Materi 3 Sejarah Uang

Sejarah Uang

Uang tidak datang tiba-tiba begitu saja, tetapi uang ini muncul karena ada alasan tertentu yang melatarbelakanginya. Apabila sekarang masyarakat menggunakan uang sebagai alat transaksi, pada zaman dahulu tidak demikian.

Zaman dahulu orang melakukan transaksi dengan cara barter. Barter yaitu transaksi penukar suatu barang untuk mendapatkan barang lain.

Pertukaran barang akan terjadi apabila orang dengan orang lainnya membutuhkan barang tertentu yang pada saat itu memang sedang mereka butuhkan.

Apabila tidak sedang membutuhkan barang tersebut seseorang juga tidak menukar barang mereka. Seiring perkembangan zaman, masyarakat mulai merasa kesulitan dengan transaksi yang seperti ini, Berikut beberapa kesulitan yang terjadi pada saat itu.

  1. Orang tidak bisa menentukan nilai barang yang akan ditukarkan.
  2. Terkadang seseorang kesulitan menemukan seseorang yang memiliki barang yang mereka butuhkan dan menukarnya.

Ini adalah awal orang mulai mencari alternatif yang bisa digunakan untuk mengatasi beberapa kesulitan di atas. Mereka mulai berpikir untuk menetapkan suatu benda yang bisa digunakan dan memiliki nilai tertentu. Benda yang digemari banyak orang, tidak mudah rusak, dan mudah untuk dibawa kemana saja. Akhirnya pada saat itu orang-orang memilih menggunakan logam (emas dan perak) sebagai alat transaksi.

Pada mulanya tidak ada nilai tertentu pada logam tersebut, nilainya hanya dihitung dari persatuan keping logam. Belum ada nilai pasti yang tertera pada gam tersebut.

Semakin lama logam semakin menjadi barang yang langka, sehingga orang mulai mencari alternatif kembali. Pada saat inilah uang kertas mulai menjadi alternatif untuk mengatasi hal itu. Nilai uang kertas ini ditentukan tergantung dari angka yang tercantum di dalam mata uang tersebut.

Seiring perkembangan zaman uang kertas ini mulai di atur oleh pejabat kepemerintahan suatu negara. Pejabat pemerintahan inilah yang akan membuat dan mencetak uang yang akan digunakan oleh masyarakat. Jika kita melihat ke situasi sekarang ini, Bank Indonesia (BI) itulah institusi pemerintah yang berhak untuk mencetak uang untuk keperluan masyarakat.