan dan kerukunan masyarakat.