SEDEKAH

oleh Edi Martani, M.Pd.I

  1. Sedekah adalah memberikan bantuan atau pertolongan berupa barang/ harta atau lainnya hanya mengharap Ridla Allah Swt.

  2. Hukum sedekah adalah sunah muakad

  3. Sedekah sifatnya lebih umum (luas)

  4. Bentuk sedekah tidak hanya harta namun bisa juga tenaga, jasa, pikiran, dan sikap.

  5. Penerima sedekah tidak hanya untuk kepentingan agama namun siapa saja perorangan maupun umum.

  6. Macam-Macam Sedekah

a. Sedekah wajib yaitu sedekah dalam bentuk zakat

b. Sedekah sunah yaitu sedekah yang biasa kita lakukan

c. Sedekah sunah muakad yaitu sedekah yang berbentuk wakaf dan amal jariyah

d. Sedekah mubah yaitu sedekah yang berbentuk hadiah dan hibah