Tata Usaha (TU) di madrasah adalah bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi sekolah. Tugas utamanya meliputi pencatatan, pengarsipan, pengelolaan data siswa, guru, dan keuangan, serta mendukung kelancaran kegiatan pendidikan. Secara singkat, Tata Usaha berperan sebagai pusat administrasi yang memastikan semua kegiatan madrasah berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan aturan.