Ketentuan Sedekah

1. Hukum Sedekah

Hukum sedekah adalah sunah muakad yang berarti sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. dan sangat penting. Namun begitu, sedekah pada kondisi tertentu bisa berubah menjadi hukum wajib. Misalnya ada seorang tua renta sudah tidak bekerja tidak punya anak, saudara dekat, ia sangat membutuhkan bantuan makanan kepada kita memohon sedekah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi makan nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita mempunyai makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kitatidak memberinya menjadi berdosa.

2. Rukun dan Syarat Sedekah Rukun sedekah dan syaratnya adalah sebagai berikut:

a. Orang yang memberi sedekah syaratnya orang yang memiliki barang berhak mentasarufkannya b. Orang yang diberi sedekah syaratnya berhak memilikinya

c. Barang atau lainya yang diberikan syaratnya barang tersebut dapat dijual d. Ijab dan qabul syaratnya sama bisa menerima ijab dan qabul

3. Macam-Macam Sedekah Berikut adalah macam-macam sedekah

a. Sedekah wajib yaitu sedekah dalam bentuk zakat

b. Sedekah sunah yaitu sedekah yang biasa kita lakukan

c. Sedekah sunah muakad yaitu sedekah yang berbentuk wakaf dan amal jariyah

d. Sedekah mubah yaitu sedekah yang berbentuk hadiah dan hibah

4. Bentuk Sedekah Bentuk-bentuk sedekah adalah sebagai berikut:

a. Sedekah harta seperti memberikan uang, makanan, pakaian, dan barang yang berguna kepada pengemis, kurban bencana, orang kena musibah dan lain-lain

b. Sedekah sikap perbuatan seperti tersenyum, menyambut tamu dengan baik, menyingkirkan penghalang jalan dan lain-lain

c. Sedekah lisan seperti berbicara sopan, mengucapkan salam, mengucapkan kalimah-kalimah tayibah

d. Sedekah fikiran seperti mengajari kebaikan, mengarahkan menuju kebaikan, berbagi ilmu dan lain-lain

e. Sedekah tenaga seperti membantu membangun madrasah, pondok pesantren, masjid, musalla, jalan dengan tenaga dan lain-lain