Definisi Kabupaten/Kota HAM (human rights cities) menurut Deklarasi Gwangju adalah proses masyarakat lokal dan proses sosial politik dalam konteks lokal di mana HAM memainkan peran utama sebagai nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasar. Human rights cities juga dipahami sebagai tata laksana HAM dalam konteks lokal di mana pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, organisasi sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup bagi semua penduduk dalam semangat kemitraan berdasarkan standa dan norma-norma HAM.
PODCAST