👑M. Isro' Zainuddin,QH,.M.Pd.Gr.🥇
Goresan Penulisan
Alhamdulillah, Segala Puji bagi Allah Rabb Semesta Alam. Kepada-Nya Kita Memuji, Memohon, Berlindung, menyembah dan berserah diri, Milik-Nyalah jiwa dan raga kita. Untuk-Nyalah shalat, ibadah, hidup dan mati kita. Shalawat serta salam terlimpah curah kepada Nabi Besar Muhammad SAW, Keluarga, sahabat-sahabat dan segenap pengikut-Nya hingga akhir zaman.
Empat belas abad yang lalu, saat baginda Nabi Muhammad SAW menerangi Jazirah Arab dengan Cahaya Kedamaian dan kesejukan (Addin-Al-islam), lahirlah sosok-sosok Mulia yang setia mendampingi dan melanjutkan estapet perjuangan Rasulullah SAW. Merelakan harta dan nyawa sebagai tebusan demi membela apa yang dibawa oleh manusia Pilihan.
Hadirlah seorang laki-laki santun, lemah lembut dan penuh kasih, tapi memiliki sikap tegas terhadap prinsip yang ia yakini. Dialah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Lelaki kolongmerat shabat sekaligus Mertua Baginda Nabi Muhammad SAW, yang tanpa fikir panjang menyatakan keimananya dihadapan Rasulullah SAW. Lelaki terpandang yang selalu membenarkan apa yang di sampaiakan oleh sabahatnya, Muhammad SAW meski itu mustahil.
Juga lahir sosok laki-laki tegas, keras dan tak kenal kompromi terhadap kebathilan. Dialah Umar Bin Khattab RA, seorang lelaki pemberani yang dijuliki Al-Faruq ( Pembeda Antara Yang Haq dan Bathil ) Oleh Muhammad SAW. Dialah lelaki yang begitu diharapkan keislamannya Oleh Rasulullah SAW.” Ya Allah, perkuatlah islam dengan salah satu dari dua umar ( Umar Bin Khattab atau Amru Bin Hisyam ) “
Muncul Juga sosok yang pemalu, penuh kasih, toleran dan darmawan. Dialah Utsman Bin Affan RA, Sahabat kaya raya yang senantiasa mendermakan hartanya untuk kepentingan ummat, Dia memberi sumur Rumah Milik Yahudi- satu-satunya sumber air bersih-kemudian digratiskan kepada masyarakat yang membutuhkan Air. Dia jualah yang mengeluarkan hartanya yang melimpah untuk mendanai pasukan islam yang hendak berangkat ke Tabuk.
Juga datang seorang laki-laki cerdas, tegas tapi tetap santun dan penuh kasih sayang. Dialah sepupu Rasulullah SAW sekaligus menantunya tercinta, Ali Bin Abi Thalib RA. Dia sosok yang piawai dalam peperangan, tapi juga memiliki kecerdasan dalam bidang keilmuan.
· Biografi singkat dan karakteristik Khalifah Abu Bakar As- Shiddiq
Abu Bakar Ash-Shiddiq Khalifah Rasulullah. Ia bernama Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin Amr bin Ka’ab bin Sa’ad Taym bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib, Al-Quraisy, At-Tamimi. Nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah di kakeknya, Murrah.[1] Abu Bakar lahir pada tahun 573 M, dari sebuah keluarga terhormat di Mekkah, dua tahun satu bulan setelah kelahiran Rasul Muhammad SAW Dia berasal dari bani Taim, salah satu suku bangsa Quraisy.[2]
Abu Bakar tumbuh dengan mulia dan baik dalam asuhan kedua orang tuanya yang memiliki kehormatan, kedudukan, dan kemuliaan di tengah-tengah kaumnya. Inilah yang menjadi salah satu faktor yang menjadikan Abu Bakar tumbuh sebagai sosok yang terhormat, mulia dan memiliki kedudukan yang penting di tengah kaumnya. Abu Bakar dikenal memiliki sejuamlah keahlian dan keutamaan, diantaranya adalah ilmu pengetahuan tentang nasab, perniagaan, familiar, menarik, bersahabat, disukai banyak orang, tidak pernah meminum minuman keras, dan tidak menyembah berhala. Ia adalah sosok yang mulia, yang memiliki nilai-nilai yang luhur, akhlak yang terpuji, watak dan karakter yang mulia di tengah-tengah masyarakat Quraisy sebelum Islam datang.
Abu Bakar memiliki beberapa julukan, diantaranya adalah Al-‘Atiq karena kebagusan rupanya dan Ash-Shiddiq karena ia selalu membenarkan dan mempercayai Rasulullah Saw. Umat sepakat dengan julukan Ash-Shiddiq bagi Abu Bakar karena ia senantiasa langsung membenarkan dan mempercayai Rasulullah Saw tanpa pernah bersikap agak bimbang serta senantiasa berkomitmen pada kebenaran dan kejujuran tanpa pernah melakukan hal-hal yang tidak baik.[3]
Keislaman Abu Bakar adalah hasil dari sebuah perjalanan yang panjang dalam usaha beliau mencari agama yang benar dan selaras dengan fitrah yang lurus yang mampu memenuhi hasrat spiritual beliau serta sesuai dengan aakal yang cerdas dan daya fikir yang tajam. Abu Bakar termasuk orang yang menjaga diri di masa Jahiliyyah. Beliau tidak pernah menyembah berhala, beliau juga berusaha untuk mencari agama yang benar sesuai dengan fitrah manusia. Profesinya sebagai pedagang menjadikan beliau sering melakukan perjalanan jauh ke barbagai wilayah.
Pengetahuan dan wawasan Abu Bakar yang mendalam serta hubungan beliau yang sangat kuat dengan Nabi Muhammad SAW adalah salah satu faktor terkuat yang memotivasi beliau untuk langsung menerima dan menerima dakwah Islam. Bagi beliau tidaklah sulit untuk mempercayai ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW karena sejak kecil beliau telah mengenal keagungan Rasulullah SAW. Rasulullah dikenal sebagai sosok yang ramah, jujur, halus, santun dan penuh kesopanan serta memiliki watak dan kepribadian yang mulia. Abu Bakar tidak segan menumbuhkan jiwa dan harta bendanya untuk islam.[4]
Ketika Abu Bakar telah masuk Islam, dia menampakkan agamanya kepada orang-orang yang dia percaya seraya mendakwahi siapapun untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Ia adalah seorang pria menjadi tempat tumpuan kaumnya. Dia mencintai dan banyak memberi kemudahan kepada mereka. Kaumnya seringkali mendatanginya dan bergaul akrab dengannya untuk berbagai urusan, baik karena ilmunya, keahliannya dalam berdagang, maupun bagusnya sikap dia. Maka melalui jasanya, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bi Auf, Sa’ad bin Abi Waqash, dan Thulaihah bin Ubaidillah seluruhnya masuk Islam. Abu Bakar bersama mereka menemui Rasulullah saat mereka memenuhi dakwah beliau Diantara sifat Abu Bakar yang menjadi kelebihan dan tipikalnya adalah pemberani. Ia adalah sosok yang tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan kebenaran. Ia sama sekali tidak akan terganggu oleh celaan orang yang mencela dan usaha membela agama Allah, bekerja untuk kepentingan agama-Nya dan dalam membela RasuNya.[5]
Pengetahuan dan wawasan Abu Bakar yang mendalam serta hubungan beliau yang sangat kuat dengan Nabi Muhammad SAW adalah salah satu faktor terkuat yang memotivasi beliau untuk langsung menerima dan menerima dakwah Islam. Bagi beliau tidaklah sulit untuk mempercayai ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW karena sejak kecil beliau telah mengenal keagungan Rasulullah SAW. Rasulullah dikenal sebagai sosok yang ramah, jujur, halus, santun dan penuh kesopanan serta memiliki watak dan kepribadian yang mulia. Abu Bakar tidak segan menumbuhkan jiwa dan harta bendanya untuk Islam.[6]
Jika kita cermati sikap dan kepribadian Abu Bakar, sesungguhnya tidak diragukan lagi karena sejak kecil ia tumbuh dilingkungan serta kelurga yang baik dan terhormat, sejak muda jiwa kewirausahaannya mulai tumbuh sehingga ia mimilik jiwa kemandirian. Di samping itu, Abu Bakar memiliki kedekatan emosional bahkan hubungan nasab dengan Rasululullah SAW.
Pada akhirnya Khalifah Abu Bakar meninggal dalam usia 63 tahun, masa kepemimpinannya berlangsung singkat yaitu dua tahun tiga bulan[7] lebih beberapa hari. Ia meninggal pada hari Senin malam, 21 Jumadil Akhir tahun 13 Hijriyah atau tanggal 22 Agustus tahun 634 Masehi. Relatif singkat masa pemerintahan Abu Bakar, yaitu dua tahun tiga bulan dan beberapa hari saja, tetapi mampu menorehkan prestasi yang kemilau sepanjang masa. Abu Bakar berjasa menanamkan pondasi sangat kokoh bagi kekhalifahan Islam dan berhasil memilih pelanjut dengan cara damai tanpa prahara.[8]
· SISTEM PENGANGKATAN ABU BAKAR SEBAGAI KHALIFAH
Setelah Rasulullah wafat pada tahun 632 M, Abu Bakar terpilih sebagai khalifah pertama pengganti Rasulullah dalam memimpin negara dan umat islam. Saat itu daerah kekuasaan Islam hampir mencakup seluruh Semenanjung Arabia yang terdiri dari berbagai suku Arab. Ada beberapa faktor yang mendasari terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah, yaitu menurut pandangan umum yang ada pada saat itu bahwa pemimpin haruslah berasal dari suku Quraisy, para sahabat sependapat terkait ketokohan Abu Bakar sebagai Khalifah karena beberapa keutamaan yang dimilikinya, diantaranya adalah dia adalah laki-laki dewasa pertama yang memeluk islam, satu-satunya sahabat yang menemani Rasulullah Saw saat hijrah dari Mekkah ke Madinah.
Selain itu ia adalah sahabat yang sangat dekat dengan Rasulullah Saw baik dalam bidang agama maupun kekeluargaan. Pada masa kepemimpinan Abu Bakar ini, pemerintahan Islam banyak mengalami ujian dan cobaan, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengancam keberlangsungan dari kelestarian agama Islam. Sejumlah masalah seperti kemurtadan dan ketidaksetiaan, munculnya beberapa kafir yang menyatakan dirinya sebagai nabi, banyaknya orang yang tidak mau membayar zakat. serta beberapa pemberontakan kecil yang menjadi bibit-bibit perpecahan. Namun, karena kepiawaian sang khalifah, semua cobaan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik.
Kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar, sebagaimana yang dijalankan pada masa Rasulullah SAW, bersifat sentral, kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Meskipun demikian, sebagaimana Rasulullah, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah. Abu Bakar selalu menyediakan kesempatan bagi kaum muslimin untuk berunding dan menentukan pilihan. Inilah peradaban berpolitik dan bernegara beliau. Beliau adalah orang yang demokratis dengan tetap berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah.[9]
Bahkan dalam sejarah Ketika menjadi khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dilantik menjadi khalifah ia berkhutbah dihadapan orang-orang seraya berkata, Dalam khutbahnya tersebut Abu Bakar mengumumkan lima dasar (landasan) untuk aktivitas politiknya kedepan, yaitu : memelihara syariat Allah dan mewujudkan kedaulatannya, membangun oposisi yang konstruktif, memperlihatkan kaum lemah hingga kuat, melakukan jihad fii sabilillah secara kontinyu, memerangi ketidakadilan.[10]
· TANTANGAN YANG DIALAMI OLEH ABU BAKAR SEBAGAI KHALIFAH
Pada masa kepemimppinan Abu Bakar ini, pemerintahan Islam banyak mengalami ujian dan cobaan, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengancam keberlangsungan dari kelestarian agama Islam. Sejumlah masalah seperti ridath atau kemurtadan dan ketidaksetiaan, munculnya beberapa kafir yang menyatakan dirinya sebagai Nabi, banyaknya orang yang tidak mau membayar zakat serta beberapa pemberontakan kecil yang menjadi bibit-bibit perpecahan. Namun, karena kepiawaian sang khalifah, semua cobaan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik. Selama masa Abu Bakar perang terus berkecamuk. Dalam segala masalah, baik kecil maupun besar, Abu Bakar menegakkan hukum berdasarkan musyawarah dengan pengikut-pengikutnya. Dalam memutuskan suatu perkara atau pemberian, ia tidak membedaka suatu kelompok atas kelompok yang lain. Ia tidak mengenak keagungan raja dan kemegahan kekuasaan sebagaimana yang dipahami keluarga raja dan penguasa sebagian umat di seluruh dunia. Kaum muslimin dihadapannya memiliki kedudukan yang sama. Golongan lain yang masuk Islam memiliki hak yang sama dengan apa yang diterima oleh kaum muslimin pada umumnya.[11]
Dipandang dari hitungan waktu, masa pemerintahan Abu Bakar sangatlah singkat, akan tetapi apa yang dicapai oleh Abu Bakar jauh melampaui masa yang tersedia. Masa-masa pemeritahan Abu Bakar sarat dengan amal, jihad dan meninggalkan jasa yang sangat bermanfaat bagi generasi generasi Islam saat ini, yaitu contoh kepemimpinan yang sangat luar biasa.
