Materi 7 Jenis-jenis Uang

Jenis-Jenis Uang

Jenis-jenis uang dapat dibedakan berdasarkan tiga kategori, yaitu berdasarkan lembaga yang mengeluarkan, berdasarkan bahan pembuatannya, dan berdasarkan nilainya. Berikut penjelasannya:

1. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan

  • Uang Kartal (common money), yaitu uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh khalayak dalam kegiatan transaksi jual-beli.
  • Uang Giral (simpanan di Bank), yaitu jenis uang yang disimpan di Bank dan dapat dipakai sewaktu-waktu untuk keperluan pembayaran. Contoh uang giral; cek bilyet, giro, dan lainnya.

2. Berdasarkan Bahan Pembuatannya

  • Uang Logam, yaitu uang yang dibuat dari bahan logam (emas atau perak) yang dapat digunakan secara umum, memiliki nilai tinggi dan stabil, mudah dikenali, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satu yang lebih kecil.
  • Uang Kertas, yaitu uang yang dibuat dari bahan kertas khusus dengan standarisasi baku. Pada uang kertas tersebut terdapat warna gambar, dan cap khusus.

3. Berdasarkan Nilainya

  • Uang Penuh (full bodied money), yaitu uang yang mengandung nilai intrinsik (bahan) dan nilai nominal yang sama. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut sama dengan nilai bahan dan proses pembuatannya.
  • Uang Tanda (token money), yaitu uang yang nilai nominalnya berbeda dengan nilai intrinsiknya. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut berbeda dengan nilai bahan dan proses pembuatan uang tersebut.