Diskriminasi adalah destingsi, eksklusi, restriksi atau preferensi terhadap ras, suku, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik, agama atau keyakinan tertentu yang memiliki tujuan penghapusan atau pelemahan terhadap pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia.
Diskriminasi mempunyai nuansa yang serupa dengan pengurangan, penyimpangan, pengecualian, pembedaan, pembatasan dan pengucilan yang dapat dikategorikan menjadi satu rumpun.Â