· SISTEM POLITIK DAN KEBERHASILAN YANG DICAPAI OLEH ABU BAKAR SEBAGAI KHALIFAH
Sebelum membahas tentang keberhasilan yang telah dicapai oleh khalifah Abu Bakar maka alangkah baiknya jika penulis mencoba menemukan arti dan makna politik agar pembaca tidak salah memberikan penafsiran pada pembahasan makalah tersebut. Dalam bahasa Indonesia kata politik mempunyai beberapa pengertian, yaitu: ilmu pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan Negara atau terhadap Negara lain; dan kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).[12] Dapat pula dipahami bahwa dalam kamus bahasa Arab siyasah secara etimologi mempunyai beberapa arti; mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, membuat kebijaksanaan, pemerintahan dan politik.[13]
Sedang secara Istilah (termologi), Ibnu Al-Qayim memberi arti siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasul tidak menetapkannya dan Allah tidak mewahyukannya baik kepentingan agama, sosial dan politik. Sedangkan secara epistemologi siyasah tercakup dalam tema pembahasan yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia tersebut, yang disebut dengan fiqh siyasah atau siyasah syar’ iyah. Abdul Wahab Khalaf memberi arti fiqh siyasah atau siyasah syar’iyah adalah pengelolaan masalah umum bagi negara bernuansa Islami yang menjamin terealisasinya kemaslahatan dan terhindar dari kemadharatan dengan tidak melanggar ketentuan syari’ah dan prinsip-prinsip syari’ ah yang umum meskipun tidak sesuai dengan pendapat-pendapat imam mujtahid.[14]
Meskipun begitu, konsep tentang struktur politik dapat dirumuskan berdasarkan prinsip-prinsip politik yang terkandung dalam Al-Qur’an dan dari praktek pemerintahan Rasulullah saw dan Khulafa al-Rasyidin sesudahnya. Dalam konteks ini Allah hanya memberikan prinsip-prinsip taat kepada struktur pemegang pemerintahan:
Terjemahannya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. An-Nisa: 59) [15]
Cita-cita politik sebagaimana di janjikan Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh dalam Al-Qur’an adalah; terwujudnya sebuah sistem politik, berlakunya hukum Islam dalam masyarakat. Cita-cita politik ini tersimpul dalam ungkapan “baldatun thayibatun warabbun ghafur”, yang mengandung konsep negeri sejahtera dan sentosa. Cita-cita ini merupakan ideologi Islami karena ia merupakan nilai-nilai yang diharapkan terwujud, sehingga dengan begitu diperoleh sarana dan wahana untuk aktualisasi kodrat manusia sebagai khalifah dalam membangun kemakmuran.[16]
Sesuai janji Allah, cita-cita tersebut hanya dapat dicapai dengan iman dan amal. Ini bermakna bahwa manusia harus mengakui dan mengikuti kebenaran yang dibawa Rasulullah saw dan melaksanakan usaha pembangunan material spiritual dan memelihara serta mengembangkan ketertiban dan keamanan bersama. Usaha ini pada hakekatnya adalah penerapan hukum-hukum dan ajaranajaran agama yang diwajibkan atas setiap orang mukmin dan pemerintah sebagai pemegang kekuasan politik. Dari sini, tampak kedudukan kekuasaan politik sebagai sarana, bagi tegaknya ajaran agama Islam dan kehidupan bermasyarakat. Setelah memahami arti dan makna politik, selanjutnya penulis akan menguraikan secara singkatkan tentang keberhasilan khalifah Abu Bakar selama menjadi khalifah. Dalam buku 150 Kisah Abu Bakar telah dijelaskan bahwa, ada beberapa hal yang telah dicapai oleh khalifah Abu Bakar selama dalam kepemimpinannya, diantaranya:
Pertama, mengumpulkan Al-Qur’an . Zaid bin Tsabit berkata, “Abu Bakar bercerita kepadaku bahwa Umar datang kepadanya dan mengatakan, sesungguhnya dalam peperangan telah merenggut nyawa para penghafal Al-Qur’an . Aku khawatir akan lebih banyak lagi para penghafal Al-Qur’an Mengumpulkan Al-Qur’an Zaid bin Tsabit berkata, “Abu Bakar bercerita kepadaku bahwa Umar datang kepadanya dan mengatakan, “sesungguhnya perang Yamamh telah merenggut nyawa para penghafal Al-Qur’an. Aku khawatir akan lebih banyak lagi para penghafal Alqur’ an yang akan gugur dalam perang berikutnya. Dengan demikian, Al-Qur’an akan hilang bersama dengan wafatnya mereka. Maka aku menyarankan agar engkau segera memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Qur’an . Abu Bakar berkata, “Bagaimana mungkinengkau melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw?” Umar menjawab, “Upaya tersebut Demi Allah, merupakan sesuatu yang baik.” Umar tak henti berusaha meyakinkan Abu Bakar , hingga akhirnya Allah Swt. membukakkan hatinya untuk itu. Maka, Abu Bakar pun jadi berpandangan seperti Umar.[17]
Kedua, memerangi orang-orang murtad. Ketika Rasulullah Saw wafat, sementara Abu Bakar sebagai khalifah, beberapa orang kelompok masyarakat Arab kembali menjadi kafir. Umar bin Khattab berkata, “Wahai Abu Bakar , mengapa engkau memerangi manusia? padahal Rasulullah bersabda, “Aku telah diperintahkan memerangi manusia hinga mereka mengucapkan laa illaha illallahu. Siapa yang mengucapkannya, berarti jiwa dan hartanya terpelihara kecuali apa yang dibenarkan oleh syariah, dan perhitungannya terserah kepada Allah Swt.” Abu Bakar menjawab, “Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang membedakan antara kewajiban shalat dengan zakat, karena zakat merupakan kewajiban terhadap harta. Demi Allah, andaikan mereka menahan seutas tali yang diberikan kepada Rasulullah Saw., aku akan memerangi mereka karena menahan tali itu.” Kemudian Umar berkata, “Demi Allah, tiada lain yang aku pahami kecuali bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka. Maka, aku tahu bahwa dialah yang benar[18]
Ketiga, Abu Bakar berhasil membangun pranata sosial. Faktor keberhasilan Abu Bakar yang lain adalah dalam hal membangun pranata sosial di bidang politik dan pertahanan keamanan. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sikap keterbukaannya, yaitu memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada tokoh-tokoh sahabat untuk ikut membicarakan berbagai masalah sebelum ia mengambil keputusan melalui forum musyawarah sebagai lembaga legislative. Hal ini mendorong para tokoh sahabat, khususnya dan umat Islam umumnya, berpartisipasi aktif untuk melaksanakan berbagai keputusan yang dibuat.[19] Keempat, Abu Bakar telah berinisiatif untuk menunjuk Umar untuk menggantikannya. Ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi khalifah. Faktor utama adalah kekhawatiran akan terulang kembali peristiwa yang menegangkan di Tsaqifah Bani Saidah yang nyaris menyulut umat Islam ke jurang perpecahan, bila ia tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikannya. Setelah menetapkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya, Abu Bakar menemui kaum muslimin dan memberitahukan keputusannya itu, ia berkata, “…saya mengangkat Umar sebagai pemimpin kamu. Maka dengarlah dan taatlah kepadanya.” Kaum muslimin menjawab, “Kami mendengar dan kami taat”.[20]
Kebijakan politik yang dihadirkan oleh Abu Bakar pada masa pemerintahannya merupakan sebuah era baru, babak perluasan dakwah Islam sepeninggal Rasulullah SAW dan dinilai sebagai sebuah kemajuan yang signifikan. Maka penulis membagi menjadi tiga hal penting yang terjadi dan menjadi pembahasan pada masa tersebut, diantaranya : memerangi kaum munafik dan kaum murtad, menghimpun Alquran, serta awal perluasan wilayah Islam. Masa kekhilafahan Abu Bakar merupakan masa peralihan yang sulit. Dalam masa yang rumit ini, Abu Bakar harus menghadapi berbagai kesulitan berat yang pada awalnya menimbulkan ketakutan di kalangan maum Muslimin. Karena keimanan yang mantap dan pemberian taufiq dari Allah SWT, umat islam dibawah kepemimpinan Abu Bakar dapat mengatasi berbagai kesulitan besar tersebut. Dipandang dari hitungan waktu, memang masa pemerintahan Abu Bakar sangatlah singkat, akan tetapi apa yang dicapai oleh Abu Bakar jauh melampaui masa yang tersedia.
Masa-masa pemeritahan Abu Bakar sarat dengan amal, jihad dan meninggalkan jasa yang sangat bermanfaat bagi generasi kita saat ini yaitu contoh kepemimpinan yang sangat luar biasa. Yang paling menarik dan menonjol dalam politik kepemimpinan Abu Bakar adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk Umar untuk menggantikannya.
Ada beberapa faktor yang mendorong Abu Bakar untuk menunjuk atau mencalonka Umar menjadi khalifah. Faktor utama adalah kekhawatiran akan terulang kembali peristiwa yang menegangkan di Tsaqifah Bani Saidah yang nyaris menyulut umat Islam ke jurang perpecahan, bila ia tidak menunjuk seseorang yang akan menggantikannya. Inilah salah satu kecerdasan sekaligus ketegasan khalifah Abu Bakar dalam kepemimpinannya. Jika dianalisis bahwa Abu Bakar memiliki kemampuan untuk meyakinkan orang lain untuk mengikuti dan mantaati gagasannya. Hal ini tidaklah mudah untuk dilakukan. Selain itu, yang tidak kalah menarik adalah kepiawaiannya melihat potensi seseorang yakni tatkala ia menugasi Zaid bin Tsabit untuk menulis Alquran.
· KESIMPULAN
Dalam pembahasan ini, maka penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Abu Bakar Ash-Shiddiq. Namun nama yang sebenarnya ialah Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin Amr bin Ka’ ab bin Sa’ ad Taym bin Murrah bin Ka’ ab bin Lu’ ay bin Ghalib, Al-Quraisy, At-Tamimi. Nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah. Ia lahir di Kota Mekkah tahun 573 Masehi. Selisih dua tahun dari Rasulullah.
2. Abu Bakar Ash-Shiddiq merupaka Khalifah pertama dari periode khulafaur rasyidin yang menjabat selama dua tahun. Meskipun kepemimpinannya relatif singkat namun ia memiliki capaian atau prestasi yang gemilang, meskipun telah banyak tantangan yang harus ia hadapi.
3. Sistem politik yang dibangun oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah cenderung bersifat demokratis, tegas, dan berani. Yang mengarah pada kepentingan atau aspek pengembangan dinul Islam. Diantaranya: mengumpulkan Alquran, memerangi orang-orang murtad, berhasil membangun pranata sosial, telah berinisiatif untuk menunjuk Umar untuk menggantikannya.
[1] Imam Ash-Suyuthi, Tarikh Khulafa Sejarah Para Penguasa Islam, (Jakarta: Pustaka AlKautsar,Cet. XIII,2007),h.31.
[2] Rasul Ja‟fariyan, Sejarah Para Pemimpin Islam dari Abu Bakar sampai Usman, (Jakarta:Al-Huda, 2010), h. 24.
[3] Ali Muhammad Ash-Shallabi, Biografi Abu Bakar Ash-Shiddiq, (Jakarta: Pustaka AlKautsar,2017), h.25.
[4] Ali Muhammad Ash-Shallabi, h. 45.
[5] Taqiyuddin An-Nabhani, Daulah Islam, (Jakarta: HTI Press, 2014), h. 14.
[6] Ali Muhammad Ash-Shallabi, h. 25.
[7] Hadin Nuryadin, 2004, Sejarah Peradaban Islam Sebuah Ringkasan, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2014), h. 74.
[8] Yoli Hemdi, dkk, Khulafaur Rasyidin Biografi 4 Pemimpin Terbaikdalam Sejarah Islam Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan & Ali bin Abi Thalib, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017), h. 73.
[9] Hermanto. Kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Nilai-Nilai Pendidikan Islam yang Terkandung di Dalamnya, Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri, (Jakarta: UIN Syarief Hidayatullah , 2014). h. 23.
[10] Muh. Rawwas Qol‟ahji, Sirah Nabawiyah Sisi Politis Perjuangan Rasulullah, (Bogor: Al-Azhar Press, 2007), h. 493-494.
[11] Muhammad Husain Haikal, Biografi Abu Bakar Ash-Shiddiq : Khalifah Pertama Yang Menentukan Arah Perjalanan Umat Islam Sepeninggal Rasulullah, (Jakarta: Qisti Press,2007), h. 397.
[12] Departemen P dan K, Kamus Besar Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995, cet. Ke-8).h. 694.
[13] J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet. Ke-5, 2002), h. 23.
[14] J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, h. 24.
[15] Depag RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Jakarta : Yayasan Penyelenggara dan Penerjemah Al-Qur‟an, 1989, h. 169.
[16] Abdul Mu‟in Salim, Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Qur’an, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2002, h. 298.
[17] Ahmad „abdul Al-thahthawi, 150 Kisah Abu Bakar Al-shiddiq, (Bandung: PT Mizan Pustaka, 2016), h. 146-147.
[18] Ahmad „abdul al al-thahthawi, h. 145-146.
[19] Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008), h. 72.
[20] Muh. Rawwas Qol‟ahji, Sirah Nabawiyah Sisi Politis Perjuangan Rasulullah, (Bogor: Al-Azhar Press, 2007), h. 74-75.
· Umar Bin Khattab Kelahiran, Nasab dan Nama Gelar
Umar bin Khathab lahir pada tahun 13 pasca tahun gajah di Mekkah. Nama lengkapnya adalah Umar bin Al-Khathab bin Nufail bin Abd Al-‘Uzza bin Rabah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adiy bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib Al-Qurasyi Al-‘Adawi. Nasab Umar bertemu denggan nasab Rasulullah pada Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib.[1] Nama lengkap ayahnya adalah Al-Khathab bin Nufail. Kakek Umar adalah Nufail bin Abd Al-‘Uzza keturunan dari suku bani Adi, salah satu suku Quraisy yang terpandang mulia dan terbesar di Mekkah.[2] Kakeknya juga adalah seorang hakim kaum Quraisy. Sedangkan nama lengkap ibunya adalah Hantamah bin Hasyim, saudara perempuan Abu Jahl.[3]
Beliau dibiasa dipanggil Abu Hafs, nama Hafs diambil dari nama anak sulungnya yang bernama Hafshah, yang disingkat menjadi Hafsh.[4] Beliau juga digelari Al-Faruq oleh Rasulullah, karena ia mampu membedakan antara haq dan batil.[5] Beliau orang pertama yang mendapat gelar Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang beriman).[6]
Warna kulitnya putih kemerah-merahan, wajahnya tampan, tangan dan kakinya berotot, postur tubuhnya tinggi besar, tubuhnya kuat dan tidak lemah. Ia suka menyemir rambut dan jenggotnya dengan bahan pewarna inai (duan pacar). Ia juga memiliki cambang yang panjang dan lebat. Kalua berjalan, jalannya cepat, kalau bicara, omongannya didengar, dan kalau memukul, pukulannya menyakitkan.[7]
Di masa jahiliyah, ia dididik oleh sang ayah, al-Khathab, dengan didikan yang keras. Ia dibebani untuk mengembala unta milik ayahnya setiap hari. Ayahnya adalah orang yang sangat keras dan kasar. Hari- hari yang melelahkan dan memberatkan sering ia lalui dan ia sering mendapat pukulan dari ayahnya bila pekerjanya kurang memuaskan. Hal inilah yang menjadikan Umar keras dan kasar. Umar tidak hanya mengembala unta milik ayahnya, tapi ia juga menembala unta milik beberapa orang bibinya dan Bani Makhzhum. Pada usia muda, ia juga terampil dalam bidang olahraga, yaitu gulat dan menunggang kuda. Ia juga terampil menciptakan dan mendendangkan syair. Umar juga menekuni dunia perdagangan. Dari keuntunggan propesi yang digelutinya, ia menjadi salah satu di antara orang terkaya di Mekkah, Pada musim panas ia berdagang ke Syam dan pada musim dingin ia berdagang ke Yaman. Umar termasuk orang yang sangat disegani dan memiliki posisi strategis di tengah-tengah masyarakat Mekah karena kakeknya, Nufa’il bin Abd ‘Uzza adalah seorang hakim yang dipercayai oleh kaum Quraisy dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara mereka. di tambah lagi, kakek moyangnya, Ka’ab bin Lu’ay adalah orang yang sangat terpandang di kalangan Arab.
Di samping itu, Umar juga terkenal memiliki kepandaian dan kecerdasan, sehingga orang-orang Quraisy mempercayai Umar sebagai hakim dalam menyelesaikan permasalahan sengketa yang terjadi di antara mereka. Ia juga terkenal memiliki sifat bijaksana, fasih, pendapatnya baik, kuat, penyantun, terpandang, argumentasinya kokoh, dan bicaranya jelas, karena sifat- sifat yang dimilikinya ini ia menjadi duta/delegasi suku Quraisy untuk menangani konflik yang terjadin di antara mereka, saat terjadi perang di antara suku Quraisy dengan suku-suku lain.[8]
Sebelum masuk Islam, Umar termasuk orang yang paling keras menentang agama yang dibawa Nabi Muhammad. Ia tidak segan- segan menyakiti dan menyiksa kaum muslimin. Umar pernah memukul seorang hamba sahaya perempuan yang telah menganut agama Islam. Ia baru berhenti memukulnya setelah kedua tangannya letih dan cambuk yang ia gunakan terjatuh dari tangannya. Abu bakar lewat dan melihat kejadian tersebut. Lalu Abu bakar membeli hamba sahaya perempuan itu dan memerdekakannya. Karena inilah sebagian kaum muslimin merasa putus asa atas keIslaman Umar karena kekerasan dan sifat kasarnya. Sampai dikatakan, Umar tidak akan masuk Islam sampai ada keledainya al-Khathab masuk Islam.
· Awal Keislaman Umar bin Khathab
Banyak riwayat yang mengisahkan tentang sebab masuk Islamnya umar. Dari berbagai sumber buku sirah dan sejarah, kisah masuk Islamnya Umar yang paling masyhur di masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Sebab utama masuk Islamnya Umar bin Khathab adalah karena doa Nabi Muhammad: “Ya Allah , Muliakan Islam dengan salah seorang di antara dua orang yang engkau cintai: Amru Bin Hisyam masyhur dengan Abu Jahl, atau Umar bin Khathab.”[9]
b. Mendengar bacaan al-Qur’an saudarinya Fatimah dan adik iparnya Sa’id bin Zaid.
Pada suatu hari Umar berjalan, dengan membawa pedang terhunus untuk menemui dan menghabisi Rasulullah yang sedang berkumpul dengan para sahabtnya di Darul Arqam. Lalu ditengah jalan ia bertemu dengan Nu’aim bin Abdullah An-Nahlam. Nu’aim memberitahukan bahwa saudarinya Fatimah, dan adik iparnya Sa’id bin Zaid telah masuk Islam. Setelah mendengar hal tersebut, Umar langsung menuju rumah saudarinya. Saat itu Khabbab bin Art sedang mengajarkan Al- Qur’an yang berisikan surah Thaha kepada Fatimah dan Sa’id bin Zaid. Ketika mendengar kedatangan Umar, dia segera bersembunyi di sebuah rumah dekat situ. Sementara Fatimah menyembunyikan lembaran Al-Qur’an di bawah pahanya. Sebelum masuk rumah, Tanpa sepengatahuan mereka, Umar sempat mendengar bacaan Khabbab. Semakin marah dan murkalah Umar. Umar pun memukuli suami Fatimah, Said bin Za’id. Melihat hal tersebut, Fatimah bangkit untuk mencegahnya, tetapi dia juga dipukul hingga kepalanya terluka. Meskipun telah dipukuli hingga berdarah, Fatimah tetap kukuh untuk memeluk Islam.
Mengetahui Fatimah bersikukuh memeluk Islam. Umar merasa iba karena adiknya terluka karenanya dan menyesali perbuatannya.. Lalu ia meminta mushaf Al-Qur’an yang dipegang oleh Fatimah, tapi Fatimah menolaknya dan mengatakan hanya orang –orang yang dalam keadaan suci yang boleh memegangnya. Fatimah meminta Umar untuk mandi dan bersuci jika ia ingin memegang dan membaca ayat Al- Qur’an. Umar pun langsung mandi dan bersuci. Lalu Fatimah memberikan lembaran surah Thaha yang dibacanya tadi. Umar pun membacanya dan ketika baru membaca permulaan surah Thaha, Umar pun luluh hatinya dan terpesona dengan isi ayat didalamnya. Selang beberapa waktu setelah kejadian ini, Umar pun menemui Rasulullah dan menyatakan bahwa dirinya memeluk Islam. Umar bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah. Keputusan Umar memeluk Islam membuat para sahabat senang dan di sambut dengan suka cita. Mereka yakin dengan masuknya Islamnya Umar bin khathab mereka mendapatkan kekuatan lebih dalam melawan perlakuan kaum kafir Quraisy dan mereka tahu betul bahwa Umar akan membela Rasulullah dari musuh-musuh beliau.[10]
Tidak lama kemudian, setelah para sahabat sepakat dengan usulannya, beliau langsung menyampaikannya kepada Umar tentang kebijakan yang telah ditetapkan, yakni mengangkat Umar sebagai khalifah penganti dirinya. Setelah Umar menyetujuinya, beliau menyampaikan kebijakan tersebut di hadapan para sahabatnya. Tujuannya, agar tidak terjadi kekacauan di kemudian hari. Setelah para sahabat setuju dan sepakat atas penunjukkan Umar sebagai khalifah. Abu Bakar langsung memanggil Utsman bin Affan untuk menyampaikan surat wasiat kepada kaum muslimin tentang pengangkatan Umar bin Khathab menjadi khalifah penganti dirinya. Lalu mereka pun beramai-ramai membaiat Umar bin Khathab. [11]
Setelah resmi dikukuhkan menjadi khalifah, Umar bin Khathab menyampaikan pidato pertamanya dihadapan kaum muslimin. “Sesungguhnya Allah telah menguji kalian denganku dan mengujiku dengan kalian sepeninggal sahabatku, Abu Bakar. Demi Allah, tidak sampai suatu urusan kalian kepadaku, maka urusan itu akan kutangani sendiri. Dan, bagi orang yang jauh dariku, maka akan kuangkat pemimpin dari orang-orang yang amanah. Demi Allah, jika mereka memimpin dengan baik, maka aku akan berbuat baik kepada mereka, dan jika mereka memimpin dengan tidak baik, maka akan kucopot jabatan mereka.”
Setelah naik menjadi khalifah. Umar tidak menggunakan nama khalifah Rasulullah. Ini dilakukan karena untuk menghindari pengulangan penyebutan khalifah khalifah Rasulullah (penganti- penganti Rasulullah). Beliau menggunakan gelar Amirul Mukminin yang artinya pemimpin orang-orang beriman.[12] Panggilan ini kemudian dipakai dalam istilah ketatanegaraan dalam dunia Islam pada masa-masa berikutnya.
· Sistem Politik Dan Pemerintahan
Setelah Umar resmi menjabat sebagai khalifah, Umar menganggap tugas pertama yang dilakukannya adalah melanjutkan ekspansi yang telah dilakukan oleh Abu Bakar sebelumnya. Khalifah Abu Bakar telah mengirim pasukan besar di bawah komando Abu Ubaidah bin Al- Jarrah ke Syiria, ketika pasukan Abu Ubaidah terdesak, Abu Bakar memerintahkan pasukan Khalid bin Walid yang sedang dikirim ke Irak untuk membantu pasukan ke Syria. Dengan gerak cepat pasukan Khalid bin Walid sampai di Syria. Kemudian Khalid dan Abu Ubaidah mendesak pasukan Romawi. Di saat pertempuran yg genting ini, Abu Bakar wafat dan diganti oleh Umar bin Khathab. Kemudian Umar bin Khathab mencopot jabatan Khalid bin Walid sebagai komandan pasukan muslimin dengan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah. Hal ini tidak diberitahukan oleh pasukan perang sampai peperangan selesai, karena akan menganggu kontrentasi pasukan muslimin. Akhirnya Damaskus dapat ditaklukan setelah dikepung 7 hari. Kemudian pasukan muslim yang dipimpin oleh Abu Ubaidah melanjutkan penaklukan ke Hamah, Qinnisrin, Laziqiyah dan Aleppo. Sementara Surahbil dan ‘Amr bersama pasukannya meneruskan penaklukan ke Baysan dan Yerussalem, Akhirnya kota tersebut dapat ditaklukan oleh pasukan muslim dengan melakukan pengepungan selama 4 bulan.
Dari Syiria, Amr bin ‘Ash meminta izin kepada Khalifah Umar untuk menyerang Mesir. Awalnya khalifah Umar masih ragu-ragu, karena pasukan Islam masih terpencar-pencar di beberapa wilayah pertempuran. pasukan kaum muslim melanjutkan ekpedisi ke Mesir, sebelumnya Bangsa Romawi telah menguasai Mesir sejak tahun 30 sebelum Masehi. Akhirnya permintaan itu dikabulkan oleh khalifah Umar dengan menirimkan 4.000 pasukan ke Mesir. Tahun 18 H pasukan muslimin mencapai kota Aris dan mendudukinya tanpa perlawanan. Kemudian pada tahun 19 H pasukan muslimin mampu menundukkan Pelusium (Al-Farama), Pelabuhan di pantai laut tengah yang merupakan pintu gerbang Mesir, dengan mengepung kota tersebut selama 1 bulan. Pada tahun 20 H, Kota Babilon juga dapat juga dapat ditundukkan setelah 7 bulan terkepung. Pada tahun 641 M, Ibu Kota Mesir, Iskandariah dapat ditaklukan setelah dikepung selama 4 bulan di bawah pimpinan Ubadah bin Samit yang di kirim khalifah Umar ke peperangan Mesir. Cyrus, Raja Romawi Mesir mengajak damai dengan pasukan Islam di bawah pimpinan ‘Amr. Perjanjian damai itu ditanda tangani Cyrus dengan kaum muslimin. Dengan jatuhnya Iskandariah maka penaklukan Mesir menjadi sempurna. Ibu kota Mesir di pindah ke kota baru yang bernama Fusfat yang dibangun oleh ‘Amr bin ‘Ash pada tahun 20 H.
Penaklukan Qodisiah, sebuah ibu kota dekat Hirah di Irak pada tahun 637 M, menentukan langkah pasukan muslim untuk menaklukan Persia. Khalifah Umar mengirim pasukan muslim untuk menundukkan wilayah tersebut di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqqash. Akhirnya wilayah tersebut dapat ditaklukan oleh pasukan muslim. Kemenangandi wilayah itu membuka jalan pasukan muslim menuju dataran Eufrat dan Tigris. Pada tahun itu juga, Ibu Kota Persia, Madain yang letaknya di tepi sungai Tigris dapat dikuasai dengan melakukan pengepungan selama 2 bulan. Yazdagrid III, raja Persia melarikan diri. Pasukan Islam juga mengepung Nahawan dan Ahwaz pada tahun 22 H. Tahun 641 H/22 H seluruh wilayah persia dapat kuasai. Ishafan juga ditaklukan, demikian pula Jurjan/Georgia, Tabristan, dan Azerbeijan tidak luput dari penaklukan.[13]
· Sistem Pemerintahan
a. Membagi Negara ke Dalam Beberapa Wilayah
Pada masa Abu Bakar ekspansi hanya mencapai wilayah Iraq dan Syria,. Sedangkan di Masa Umar wilayah kekuasaan Islam semakin luas, meliputi Jazirah Arab, Palestina, Syria, dan sebagian besar wilayah Persia dan Mesir. Maka Umar segera membuat sistem administrasi pemerintah yang diadopsi dari sistem pemerintahan yang berkembang di Kerajaan Persia. Umar tidak mungkin menjalankan sistem pemerintahan secara langsung dari Madinah. Karena itu, ia segera membagi negara tersebut ke dalam beberapa wilayah. Tujuannya untuk memudahkan dalam mengatur urusan negara dan mengontrol sumber-sumber pendapatan daerah. Selain itu Umar juga mengangkat gubernur sebagai wakil khalifah ditingkat daerah, Mereka bertugas untuk mrngurusi wilayah- wilayah tersebut. Wilayah-wilayah tersebut terbagi menjadi 8 provinsi yaitu, Mekah Al-Mukaramah, Madinah, Syria, Jazirah, Bashrah, Kufah, Mesir dan Palestina. Provinsi Madinah dijadikan sebagai ibukota negara.[14]
Para gubernur diberikan tugas dan wewenang kurang lebih sama dengan yang dilakukan oleh khalifah, meliputi bidang ekonomi, sosial, peradilan, dan keamanan. Tetapi sistem yang pemerintahan Umar masih bersifat sentralistik, semuanya harus dalam pengawasannya dan tiap daerah harus melaporkan serta mempertanggungjawabkan segala program kerjanya kepada pemerintah pusat di Madinah.Ini dikarenakan kondisi saat itu tidak memungkinkan bagi Umar untuk menerapkan sistem desentralisasi kekuasaan atau otonomi daerah.[15]
b. Mendirikan Lembaga Dewan Pemerintahan
Untuk mengatur administrasi negara agar baik dan tertib, maka dibutuhkan beberapa jabatan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan negara tersebut. Maka Khalifah Umar membuat beberapa jabatan penting di dalam pemerintahannya, antara lain:
a) Diwan al-Kharaj (Departemen Pajak) bertugas mengelola administrasi pajak di daerah-daerah yang telah ditaklukan.
b) Diwan aal-hadts (Departemen Kepolisian) bertugas untuk memelihara ketertiban dab menindak prlanggar hukum yang nantinya akan diadili oleh qadhi(hakim).
c) Diwan Nazarat An-Nafiah (Departemen pekerjaan umum) bertugas dan bertanggung jawasb untuk pemeliharaan gedung-gedung pemerintahan, saluran-saluran irigasi, jalan- jalan, rumah sakit, dan lain-lain.
d) Pengawas Umum, jabatan pengawas umum diberikan kepada Muhammad bin Maslamah untuk mengawasi kerja para gubernur dan meminta petanggung jawaban mereka. Jika mereka tidak serius dalam bekerja mereka akan mendapat sanksi. Selain itu Muhammad bin Maslamah juga diminta oleh khalifah Umar untuk menerima pengaduan masyarakat tentang kesalahan yang dilakukan gubernur. Setelah mendapatkan pengaduan dia mencari bukti-bukti tersebiut, dan menyerahkan keputusannya kepada khallifah Umar.
c. Mendirikan Lembaga Peradilan
Pada masa Abu Bakar, jabatan khalifah dan para penjabat administratif menjabat juga menjadi qadhi atau hakim. Awalnya konsep rangkap jabatan ini diikuti oleh pemerintahan Umar. Tetapi seiring perkembangan wilayah semakin luas, agama Islam semakin tersebar di segala penjuru, kesibukan khalifah semakin bertambah dan pekerjaan gubernur di wilayah-wilayah juga bertambah. Maka khalifah Umar berfikir untuk memisahkan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif.[16] Tujuannya agar seorang hakim hanya mengurusi pengadilan saja dan tidak mengurusi masalah hukum dan pemerintahan. Umar mengangkat para hakim untuk bertugas di wilayah-wilayah negara. Umar menjadikan lembaga peradilan sebagai lembaga independent yang langsung berada di bawah pengawasannya langsung . Selain itu Umar juga membuat undang- undang yang dapat mengatur negara dan permasalahan serta menentukan pihak-pihak yang berwenang untuk mengatasinya.[17]
· Bidang Ekonomi
Dengan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, maka akan berpengaruh juga dalam pendapatan negara. Maka khalifah Umar memperluas sistem keuangan negara, baik dari segi sumber pendapatan, pembelanjaan, dan orang-orang yang berhak menerimanya serta mengangkat pegawai yang digaji untuk mengurusi lembaga tersebut. Sumber-sumber devisa negara yang masuk dalam kas negara, sebagai berikut: Zakat, harta rampasan, fa’i,jizyah, kharaj, dan zakat perdaganagan sebesar 10%.[18]
a. Zakat dan Pendistribusiannya
Dalam surah at-taubah ayat 60, Allah telah menjelaskan bahwa ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, Di antaranya adalah muallaf. Tujuannya agar mereka tetap memeluk Islam dan orang yang dibujuk hatinya agar bergabung dengan Islam. Namun pada pemerintahan Umar muallaf dari golongan orang kafir tidak lagi mendapatkan zakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar, karena kondisi umat Islam di masanya sudah kuat dan stabilitas pemerintahannya sudah mantap. Keputusan Umar ini berdasarkan penalaran ijtihad tahqiq almanath (memperjelas dan merealisasikan alasan hukum syariat) yang tidak bersentuhan dengan teks. Keputusan ini tidak bertentangan dengan nash al-Qur’an dan tidsak menggugurkan hukum penerima muallaf, melainkan hanya menerapkan hukum dalam suatu kondisi dan pada saat tertentu karena ada mashlahat yang perlu dicapai. Sedangkan muallaf dari golongan Islam tetap menerima zakat.[19]
b. Jizyah,Kharaj, Pajak 10% dan Pendistribuannya.
Jizyah adalah merupakan pajak yang diwajibkan kepada masing-masing individu nonmuslim yang berada dibawah pemerintahan Islam (ahli dzimmi), seperti ahli kitab yaitu orang Yahudi dan Nasrani. Jizyah juga diambil dari orang Majusi, walaupun kitab mereka masih diperdebatkan. Jizyah diwajibkan kepada orang lelaki dzimmiyang merdeka dan sempurna akalnya, tidak diwajibkan kepada orang perempuan, anak kecil, orang gila, dan budak. Dengan diberlakukan jizyah kepadda ahli dzimmi, maka menunjukkan bahwa mereka tunduk terhadap negara Islam dan siap melakukan kesepakatan yang telah mereka sepakati sebelumnya.[20] Allah berfirmaan :
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk. (QS. At-Taubah (9) : 29).[21]
Kharaj dalam pengertiannya adalah pajak bumi yang ditarik dari wilayah-wilayah yang ditaklukan oleh pasukan Islam dengan menggunakan kekuatan senjata. Kharaj pertama kali diperkenalkan setelah perang khaibar, ketika itu Rasulullah membagi wilayah- wilayah yang ditaklukan kepada para pasukan muslim yang terlibat dalam penaklukan tersebut. Namun saat pemerintahan Umar, Umar tidak membagikan wilayah-wilayah yang ditaklukan kepada pasukan kaum muslimin tetapi tetap membagi harta-harta trampasan kepada mereka. Alasan Umar tersebut karena untuk menjaga keamanan negara dan mencegah kemungkinan serangan dari luar. Tujuannya untuk menghindari perpecahan dan peperangan di antara umat Islam. Menjamin tersediannya sumber- sumber pendapatan negara dan masyarakat yang tetap dan negara mampu membiayai perlengkapan tentara seperti gaji, sarana dan prasarana serta mendanai pembuatan dan pembelian senjata. Selain itu, pengurusan kharaj mulai diatur sistematis dan tertib, Umar mengatur administrasi al-kharaj dengan mendirikan diwankharaj. Hal ini diikarenakan banyaknya daerah yang ditaklukan termasuk tanah pertanian. Umar memunggut kharaj berdasarkan pada tingkat kesuburan tanah, lokasi, dan lingkungan tempat tanah itu berada.[22]
Pajak 10% mulai diberlakukan pada masa Umar bin Khathab, dikarenakan wilayah negara Islam semakin bertambah luas. Pertukaran barang antara satu negara dan yang lain adalah merupakan suatu tuntutan. Dan hal ini harus dimanfaatkan duntuk kepentingan umat. Akhirnya Umar mempunyai ide untuk menerapkan pajak terhadap barang yang masuk ke negara Islam. Sebagaimana halnya negara-negara non-Islam yang menerapkan pajak terhadap pedagang Islam yang datang ke tempat mereka. Umar mengangkat pegawai untuk mengurus pajak yan dinamakan Al-Asyir (Penarik Pajak). Gaji mereka didapatkan dari pajak dan harta yang dikumpulkan. Umar menetapkan besaran pajak untuk barang-barang impor dari pedagang kafir harbi sebesar 10%, ahli dzimmi 5%, dan orang Islam 1 dirham setiap barang yang jumlahnya mencapai 40 dirham.[23]
c. Jizyah, kharaj, dan pajak perdagangan sebesar 10% digunakan untuk menggaji khalifah, para pegawai tentara, keluarga nab, istri-istri mujahid, anak-anak yang baru lahir, dan lain-lain. Harta Fa’iatau Rampasan dan Pendistirbuannya
Fa’i adalah harta yang diperoleh orang-orang Islam tanpa melalui pertempuran. Seperlima dari harta Fa’i diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an :
Terjemahannya:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. .(QS. Al-Hasyr (59) : 7).[24]
Pada masa Umar umat Islam banyak sekali mendapatkan harta rampasan. Harta rampasan yang diperoleh orang Islam berupa permadani raja kisra yang lebarnya 36.000 hasta persegi panjang dan dilapisi emas dan batu mulia. Permadani itu dijual dengan harga 200.000 dirham, selain itu pasukan juga memperoleh harta rampasan seperti emas, perak, dan perhiasan. kadang-kadang mencapai 15.000 dirham dan kadang-kadang mencapai 30.000 dirham. Harta rampasan yang paling besar dalam penaklukan persia adalah tanah pertanian Irak yang kemudian diwakafkan kepada Umar bin Khathab kepada negara, tanah pertanian As- Shawafi dan kekayaan raja Kisra dan keluarganya mencapai 7.000.000 dirham, yang kemudian hasil penjualannya diserahkan kepada negara dan disimpan di Baitul Mal.[25]
d. Mendirikan BaitulMal(Kas Negara) dan Membuat Pembukuan Administrasi.
Baitul Mal adalah tempat penyimpanan semua pendapatan negara. Baitul Mal juga sumber pembelanjaan seperti gaji khalifah/presiden, tentara, para hakim, para pegawai, dan pembiyaan proyek negara baik yang umum maupun khusus. Pada masa Rasulullah belum ada BaitulMal, BaitulMal baru dibentuk pada masa pemerintahan Umar, dikarenakan wilayah negara Islam semakin luas dari arah barat dan timur, harus ada yang mengatur harta rampasan khalifah, jizyah, kharaj, dan zakat dengan baik dan tertib. Selain itu, khlifah Umar membuat pembukuan administrasi untuk mengetahui jumlah harta-harta rampasan secara pasti dan mengetahui nama-nama dan jumlah tentara agar tidak seorang pun dari mereka yang tidak menerima dan mendapatkan gaji atau ada yang mendapatkan gaji sampai dua kali. Umar membagi orang- orang yang berhak menerima subsidi ekonomi dari negara,[26] sebagai berikut:
1) Para janda Rasulullah, seperti Aisyah dan Hafshah menempati posisi tertinggi dalam penerimaan santunan sebesar 12.000 dirham pertahun.
2) Gaji Khalifah Umar sebesar 5.000 dirham.
3) Bekas tentara perang Badr memperoleh 5.000 dirham pertahun.
4) Kelompok Muhajirin dan Anshar yang memeluk Islam sebelum perang Badr, namun tidak ikut berperang mendapat 4.000 dirham pertahun. Sedangkan anak-anak mereka mendapatkan jatah 2.000 dirham pertahun. Sementara penduduk Mekah yang lain, masing-masing mendapat 800 dirham pertahun.
5) Kaum muslimin yang lainnya menerima antara 400-600 atau 200-300 dirham pertahun. Sementara anak-anak yang masih menyusui masing-masing menerima 100 dirham pertahun.[27]
e. Mencetak Uang
Uang merupakan benda yang sangat berharga seperti emas dan perak. Uang juga alat tukar untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau umum. Pada masa pemerintahan Umar,Umar masih memberlakukan mata uang yang digunakan pada masa pemerintahan Rasulullah dan Abu Bakar. Uang tersebut terdapat lukisan raja Hairaklius dan lukisan agama Nashrani atau gambar raja Kisra dan rumah Api, tetapi Umar menambahkan kalimat Al- Hamdulillah dan kalimat La Ilaha Illallah dan pada bagian lain ditulis nama khalifah Umar. Tujuannya untuk membedakan antara mata uang asli dan palsu. Pada tahun 8 H, khalifah Umar mencetak uang dirham di luar negeri dan dan menetapkan uang dirham menjadi mata uang resmi.[28]
· Sistem Hukum
a. Kasus Potong Tangan
Para pemuda dari suku hathib bin Abi Balta’ah mencuri kepunyaan seseorang dari suku Muzni. Mereka menyembelih unta tersebut dan memakannya. Lalu kejadian ini dialporkan kepada Umar. Mereka dipanggil dan mereka mengakuin perbuatan mereka. Mereka adalah orang-orang yang berakal, mukallaf, dan memiliki alasan yang mendesak di balik pencurian ini. Umar memahami bahwa mereka melakukannya karena pada saat itu sedang terjadi musim paceklik. Kemudian Umar membatalkannhukum potong tangan dan menggantinya dengan memerintahkan mereka membayar ganti rugi unta orang-orang suku Muzni dua kali lipat dari harga unta.[29]
b. Hukuman had peminum khamar adalah 80 cambukan.
Setelah Umar menjadi khalifah banyak orang-orang yang memeluk Islam. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan bimbingan Islam dan pemahaman yang cukup seperti para pendahulu mereka. Hal ini menyebabkan sebagian dari mereka ada yang minum khamr. Umar kemudian mengumpulkan para pembesar untuk bermusyawarah kepada mereka untuk memberikan hukuman bagi peminum khamr. Mereka sepakat untuk memberikan hukuman had kepada peminum khamr sebanyak 80 kali.[30]
· Penetapan Kalender
Gagasan utama untuk membuat penanggalan hijriyah ketika Umar bin Khathab menjadi khalifah ketika dokumen pengangkatan Abu Musa Al-Asy’ari sebagai gubernur di Bashrah yang terjadi di bulan sya’ban. Abu Musa Al-Asy’ari tidak mengetahui persis bualn sya’ban yang mana yang dimaksud, [31] apakah sya’ban tahun ini atau tahun depan. Kemudian Umar mengumpulkan para sahabat untuk menetapkan penanggalan yang seragam untuk keperluan administrasi dan keperluan masyarakat umat Islam lainnya. Untuk menetapkan kalender Islam Umar dan para sahabat mencari peristiwa atau momentum yang tepat untuk dijadikan dasar dalam menetapkan tahun baru Islam, peristiwa atau momentum yang diusulkan antara lain:
a. Tahun kelahiran Nabi.
b. Tahun diangkatnya nabi menjadi Rasullullah.
c. Tahun wafatnya Rasulullah.
d. Tahun hijrahnya Rasulullah dari Mekah ke Madinah.
Tanggal kelahiran dan diangkatnya nabi menjadi Rasul tidak dijadikan dasar sebagai awal penanggalan kalender Islam, karena tanggal itu masih menjadi perdebatan mengenai tahun terjadinya. Adapun tahun wafatnya Rasulullah tidak juga dijadikan dasar awal penanggalan kalender Islam karena akan menimbulkan kesedihan bagi kaum muslim. Pada akhirnya, mereka menyetujui dan sepakat untuk menetapkan kalender Islam pada tahun hijrah Rasulullah dari Mekah ke Madinah. Mereka menetapkan bulan Muharram sebagai awal kalender hijriyah, bukan Rabi’ul Awwal, karena peristiwa Bai’at Aqabah II terjadi pada bulan Dzul Hijjah, setelah peristiwa itu bulan yang muncul adalah tsabit Muharram dan tekad untuk melakukan hijrah terjadi sejak bulan Muharram.[32]
· Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan dan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Nama lengkap Umar bin Khathab Umar bin Al-Khathab bin Nufail bin Abd Al-‘Uzza bin Rabah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adiy bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib Al-Qurasyi Al-‘Adawi. Nasab Umar bertemu denggan nasab Rasulullah pada Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib. Ia lahir pada tahun 13 pasca Tahun Gajah. Usianya selisih 13 tahun lebih muda dari Rasulullah.
2. Pengangkatan Umar bin Khathab menjadi khalifah kedua melalui sistem penunjukkan yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shidiq setelah mendapatkan persetujuan dari para dan tokoh pembesar dari kalangan sahabat.
3. Umar bin Khathab adalah khalifah kedua dari khulafaurrasyidin. Beliau menjabat menjadi khalifah kurang lebih 10 tahun. Dalam masa kepemimpinannya banyak sekali kontribusi dan terobasan baru yang diberikan dalam perkembangan dan kemajuan Islam, diantaranya melakukan perluasaan daerah, membangun sistem pemerintahan dan administrasi yang bersifat modern, membangun lembaga peradilan dan keamanan, meningkatkan sistem ekonomi dan keuangan negara, menegakkan dan mengubah sistem hukum dengan ijtihad disesuaikan dengan kondisi permasalahan tersebut, mencetak uang atas negara Islam, serta menetapkan penanggalan hijriyah sebagai pengggalan tahun Islam.
[1] Ibnu Katsir, Al-BidayahWanNihayahMasaKhulafa’urRasyidin, (Jakarta: Darul Haq, 2004), Cet. I, hlm. 176.
[2] Samsul Munir Amin, SejarahPeradabanIslam, (Jakarta: Amzah, 2010), Cet. II, hlm. 98.
[3] Ali Muhammad Ash-Shalabi, BiografiUmarbinKhathab, (Jakarta Timur: Pustaka Al- Kautsar, 2008), Cet. 1, hlm. 15.
[4] Mahmud Al-Mishri, Ensiklopedi Sahabat, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2015), Cet. 1, hlm. 166.
[5] 6Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthy, SirahNabawiyah, (Jakarta: Rabbani Press, 2006), Cet. XVII, hlm. 538.
[6] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 171.
[7] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 171.
[8] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 21
[9] Mahmud Al-Mishri, Ensiklopedi…., hlm. 167.
[10] Mahmud Al-Mishri, Ensiklopedi…., hlm. 171-175.
[11] Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthy, Sirah…., hlm. 534.
[12] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 122.
[13] Samsul Munir Amin, Sejarah…., hlm. 99-102.
[14] Sulaiman Muhammad ath-Thawani, ‘Umar ibn al-Khathab wa ‘Usul as-Siyasah wa al- Idarah al-Hadasah: Dirasah Muqarinah, (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1976), Cet. ke-2, hlm. 314-315.
[15] 21Sulaiman Muhammad ath-Thawani, ‘Umar…., hlm. 288.
[16] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 412.
[17] Muhammad Haekal, UmarbinKhattab, (Jakarta: PT Utera Litera Antarnusa, 2002), Cet. III, hlm. 667-671
[18] Muhammad Haekal, Umar….,hlm. 671-672.
[19] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 399.
[20] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 365.
[21] Departemen Agama RI, AL-Qur’andanTerjemahnya, Surabaya: Halim, 2014, hlm. 191.
[22] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 375.
[23] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 388-390
[24] Departemen Agama RI, AL-Qur’an….,hlm. 543.
[25] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 392-393.
[26] Khuda Bakhsh, PoliticinIslam, (Delhi: Idarah I Adabaiyati, 1981), hlm. 19
[27] Sulaiman Muhammad ath-Thawani, ‘Umar…., hlm. 180-184.
[28] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 409
[29] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 438-439.
[30] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., hlm. 446-447.
[31] Muhyiddin Khazin, IlmuFalakdalamTeoridanPolitik, (Yogyakarta: Buana Pustaka, 2008), hlm. 110
[32] Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi…., 171.
Biografi Utsman bin Affan
Utsman dilahirkan di mekkah pada tahun 573 Masehi bertepatan dengan tahun ke lima[1] dari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Nama asli beliau adalah Ustman bin Affan bin Abil’Ash bin Ummayah bin Abdisy bin Abdi Manaf bin Qusaiy bin Kilab bin Murrob bin Ka’ab bin Luay bin Gholib Ayahandanya ‘Affan ibn Abi Ash keturunan Bani Umayyah yang cukup disegani pada saat itu. Dan jika ditelusuri silsilah keturunannya dengan nabi maka akan bertemu pada kakeknya yang keenam yakni Abdi Manaf Ibnu Qushay.[2] Utsman adalah saudagar sukses yang berlimpah kekayaan harta. Namun, meski demikian beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pemalu, dan dermawan sehingga beliau begitu dihormati oleh masyarakat di sekelilingnya.
Beliau di lahirkan di Thoif , sebagian pendapat ada yang mengatakan di Makkah, beliau lebih muda dari Rosulullah selisih 5 tahun, ibunya bernama Arwa binti Kuraiz bin Robiah bin Hubaid bin Abdi Syams bin Abdi Manaf. Karena kebaikan akhlak dan Muamalahnya beliau di cintai oleh Suku Quraisy dan nama panggilahnnya Abu Abdullah, juga di beri gelar Dzun Nurain (yang mempunyai dua cahaya) karena meniakhi dua putri Rosulullah yaitu Ruqoyyah dan Ummu kulsum. Dari pernikahannya dengan Ruqoyyah lahirlah anak laki – laki tapi tidak sampai besar meninggal saat umur 6 tahun paada tahun 4 Hijriyah. Beliau mempunyai 9 anak laki – laki dan 6 perempuan . Beliau hidup di tengah orang – orang musyrikin Quraisy yang mempunyai kepercayaan dan adat istiadat yang kotor. Beliau menjabat menjadi kholifah selama 12 tahun, dan perjuangan membela agama Islam tidak hanya dengan hartanya saja, melainkan juga dengan jiwa raganya
A. Pengangkatan Usman bin Affan Menjadi Kholifah
Sejak Umar bin Khatab di tikam oleh Abu Lu`Lu`ah kaum muslimin dicekam dengan rasa ketakutan, khawatir akan nasib mereka sendiri kelak. Terpikir siapalah yang menggantikan kekholifahan Umar, jika takdir Allah berkehendah beliau meninggal. Beberapa orang ada yang membicarakan hal ini kepada Umar. Mereka meminta umar mencalonkan penggantinya.
Pada mulanya Umar masih ragu dan berkata: “kalaupun saya menunjuk seorang pengganti, karena dulu orang yang lebih baik dari saya menunjuk seorang pengganti (maksudnya Abu Bakar) ataupun kalau saya biarkan, karena orang yang telah lebih baik dari saya membiarkan (maksudnya Rasulullah SAW) berbuat demikian.”[3]
Beliau tidak hendak memikul tanggung jawab terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan orang sesudah dia wafat. Beliau tidak pula ingin kaum Muslimin terpecah belah. Oleh karenanya pengangkatan Utsman bin Affan menjadi khalifah dilakukan melalui tim formatur. Tim formatur ini dibentuk oleh Umar bin Khatab yang terdiri atas enam orang shahabat terkemuka untuk menentukan pengganti beliau sebagai khalifah. Enam orang shahabat yang yang menjadi tim formatur adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair, Abdurrahman bin Auf, dan Saad bin Abi Waqash, dan untuk menghindari hal-hal chaos dalam pemilihan, Umar kemudian mengangkat anaknya, Abdullah bin Umar, dengan hanya memiliki hak pilih, dan tidak berhak untuk dipilih. Akan tetapi waktu pemilihan Thalhah tidak ada di tempat, dan baru kembali ke Madinah setelah pemilihan selesai dilakukan. Kemudian setelah melalui persaingan yang begitu ketat dengan Ali bin Abi Thalib, akhirnya tim musyawarah (formatur) memilih Utsman bin Affan sebagai khalifah ketiga, menggantikan pedahulunya Umar bin Khatab wafat.
B. Sistem dalam Pemerintahan
Sitem pemerintahan pada masa Utsman bin Affan dilakukan dengan memberikan otonomi penuh kepada daerah. Hal ini berbeda dengan pada masa khalifah Abu Bakar dan Urmar, wilayah hanya dibedakan menjadi dua, yakni wilayah yang pemimpinya memiliki otonomi penuh, dan pemimpinnya disebut amir, dan wilayah yang tidak memiliki otonomi penuh dan pemimpinnya disebut wali. Pada zaman khalifah Utsman bin Affan terjadi perubahan system pemerintahan, sehingga semua wilayah memiliki otonomi penuh. Oleh karena itu semua pemimpin wilayah —jabatan setingkat gubernur— yang berjumlah sepuluh wilayah bergelar amir. pembagian wilayah otonomi dan amirnya sebagai berikut:
No
Wilayah
Nama Amir
1.
Makah
Nafi Ibn Abdul Harits al-Khuza
2.
Tha’if
Sufyan bin Abdullah al-Tsaqafi
3.
Shan’a
Ya’la bin Munbih
4.
Jand
Abdullah ibn Abi Rabi’ah
5.
Bahrain
Utsman ibn Abi al-Ash al-Tsaqafi
6.
Kuffah
Al-Mughirah Ibn Syu’bah al-Tsaqafi
7.
Bashrah
Abu Musa Abdullah Ibn Qais al-Asy’ari
8.
Damaskus
Muawiyah ibn Abi Sufyan
9.
Hims
Amir ibn Sa’d
10.
Mesir
Amr Ibn Al-Ash
Pemerintahan khalifah Utsman bin Affan berlangsung selama 12 tahun, dibagi menjadi dua priode, enam tahun pertama merupakan pemerintahan yang bersih dari pengangkatan kerabat sebagai pejabat Negara. Sedangkan priode kedua enam tahun terakhir merupakan priode pemerintahan yang tidak bersih dari pengangkatan kerabat sebagai pejabat Negara. Rupaya khalifah Utsman ini melupakan pesan pendahulunya khalifah Umar bin Khatab, agar khalifah setelahnya tidak mengangkat kerabat sebagai pejabat Negara.
C. Kesuksesan Usman bin Affan Menjadi Kholifah
1. Perluasan wilayah
Perluasan Islam di masa Usman dapat disimpulkan pada dua bidang, yaitu sebagai berikut:
a. Menumpas pendurhakaan dan pemberontakan yang terjadi di beberapa negeri yang telah masuk ke bawah kekuasaan Islam di zaman Umar. Setelah Umar berpulang ke kerahmatullah ada daerah-daerah yang mendurhaka kepada pemerintah Islam. Pendurhakaan itu ditimbulkan oleh pendukung-pendukung pemerintahan yang lama atau dengan kata lain ada sementara pamompraja dari pemerintahan lama (pemerintahan sebelum daerah itu masuk ke bawah kekuasaan Islam) ingin mengembalikan kekuasaannya. Daerah-daerah yang mendurhaka itu terutama ialah Khurasan dan Iskandariyah.
b. Melanjutkan perluasan Islam ke daerah-daerah yang sampai di sana telah terhenti pada perluasan Islam di masa kekholifahan Umar. Perluasan Islam boleh dikatakan meliputi semua daerah yang telah dicapai balatentara Islam di masa Umar. Perluasan ini di masa Usman telah bertambah dengan perluasan ke laut. Kaum muslimin pada masa itu pun telah mempunyai angkatan laut.
c. Di masa Usman, negeri-negeri seperti, Barqah, Tripoli Barat dan bagian selatan negeri Nubah, telah masuk dalam wilayah Negara Islam. Kemudian negeri-negeri Armenia dan beberapa bagian Thabaristan, bahkan kemajuan tentara Islam telah melampaui sungai Jihun di Amu Daria. Jadi daerah “Mawaraan Nahri” (negeri-negeri seberang sungai Jihun) telah temasuk wilayah Negara Islam dan negeri-negeri Baktaria, Harah, Kabul dan Ghaznah di Turkastan pun telah diduduki kaum Muslimin. Dengan mempergunakan angkatan laut yang dipimpin oleh Mu’awiyah ibnu Abi Sofyan, pada tahun 28 H pulau Cyprus juga dapat di taklukkan dan dimasukkan ke dalam wilayah Islam.
d. Salah satu pertempuran yang penting di laut pada masa Usman ialah pertempuran “Dzatis Sawari” (Pertempuran Tiang Kapal). Pertempuran ini terjadi pada tahun 31 H di laut tengah dekat kota Iskandariyah, antara tentara Romawi di bawah pimpinan kaisar Constantine dengan bala tentara Islam di bawah pinmpinan Abdullah ibnu Abi Sarah, yang menjadi gubernur di Mesir. Pertempuran ini dinamakan Dzatis Sawari karena banyaknya kapal-kapal perang yang ikut dalam peperangan ini. Konon kabarnya kapal-kapal tersebut ada 1000, 200 yang dimiliki kaum Muslim dan sisanya adalah yang dimiliki Romawi. Dalam pertempuran ini kaum Muslimin telah berhasil mengalahkan tentara Romawi.
2. Pembangunnan Masjid dan Penyalinan Al Qur`an
Khalifah Utsman adalah khalifah pertama yang melakukan perluasan terhadap masjid Nabawi di Madinah dan Masjid al-Haram di Makah[4]. Dan beliau juga yang pertama kali menentukan adzan awal menjelang shalat jumat. Selain melakukan perluasan Masjid, khalifah Utsman juga melakukan kodifikasi al-Quran. Kodifikasi al-Quran ini merupakan lanjutan kerja yang telah dirintis oleh khalifah Abu Bakar, dengan inisiatif Umar ibn Khatab. Pengkodifikasi al-Quran pada masa khalifah Utsman dilakukan karena terjadi perbedaan pendapat tentang bacaan al-Quran (qiraat al-Quran), yang menimbulkan percekcokan antara guru dan muridnya.
Panitia pengkodifikasian al-Quran yang dibentuk oleh khalifah Utsman bin Affan ini pertama-tama melakukan pengecekan ulang dengan meneliti mushaf yang sudah disimpan di rumah Hafsah dan membandingkannya dengan mushaf-mushaf yang lain. Ketika itu terdapat empat mushaf al-Quran yang merupakan catatan pribadi.
a. Mushaf al-Quran yang ditulis oleh Ali bin Abi Thalib, terdiri atas 111 surah. Surah pertama adalah surah al-Baqarah dan surah terakhir adalah surah al-Muawidzatain.
b. Mushaf al-Quran yang ditulis oleh Ubay bin Ka’ab, terdiri atas 105 surah. Surah pertama adalah al-Fatihah dan surah terakhir adalah surah an-Nas.
c. Mushaf al-Quran yang ditulis oleh Ibn Mas’ud, terdiri atas 108 surah. Surah yang pertama adalah al-Baqarah dan yang terakhir adalah surah Qulhuwallahu Ahad.
d. Mushaf al-Quran yang ditulis oleh Ibn Abbas, terdiri atas 114 surah. Surah pertama adalah surah Iqra dan yang terakhir adalah aurah an-Nas.
Tugas tim adalah menyalin mushaf al-Quran yang disimpan dirumah Hafsah dan menyeragamkan qiraat atau bacaanya mengikuti dialek Quraisy. Kemudian setelah berhasil, Zaid bin Tsabit mengembakanya kepada Hafsah. Kemudian salinan itu dikirim juga ke Makkah, Madinah, Bashrah, Kuffah, dan Syiria serta salah satunya disimpan oleh Utsman bin Affan yang kemudian disebut mushaf al-imam. Sedangkan mushaf yang lain, diperintahkan untuk dibakar. Terlepas dari perbedaan pendapat, dengan adanya mushaf utsmani ini telah berhasil mengeluarkan masyarakat muslim dari kemelut, yang diakibatkan dari perbedaan bacaan al-Quran (qiraat).
D. Kelemahan Usman Dalam Pemerintahan Islam Dan Penyebab Terbunuhnya Usman Bin Affan
Usman menjabat sebagai Khalifah selama dua periode, pada periode pertama ia populer, periode kedua ia menyedihkan. Disini keadaan politik berbalik mundur. Timbul gejolak politik, huru-hara silih berganti, petisi dan intrik merajalela yang kemudian membuahkan pembunuhan dirinya pada hari Jum’at, tanggal 8 Dzulhijjah tahun 35 H. Pada saat itu Khalifah Usman sedang membaca Al-Qur’an, sehingga bajunya berlumuran darah.
Kerusuhan yang berlanjut dengan pembunuhan Usman, nampaknya berawal dari sistem kepemimpinan Khalifah Usman sendiri yang dinilai tidak adil dan tidak bijaksana. Diketahui bahwa selama Usman berkuasa, ia banyak mengangkat kerabatnya, seperti Marwan bin Hamka yang selanjutnya mengangkat pula orang-orang Bani Umaiyyah lainnya sebagai pejabat tinggi dan penguasa negara. Marwan telah tampil sebagai penyelenggara pemerintahan yang sebenarnya, sedangkan Usman tak lebih dari boneka ditangan. Marwanlah yang bertanggung jawab atau menutupi tindakan-tindakan tak terpuji para pejabatnya. Terutama Hisyam paman Usman atau ayahanda Marwan. Kejujuran kedua orang ini diragukan. Hisyam misalnya, pernah membocorkan rahasia negara pada zaman Rasulullah. Oleh karena itu ia diasingkan dan dipecat oleh Rasulullah. Tetapi pada zaman Usman, ia bukan saja dipanggil pulang untuk berkumpul, tetapi diberi hadiah seratus ribu mata uang perak dan sebidang tanah milik negara. Sementara Marwan diangkat sebagai sekretaris negara.
Selain itu Usman mengangkat pula Muawiyah sebagai gubernur di Siria, dan Sa’ad bin Surrah menjadi wali negeri Mesir. Muawiyah dikenal sebagai musuh Rasululloh yabng paling gabnas pada perang Uhud. Sedangkan Abdullah bin Sa’ad pernah mengubah kata-kata wahyu yang didiktekan Rasulullah pada saat ia menjadi sekretaris Rasulullah. Orang yang demikian justru diberi kedudukan oleh Usman.
Sebab-sebab lain yang menimbulkan kerusuhan dan membawa kematian Usman, disebutkan oleh Abu Zahrah sebagai berikut :
1. Usman tertalu baik hati kepada pembesar-pembesar Muhajirin dan para pejuang angkatan pertama dari kalangan kerabatnya.
2. Usman terlalu mempercayai kerabatnya – meskipun hal demikian tidak berdosa dan tercela sampai-sampai Usman menyerahkan urusan pemerintahan kepada mereka, termasuk meminta perndapat tentang permasalahan pemerintah yang tengah dihadapi. Sedangkan mereka bukan termasuk orang yang dapat dipercaya.
3. Sebagai akibat Usman begitu banyak menyerahkan urusan pemerintahan kepada kaum kerabatnya itu, maka akhirnya yang menangani masalah-masalah penting pemerintahannya dalah orang-orang yang sama sekali belum kuat keislamannya.
4. Usman terlalu lemah kepada para bawahannya, sedangkan bawahannya itu sebagian tidak berlaku adil, yang menyebabkan rakyat merasa tidak puas.
5. Sebagai sebab yang paling fatal adalah adanya orang-orang yang dendam atas Islam – mereka masuk Islam luarnya saja, sedangkan dalam hatinya kafir.
Sebagai akibat dari sistem politik yang dijalankan Usman serupa itu (nepotisme), maka timbul reaksi yang kurang menguntungkan bagi Khalifah Usman khususnya dan pelajran bagi umat Islam pada umumnya. Sahabat-sahabat Nabi yang pada mulanya menyokong Usman, akhirnya berpaling menjadi lawannya.
Sementara itu pengaduan-pengaduan dari setiap wilayaj kekuasaan Usman berdatangan ke Madinah. Namun pengaduan-pengaduan dari setiap wilayah kekuasaan Usman berdatangan ke Madinah. Namun pengaduan-pengaduan tersebut kurang diperhatikan, bahkan banyak yang ditolak sambil mencarinya. Bersamaan dengan itu terdapat gerakan masa yang terdiri dari 12.000 orang yang diketuai oleh Muhammad, putera Khalifah Abu Bakar pergi ke Ibukota untuk menyampaikan keberatan-keberatan kepada khalifah Usman. Menghadapi huru-hara dan gejolak politik seperti itu, Usman pernah meminta nasehat kepada Ali bin Abi Thalib dan Ali mengatakan kepadanya agar berjanji untuk memperhatikan dan pengindahkan segala usul dan protes mereka dengan sebaik-baiknya. Namun usul dan nasehat Ali tidak ia hiraukan. Dari pihak Usman malah mengirim surat kepada Kepala daerah di Mesir. Abdullah bin Abi Sarah yang isinya memerintahkan agar membunuh tokoh-tokoh Mesir dalam perjalanan mereka pulang dari Madinah. Tetapi seorang dari mereka berhasil menangkap surat tersebut, kemudian kembali ke Madinah dan berhasil membunuh Khalifah Usman.
Dalam pemberontakan sebagaimana disebutkan diatas, terdapat peranan yang dimainkan oleh Abdullan bin Saba’ (seorang Yahudi yang pura-pura masuk Islam). Pada zaman Khalifah Usman bin Affan. Ia memanfaatkan suasana ketidakpuasan dikalangan kaum muslimin yang timbuk karena kelemahan politik Khalifah Usman.
A. Kesimpulan
Sosok Kholifah Utsman bin Affan, adalah seorang manusia yang terpelihara pada masanya dimana zaman itu dihinggapi prilaku jahiliyah, tentu hal inilah salah satu nur islam mudah diterimanya.
Kekolifahan Utsman bin Affan terbentuk setelah khalifah sebelumnya yaitu Umar bin Khatab membentuk tim formatur yang terdiri dari 6 sahabat, kemudian setelah beliau menjadi khalifah, beliau berhasil dalam mengumpulkan dan menulis al Qur`an dan beliau berhasil memperluas wilayah Islam dengan demikian medan dakwah semakin luas Di akhir hidupnya, beliau meninggal dalam keadaan terbunuh oleh orang-orang kafir yang sedang meanfaatkan kelemahan beliau, sehingga banyak kaum muslimin yang tidak sejalan denganya karena hasutan tersebut.
B. Saran
Semoga kita dapat mengambil hikmah dari perjalan sejarah ini guna menguatkan pondasi kita sebagai pemimpin diri keluarga dan masyarakat dan tentunya yang lebih penting adalah dalam mempersiapkan generasi kepemimpinan yang akan datang,
Hal-hal yang dapat di ambil hikmahnya adalah ketegasan dalam bersikap, tetap berdakwah mesyiarkan Islam dalam segala hal, bertabayun dalam sebuah berita dan rasa hormat terhadap yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
A. Biografi Ali bin Abi Thalib
Nama lengkapnya adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hisyam bin Abd Manaf bin Qusay al-Quraisy. Ibunya adalah Fatimah binti Asad bin Hisyam, masuk Islam dan ikut hijrah bersama Nabi. Ia lahir di Mekkah 32 tahun setelah kelahiran Rasulullah atau 10 tahun sebelum bi’tsah (pengangkatan sebagai rasul[1] Ali adalah keponakan dan sekaligus menantu Nabi dari putri beliau Fatimah. Fatimah adalah satu-satunya putri Rasulullah mempunyai keturunan sampai sekarang[2]
Ali bin Abi Thalib adalah termasuk salah seorang yang pertama masuk Islam(as-sabiqun al-awwalun) dari kalangan anak-anak (sekitar berumur delapan atau sepuluh tahun), dan termasuk salah seorang sahabat Nabi yang dijanjikan masuk surga. Sejak kecil ia dididik dengan adab dan budi pekerti Islam, karena kedekatannya dengan Nabi. Ia orator ulung, hidupnya penuh asketis (al-ulama ar-rahbaniyah rabbani al-ummah), berani, salah seorang yang banyak meriwayatkan hadis, pengetahuannya keagamaannya sangat luas, fatwa-fatwanya menjadi pedoman bagi para khalifah dan sahabat-sahabat para masa Abu Bakar, Umar dan Utsman[3]
Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai salah seorang sahabat besar, berakhlak mulia,zahid yang dijadikan teladan, bersikap lemah lembut kepada siapa pun, beliau seorang intelektual, cerdas, dan pemberani. Sifatnya baik dan terpuji sudah diketahui pleh umum. Ali bin Abi Thalib disegani dan menjadi tempat bertanya para sahabat.[4]
B. Pengangkatan Menjadi Khalifah
Pengangkatan Ali menjadi khalifah keempat dari khulafa’ ar-rasyidin terjadi pada tahun 35H/656 M, berawal dengan wafatnya khalifah ketiga Utsaman bin Affan, yang terbunuh oleh sekelompok pemberontak dari Mesir yang bertepatan dengan 20 Juni 656 M/21 Dzulhijah 35H di masjid madinah[5], yang mana mereka tidak puas terhadap terhadap kebijakan pemerintahan Utsman bin Affan. Setelah Utsman wafat, pemilihan khalifah yang keempat jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib. Namun orang-orang Bani Umayyah, terutama pemimpin-pemimpinnya yang telah merasakan lezatnya kekuasaan dan kekayaan semasa pemerintahan Utsman meraka khawatir jika pemerintahan dipegang oleh Ali akan kembali disiplin seperti masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar. Oleh karena itu mereka tidak menghendaki Ali menjadi Khalifah. Pemilihan khalifah waktu itu lebih sulit dari pada sebelumnya[6]
Penduduk Madinah dengan didukung sekelompok pasukan dari Mesir, Bashrah dan Kufah mencari siapa yang mau menjadi khalifah. Mereka meminta Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam , Thalhah bin Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqash, dan Abdullah bin Umar bin Khaththab agar bersedia menjadi khalifah, namun mereka menolak. Setelah mereka berunding, akhirnya mereka mendatangi penduduk Madinah agar mereka mengambil keputusan, karena merekalah yang dianggap ahli syura, yang berhak memutuskan pengangkatan khalifah, kreadibilitas mereka diakui umat. Kelompok-kelompok ini mengancam kalau tidak ada salah satu dari mereka yang mau dipilih menjadi khalifah, mereka akan membunuh Ali, Thalhah, Zubair, dan masyarakat lainnya.
Akhirnya dengan geram mereka memilih kepada Ali. Pada awalnya Ali pun tidak bersedia. Karena pengangkatannya tidak didukung oleh kesepakatan penduduk Madinah dan veteran perang Badar. Menurut Ali, orang yang didukung oleh komunitas inilah yang lebih berhak menjadi khalifah. Dengan berbagai argumen yang diajukan oleh berbagai kelompok tersebut, demi Islam dan menghindari fitnah, akhirnya Ali bersedia dibai’at.
C. Perkembangan Islam Masa Khalifahan Ali bin Abi Thalib.
Perkembangan peradaban yang dilakukan semasa kepemimpinannya Ali bin Abi Thalib, adalah :
1. Mengganti Para Gubernur yang Diangkat Khalifah Usman bin Affan
Semua Gubernur yang diangkat oleh Khalifah Usman bin Affan terpaksa diganti, karena banyak masyarakat yang tidak senang. Menurut pengamatan Khalifah Ali bin Abi Thalib para gubernur inilah yang menyebabkan timbulnya berbagai gerakan pemberontakan terhadap pemerintahan Khlalifah Usman bin Affan. Mereka melakukan hal itu karena Khalifah Usman pada paruh kedua masa kepemimpinannya tidak mampu lagi melakukan kontrol terhadap para penguasa yang berada dibawah kepemimpinannya. Hal itu disebabkan karena usianya yang sudah lanjut usia, selain para Gubernur sudah tidak banyak lagi yang memiliki idealisme untuk memperjuangkan dan mengembangkan Islam. Pemberontakan ini pada akhirnya membuat sengsara rakyat banyak, sehingga rakyatpun tidak suka terhadap mereka.Berdasarkan pengamatan inilah kemudian Khalifah Ali bi Abi Thalib mencopot mereka. Adapun para Gubernur baru yang diangkat Khalifah Ali bin Abi Thalib sebagai pengganti Gubernur lama ialah:
a. Sahl bin Hanif sebagai Gubernur Syiria.
b. Usman bin Hanif sebagai Gubernur Basrah.
c. Qays bin Sa’ad sebagai Gubernur Mesir.
d. Umrah bin Syihab sebagai Gubernur Kufah.
e. Ubaidah bin Abbas sebagi Gubernur Yaman.
2. Menarik Kembali Tanah Milik Negara
Pada masa pemerintahan Khalifah Usman bin Affan banyak para kerabatnya yang diberikan fasilitas dan kemudahan dalam berbagai bidang hingga banyak diantara mereka yang kemudian merongrong pemerintahan Khalifah Usman bin Affan dan harta kekayaan Negara.[7] Oleh karena itu, Ali bin ABi Thalib menjadi Khalifah, ia memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berusah menarik kembali semua tanah pemberian Usman bin Affan kepada keluarganya untuk dijadikan milik Negara.
Usaha ini bukan tidak mendapat tantangan. Khalifah Ali bin Abi Thalib banyak mendapat perlawanan dari para penguasa dan kerabat mantan Khalifah Usman bin Affan. Salah seorang yang dengan tegas terus terang menantang Khalifah Ali bin Abi Thalib adalah Muawiyah bin Abi Sufyan. Muawiyah menantang karena dia sendiri tengah terancam kedudukannya sebagai gubernur Syiria. Untuk menghambat gerakan Khalifah Ali bin Abi Thalib, Muawiyah melakukan hasutan kepada para sahabat lainnya supaya menentang rencana Khalifah. Selain itu, ia melakukan kerja sama dengan para mantan Gubernur yang dicopot Khalifah Ali bin ABi Thalib. Usaha ini berhasil, misalnya timbulnya perang Jamal, Perang Shiffin dan sebagainya.
Semua tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib semata bertujuan untuk membersihkan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme di dalam pemerintahannya. Namun sayang, situasinya tidak tepat, sehingga Khalifah Ali bin Abi Thalib menanggung segala resikonya. Ia tewas terbunuh dari tangan orang yang tidak menyukainya.[8]
3. Dalam Bidang Politik Militer
Khalifah Ali bin Abi Thalib memiliki banyak kelebihan, kecerdasan, ketelitian ketegasan, keberanian dan sebagainya. Karena ketika ia terpilih sebagai Khalifah, jiwa dan semangat itu masih membara di dalam dirinya. Banyak usaha yang dilakukannya termasuk bagaimana merumuskan sebuah kebijakan untuk kepentingan Negara, agama dan umat Islam kemasa depan yang lebih cemerlang. Selain itu, dia juga terkenal sebagai pahlawan yang gagah berani, penasehat yang bijaksana, penasehat hukum yang ulung, dan pemegang teguh tradisi, seorang sahabat sejati dan seorang kaean yang dermawan. Dia telah bekerja keras sampai akhir hayatnya dan merupakan orang kedua yang berpengaruh setelah Nabi Muhammad saw.
Khalifah Ali bin Abi Thalib sejak masa mudanya amat terkenal dengan sikap dan sifat keberaniannya, baik dalam keadaan damai ataupun dalam situasi serius. Beliau amat tahu medan dan tipu daya musuh. Ini kelihatan sekali pada saat perang shiffin. Dalam perang ini, Khalifah Ali bin Abi Thalib mengetahui benar bahwa siasat yang dibuat oleh Muawiyah bin Abi Sufyan hanya untuk memperdaya Khalifah Ali bin Abi Thalib. Mislanya, ketika Muawiyah menempatkan al-Qur’an diujung tombak sebagia isyarat perdamaiyan. Khalifah Ali bin ABi Thalib menolak ajakan damai, karena dia sangat mengetahui bahwa Muawiyah adalah orang sangat licik.
Namun para sahabatnya mendesak agar menerima tawaran perdamaian itu. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan istilah Tahkim (arbitraser) di Daumatul jandal pada tahun 34H. Peristiwa ini sebenarnya merupakan bukti kelemahan dalam sistem dalam pertahanan pada masa Khalifah Ali. Khalifah Ali telah berusaha meperbaiki sistem yang berada, namun selalu dikalahkan oleh sekelompok orang yang tidak senang terhadap kepemimpinannya.
Akibat peristiwa Tahkim ini, timbullah tiga golongan dikalangan umat islam, yaitu kelompok Khawarij, Kelompok Murjiah, dan kelompok Syi’ah (pengikut sayyidina Ali). Ketiga kelompok ini pada masa berikutnya merupakan golongan yang sangat kuat dan mewarnai perkembangan pemikiran dalam Islam.[9]
4. Dalam Bidang Ilmu Bahasa
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, wilayah kekuasaan Islam telah melampaui sungai Eufrat, Tigris dan Amu Dariyah, bahkan sampai Indus, akibat luasnya wilayah kekuasaan Islam dan banyaknya masyarakat yang bukan berasal dari kalangan masyarakat Arab memluk Islam, banyak ditemukan kesalahan dalam membaca teks al-Qur’an atau hadis sebagai sumber hukum Islam, Khalifah Ali bin Abi Thalib menganggap bahwa kesalahan ini sangat fatal, terutama bagi orang-orang yang akan mempelajari ajaran Islam dari sumber aslinya yang berbahasa Arab. Oleh karena itu, khalifah memerintahkan Abu Al-Aswadal-Duali mengarang pokok-pokok Ilmu Nahwu Qawaid Nabahah.
Dengan adanya ilmu nahwu yang dijadikan sebagai pedoman dasar dalam mempelajari bahasa al-Qur’an, maka orang-orang yang bukan berasal dari masyarkat Arab akan mendapatkan kemudahan dalam membaca dan memahami sumber ajaran Islam.
5. Dalam Bidang Pembangunan
Pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, mendapat usaha positif yang dilaksanakannya, terutama dalam masalah tata kota. Salah satu kota yang dibangun adalah kota Kufah. Semula pembangunan kota Kufah ini bertujuan politis untuk dijadikan sebagai basis pertahanan kekuatan Ali bin Abi Thalib, dari berbagai rongrongan para pembangkang, misalnya, Muawiyah bin Abi Sufyan. Akan tetapi lama-kelamaan kota tersebut berkembang, menjadi kota yang sangat ramai dikunjungi bahkan kemudian menjadi pusat perkembangan ilmu pengetahuan keagamaan, seperti perkembangan ilmu nahwu, tafsir, hadis dan sebagainya.
Pembangunan kota Kufah ini dimaksudkan sebagai salah satu cara Khalifah Ali bin Abi Thalib mengontrol kekuatan Muawiyah yang sejak semula tidak mau tunduk terhadap perintahnya. Karena letaknya yang tidak begitu jauh dengan pusat pergerakan Muawiyah bin Abi Sufyan, maka boleh dibilang kota ini sangat strategis bagi pertahan Khalifah.[10]
D. Konflik yang terjadi pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
Akibat dari pembunuhan Utsman dan disusul dengan naiknya Ali menjadi khalifah yang tidak sepenuhnya didukung oleh umat Islam pada waktu itu mengakibatkan sebagai akses yang sangat luar biasa dalam sejarah Islam, yaitu timbulnya tragedi yang mengenaskan yaitu perang saudara.
Perang saudara yang terjadi pada masa Ali yang tercatat dalam lembaran hitam sejarah Islam adalah sebagai berikut:
1. Perang Jamal 36 H/ 657 M
Disebut perang unta karena panglimanya (Aisyah) mengendarai unta. Ikut terjunnya Aisyah memerangi Ali sebagai Khalifah, dipandang sebagai hal yang luar biasa, sehingga orang menghubungkan perang ini dengan Aisyah dan untanya, walaupun menurut sementara ahli sejarah peranan yang dipegang Aisyah tidak begitu dominan.
Pemimpin perang tersebut ialah: Zubair, Thalhah, dan Siti Aisyah. Di antara ketiga orang itu Aisyah, sebagai panglima perangnya. Ketiga pemimpin itu di Mekkah mengumpulkan pasukan dari Hijaz dan Yaman. Kemudian mereka menuju Basrah dan mengumpulkan pasukan untuk memerangi khalifah Ali di Madinah. Perang ini merupakan perang saudara pertama kali dalam Islam.
Sebab-sebab perang:
a. Mereka tidak setuju atas pengangkatan Ali sebagai Khalifah (sekalipun Zubair dan Thalhah dulu turut membai’at Ali)
b. Mereka tidak setuju atas tindakan Ali mengadakan pergantian wali (Gubernur), di beberapa daerah.
c. Khalifah Ali tidak menuruti permintaan mereka untuk mendahulukan mengabulkan tuntunan kaum orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan Khalifah Utsman (sekalipun yang terakhir ini tidak disetujui Aisyah)
d. Ambisi Abdullah Ibnu Zubair untuk menjadi Khalifah. Untuk ia membujuk Aisyah (Ibu angkatnya) agar mendukungnya, dan ikut serta berangkat ke medan perang.
e. Ali tidak mengangkat Thalhah dan Zubair sebagai gubernur.[11]
Khalifah Ali ingin sekali menghindari perang. Beliau sempat mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun, ajakan tersebut ditolak. Akhirnya pertempuran dahsyat pun berkobar.[12] Perang Jamal menyebabkan 10.000 orang Islam terbunuh termasuk Zubair dan Thalhah. Sedangkan Aisyah selamat. Perang ini tiba-tiba berhenti setelah unta yang dikendarai Aisyah mati terbunuh. Pertempuran itu berakhir dengan kemenangan di pihak Ali. Sedang Aisyah dipulangkan ke Madinah dengan penuh kehormatan dan dipesan agar jangan kena bujuk lagi dan jangan mencampuri urusan politik[13]
2. Perang Shiffin 37H / 657 M
Shiffin adalah sebuah tempat tak jauh dari sebelah barat pantai Sungai Furat, selatan Riqqah, timur laut Suria di dekat perbatasan Suria-Irak, dua kawasan bekas jajahan Rumawi dan Persia.[14]
Adannya perselisihan antara Ali dan Muawiyah berarti kembalinya perselisihan Bani Hasyim dengan Bani Umayyah, seperti pada zaman jahiliyah dahulu. Puncak perselisihan itu adalah meletusnya perang yang disebut perang shiffin. Sebab-sebab perang:
a. Muawiyah menuduh Ali turut campur dalam pembunuhan Khalifah Utsman dan Muawiyah menuntut beliau.
b. Ali sebagai Khalifah tidak percaya kepada Muawiyah di Syam, dan memecatnya dari jabatan Gubernur. Tetapi pemecatan mereka itu tidak ditaati oleh muawiyah.
Khalifah Ali mengirimkan surat kepada Muawiyah dan berisi ajakan damai, atau kalau tidak mau, maka muawiyah dianggap memberontak terhadap pemerintahan yang sah. Dan Ali berhak memeranginya.
Muawiyah menjawab dengan surat yang berisi kalimat “Bismillahirrahmanirrahim”. Mulai saat itulah perselisihan memuncak. Muawiyah siap untuk perang, Ali pun berniat menggempur mereka.
Setelah selesai perang berunta, Ali terus berangkat ke Kufah. Dari sana beliau mengirim utusan Jarir bin Abdullah Al-Ghazali kepada Muawiyah agar minta supaya ia mau “bai’at” damai saja. Jawaban Muawiyah ialah :
a. Bai’at damai tidak akan berlangsung sebelum darah Utsman selesai.
b. Bila darah itu tidak selesai bukan Bai’at yang berlangsung tetapi perang.
Jawaban tersebut disampaikan Jarir pada Khalifah Ali dan menerangkan adanya persiapan perang di Syam. Dengan demikian perang tidak dapat dilaksanakan lagi.
Pada mulanya pasukan Muawiyah mendapat kemenangan. Karena pasukan Ali melakukan pembalasan yang keras sekali, pasukan Muawiyah kembali menjadi kalah. Muawiyah sudah berpikir untuk lari, tetapi Amr mengambil siasat dengan memerintahkan supaya menaruh mushaf Al-Qur’an pada pucuk lembing mereka masing-masing, suatu tanda “damai dengan hukum kitab”. Dan mereka berteriak meminta perdamaian. Tujuan ajakan damai itu bagi muawiyah tidak lain untuk mengulur waktu untuk menghindari kekalahan.
Melihat keadaan itu dan mendengar seruan itu, pasukan Ali menjadi lemas tangannya tidak dapat melanjutkan perang. Padahal sudah hampir menang. Sebagian pasukan ingin terus perang sampai menang, tetapi sebagian ingin damai dan diselesaikan dengan hukum Allah. Sedang Ali sendiri menghendaki menyelesaikan perang sampai menang. Karena beliau mengerrti dan yakin bahwa seruan dari musuh itu hanya melihat belaka. Maka beliau berseru : “teruskan perang sampai mendapatkan hukum”.
Tetapi karena pasukan Ali sudah pecah, kemudian Ali memberhentikan perang dengan hati yang kesal. Pasukan beliau mundur ke Kufah sedang pasukan Muawiyah mundur ke Syam.
Perang Shiffin ini memakan korban dari pasuka Ali 25.000 orang gugur dan pasukan Muawiyah 45.000 yang menjadi korban. Kemudian diadakan genjatan senjata dan dilanjutkan dengan diadakan pertemuan perdamaian dari kedua belah pihak (arbitrase) di Dumantul Jandal. Dumantul Jandal nama sebuah kampung di Sarhan. Sarhan adalah nama sebuah wadi (oasis) di utara Saudi Arabia.
3. Majlis Tahkim Dumantul Jandal
Perjanjian genjatan senjata antara Ali dan Muawiyah terlaksana. Kemudian mereka mengadakan perundingan dengan ketentuan:
a. Perundingan tetap di adakan di Dumantul Jandal tepat pada waktunya.
b. Masing-masing terdiri dari 100 orang utusan. Dari pihak Ali diketahui oleh Abu Musa Al-Asy’ary, dan pihak Muawiyah diketahui Amr bin Ash
Dengan taktik yang licin sebelum sidang dimulai Amr berusaha mengadakan perundingan dengan Abu Musa. Hasil perundingan ialah :
Keduanya sepakat untuk menurunkan Ali dan Muawiyah dari jabatan Khalifah (ingat! Bahwa Muawiyah bukan Khalifah). Kata Amr : “hal itu untuk menjaga kebebasan berbicara di dalam perundingan”.
Abu Musa diminta berbicara dihadapan sidang lebih dahulu dari pada Amr (ingat! hal ini hanya untuk menjatuhkan Abu Musa saja). Kata Amr “Hal itu untuk menghormati sahabat yang lebih tua, yang lebih dahulu masuk Islam dan lain-lain”.
Setelah sidang dibuka Abu Musa berbicara lebih dahulu yang isinya antara lain : “Bahwa saya telah sepakat dengan Amr menurunkan Ali dan Muawiyah dari jabatan Khalifah, kemudian calon gantinya adalah Abdullah bin Umar”. Kemudian Amr berbicara dengan air muka yang manis, yang antara lain isinya: “...Saya percaya bahwa Abu Musa tidak akan menjual agama dengan dunia. Dia menurunkan Ali dari jabatan Khalifah. Sekarang saya menetapkan Muawiyah sebagai Khalifah”.
Majlis tahkim itu berakhir dengan kegagalan, memang Muawiyah tidak ada maksud menyelesaikan persoalan itu dengan jalan perundingan. Jadi benar kata Ali bahwa ajakan dari pihak Muawiyah itu hanya tipu muslihat saja. Dan kebetulan utusan dari pihak Ali adalah Abu Musa Al-Asy’ari seorang ulama besar yang jujur dan hanya bisa mengemukakan apa adanya, bukan seorang diplomat sejenis Amr bin Ash.
4. Timbulnya Aliran-Aliran dalam Islam
Islam di samping merupakan sistem agama, ia juga merupakan sistem politik dan Nabi Muhammad SAW disamping seorang rasul sekaligus menjadi negarawan. Sehingga wajar persoalan-persoalan politik yang timbul di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib seperti yang telah disebutkan di atas pada akhirnya meningkat menjadi persoalan yang membawa-bawa masalah keyakinan (teologi) dalam Islam. Sikap Ali yang menerima arbitrase, sungguhpun dalam keadaan terpaksa, tidak disetujui oleh pengikutnya. Mereka berpendapat, hal tersebut tidak dapat diputuskan oleh arbitrase manusia. Menurut mereka, putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada, ayat al-Qur’an la hukma illa lillah, menjadi semboyan mereka.[15]
Setelah itu sebagian pasukan Ali tersebut memisahkan diri dan membentuk gerakan sempalan yang kemudian dikenal sebutan kaum “Khawarij”. Pendapat dan pemikiran mereka dikenal sangat ekstrim, pelaku-pelaku arbitrase (Tahkim) dianggap telah kafir dalam arti telah keluar dari Islam (murtad) karena tidak berhukum pada hukum Allah sebagai yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 44.
Terjemah : “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Maidah : 44).
Khawarij memandang Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, Abu Musa al-Asy’ari dan lain-lain yang menerima arbitrase adalah kafir. Karena itu mereka bersepakat untuk membunuh Ali, Mu’wiyah, Amr bin Ash, Abu Musa al-Asy’ari.[16]
Lambat laun kaum Khawarij pecah menjadi beberapa sekte. Konsep kafir yang mereka pahami turut mengalami perubahan. Orang yang dipandang kafir bukan hanya orang yang tidak berhukum pada al-Qur’an saja, tetapi orang yang berbuat dosa besar pun dianggap kafir.[17]
Untuk menghadapi pemikiran Khawarij tersebut muncul aliran yang berpendapat bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin, bukan kafir. Adapun dosa yang dilakukan terserah kepada Allah untuk mengampuni atau tidak mengampuni Aliran ini dikenal dengan sebutan Murji’ah. Pada awalnya kelompok ini adalah orang-orang yang mengambil sikap diam dalam melihat pertikaian di kalangan umat Islam sendiri. Mereka sangat berhati-hati dalam menilai siapa yang salah dan siapa yang benar dalam peristiwa perang saudara pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib.
Dari pihak pendukung fanatik Ali bin Abi Thalib juga akhirnya melembagakan teori politiknya, bahwa sebenarnya yang berhak menjadi khalifah setelah Nabi Muhammad SAW adalah Ali bin Abi Thalib dan dilanjutkan oleh keturunannya. Mereka ini kemudian dikenal dengan aliran “Syi’ah”. Harapan mereka pada awalnya tertuju kepada Hasan putera tertua Khalifah Ali bin Abi Thalib. Akhirnya mereka mengangkat Hasan, namun nampaknya Hasan mewarisi sifat ayahnya. Kemudian ia mengadakan akomudasi dengan menyerahkan hak khalifahnya kepada Mu’awiyah.[18] Kemudian para pengikutnya memposisikan sebagai oposisi penguasa, sampai terbunuhnya pemimpin mereka berikutnya, Husein bin Ali Abi Thalib, saudara Hasan pada tragedi Karbela. Setelah itu mereka terus menerus menggalang kekuatan untuk merongrong penguasa pada waktu itu.
Untuk selanjutnya aliran-aliran atau madzhab tersebut berkembang, ada yang bersifat pengembangan, kritik, atau menandingi dan melawan aliran-aliran yang sudah ada, ada yang bertahan lama, ada pula yang hanya bertahan sebentar sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan umat Islam itu sendiri dalam memahami pesan dan ajaran agamanya.
E. Masa Akhir Jabatan Ali bin Abi Thalib
Ali dilanda dengan cobaan yang sangat berat dimana para pengikutnya telah banyak yang membangkang, terjadinya pelanggaran hukum dan pengacauan berita perampasan, teror dan pembunuhan terjadi dimana-mana. Rakyat sudah tidak pernah tenang, semua berada dalam kegelisahan. Toleransi yang telah Ia berikan kepada Muawiyyah dan Khawarij telah melampaui batas. Tetapi saat itu sekelompok Khawarij memanfaaatkan momentum musim haji tahun 40 H. Mereka melihat jemaah haji sudah bercerai berai. Golongan Muawiyyah melaksanakan sholat dengan imam sendiri begitu pula dengan golongan Ali dengan imam sendiri. Sudah sangat parah kondisinya saat itu. Khawarij yang tidak berhasil memerangi Muawiyyah dan Ali, mereka berniat melakukan pembunuhan terhadap biang keladi yang dianggap menimbulkan pertentangan dikalangan kaum muslimin, mereka adalah Ali, Muawiyyah, dan Amr bin As.
Pada tahun 40H Khawarij yang telah sepakat akan melakukan pembunuhan yang terdiri atas 3 orang telah menentukan tempat, tanggal, dan waktu pelaksaannya. Mereka itu adalah Abdurrahman bin Muljam al- Himyari al-Muradi yang akan berangkat ke Kuffah untuk membunuh Imam Ali. Al- Burak atau Al-Hajjaj bin Abdullah at-Tamimi yang akan berangkat ke Syam untuk membunuh Muawiyyah. Amr bin Bakr at-Tamimi yang akan pergi ke Mesir untuk membunuh Amr bin As. Pelaksanaannya ditentukan dalam waktu yang sama yaitu saat mereka melakukan sholat subuh di Mesjid. Tanggal 17 Ramadhan tahun ini juga. Pada waktu yang telah ditentukan, di Mesjid Damsyik Hajjaj sudah menunggu Muawiyyah yang akan melaksanakan sholat subuh. Tetapi Ia tidak berhasil, karena ketika mengayunkan pedangnya Ia disergap oleh pengawal Muawiyyah, dan pedang itu hanya mengenai bokongnya. Kemudian orang tersebut menemui ajalnya atas perintah Muawiyyah. Lain halnya dengan Ali yang tidak mau dikawal dan tidak pernah memakai baju besi.
Amr bin Bakr at-Tamimi juga tidak berhasil karena pada waktu yang telah ditentukan Amr bin As sedang sakit sehingga Ia tidak ke mesjid dan digantikan oleh Kharijah bin Habib As-Sahmi. Maka orang ini tewas oleh pedang Amr bin Bakr at-Tamimi dan Ia menemui ajalnya atas perintah Amr bin As.
Abdurrahman bin Muljam al- Himyari al-Murad yang sudah menunggu di Kuffah menunggu waktu yang telah ditentukan. Ketika Imam Ali datang dan menyerukan salat, mereka menyambutnya didepan Mesjid dengan pukulan pedang. Pedang Abdurrahman bin Muljam al- Himyari al-Muradi mengenai tepat didahinya tembus sampai ke otak. Ali pun roboh tersungkur, sambil berkata “tangkap orang! Abdurrahman bin Muljam al- Himyari al-Muradi tertangkap. Ali dibawa kerumahnya dan tinggal selama dua hari satu malam. Ia berpesan apabila ia mati maka bunuh lah Dia tapi jangan dianiaya. Sebelum ajal Imam Ali tidak menyebutkan nama pengganti dirinya, Ia hanya memberikan nasehat kepada anak-anaknya.
Akhirnya Ali bin Abi Thalib pun meninggal pada bulan Ramadhan 40 H. 661 M. gugur pada syahid pada usia 63 tahun. Jenazah Ali dimandikan oleh Hasan dan Husain. Dengan meninggalnya Ali bin Abi Thalib maka berakhir pulalah masa al-Khulafua’ ar-Rasyidun, Mengenai tempat pemakaman Ali bin Abi Thalib sebenarnya masih sangat dirahasiakan, sebab khawatir akan diganggu oleh pihak Khawarij. Namun dari berbagai pendapat yang berbeda tentang letak pemakaman Ali. Menurut kalangan Syi’ah mereka meyakini kalau makam Ali bin Abi Thalib ada di Najaf, Irak selatan tempat ini dikenal dengan kompleks Imam Ali, dan disini pula terdapat Masjid Imam Ali yang ter besar dikota ini.[19]
A. Kesimpulan
1. Biografi Ali bin Abi Thalib.
Nama lengkapnya adalah Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hisyam bin Abd Manaf bin Qusay al-Quraisy. Ibunya adalah Fatimah binti Asad bin Hisyam, masuk Islam dan ikut hijrah bersama Nabi.
2. Proses pengangkatan Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah.
Pada hari Jum’at di Mesjid Nabawi, mereka melakukan bai’at dan keesokan harinya oleh sahabat-sahabat besar seperti Thalhah, dan Zubair, walaupun sebenarnya mereka membai’at secara terpaksa dan keduanya mengajukan syarat dalam bai’at tersebut supaya Ali menegakkan keadilan terhadap pembunuh Utsman. Namun Ali tidak langsung menjawab kesanggupannya, karena situasi pada waktu itu belum memungkinkan untuk mengambil tindakan dan para pembunuh Utsman tidak diketahui satu persatunya.
3. Perkembangan peradaban islam masa khalifan Ali bin Abi Thalib.
a. Mengganti Para Gubernur yang Diangkat Khalifah Usman bin Affan
b. Menarik Kembali Tanah Milik Negara
c. Dalam Bidang Politik Militer
d. Dalam Bidang Ilmu Bahasa
e. Dalam Bidang Pembangunan
4. Konflik yang terjadi pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib.
a. Perang Jamal
b. Perang Shiffin
5. Konologi wafatnya khalifah Ali bin Abi Thalib.
Abdurrahman bin Muljam al- Himyari al-Murad yang sudah menunggu di Kuffah menunggu waktu yang telah ditentukan. Ketika Imam Ali datang dan menyerukan salat, mereka menyambutnya didepan Mesjid dengan pukulan pedang. Pedang Abdurrahman bin Muljam al- Himyari al-Muradi mengenai tepat didahinya tembus sampai ke otak.
[1] A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna Baru, 2007), hlm. 248-252.
[2] A.Syalabi, Sejarah Kebudayaan …, hlm. 243.
[3] Abbas Mahmud al-Akkad, Ketakwaan Khalifah Ali bin Abi Thalib Terj. Bustami A. Gani dan zainal Abidin Ahmad, (Jakarta: Bulan bintang, 1979), hlm. 45-46.
[4] Nok Aenul Latifah dan abdul mutholib, Paham Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka mandiri, 2014), hlm. 114.
[5] Ali Audah, Ali bin Abi Talib,(Bogor : Pustaka Litera, 2013), hlm. 190.
[6] Basuki, dkk, Sejarah Kebudayaan Islam, (Jakarta: Depag, 1999), hlm. 84.
[7] A.Syalabi, Sejarah Kebudayaan …, hlm. 245.
[8] A.Syalabi, Sejarah Kebudayaan …, hlm. 249.
[9] A.Syalabi, Sejarah Kebudayaan …, hlm. 255.
[10] Zahriadihistory, Perkembangan islam masa khalifah ali binabi thalib dan hubungannya dengan perkembangan islam dinusantara,
https://zafriadihistory.wordpress.com/2015/02/16/perkembangan-islam-masa-khalifah-ali-bin-abi-tholib-dan-hubungannya-dengan-perkembangan-islam-di-nusantara/, diakses pada tanggal 25 oktober 2018, pukul 15.00 WITA
[11] A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan…, hlm. 248-252.
[12] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo, 2010), hlm. 39-40.
[13] A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan…,, hlm. 252-256.
[14] Ali Audah, Ali bin…, hlm. 257.
[15] Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Pres, 1986), hlm. 6.
[16] A.Syalabi, Sejarah Kebudayaan …, hlm. 306-307
[17] Harun Nasution, Teologi Islam:…, hlm. 7
[18] Marshal GS. Hudgson, The Venture of Islam, Imam dan Sejarah dalam Peradaban Dunia, buku pertama Terj. Mulyadhi Kartanegara, (Jakarta: Paramadina, 1999), hlm. 312.
[19] Ali Audah. Ali bin …, hlm 335-341.