Kewajiban Peserta Didik :
A. Umum :
1. Datang di Madrasah 10 menit sebelum jam pelajaran (pertama) di mulai, untuk persiapan dan melaksanakan kegiatan pembiasaan muhadhoroh, tadarus, shalat dhuha, senam anak Indonesia hebat, makan bergizi bersama, dan literasi. Pulang dari Madrasah setelah jam pelajaran terakhir selesai.
2. Mengikuti seluruh mata pelajaran tatap muka, kegiatan pembiasaan sesuai hari yang dijadwalkan, kegiatan projek kokurikuler sesuai jadwal yang telah ditetapkan madrasah yaitu Senin – Jum’at, Pukul 06.30 – 15.00 WIB. Dan atau sesuai jadwal daring/luring/Projek yang telah ditetapkan, serta melaksanakan shalat wajib.
3. Apabila tidak hadir atau berhalangan hadir pada saat pembelajaran tatap muka, agar memberitahukan melalui surat pemberitahuan atau mengirim kabar melalui phone dari orang tua/wali peserta didik, atau jika sakit membutuhkan waktu pengobatan dan istirahat lebih lama dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Mengikuti minimal salah satu ekstrakurikuler yang ada di Madrasah.
5. Hormat kepada guru, petugas tata usaha dan orang yang lebih tua.
6. Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua/keluarga dan madrasah.
7. Mengikuti kegiatan hari besar nasional dan keagamaan yang dilaksanakan madrasah.
8. Berpakaian rapi sesuai jadwal.
9. Sepatu berwarna hitam bertali putih atau hitam dengan kaos kaki putih polos panjang setengah betis (tidak semata kaki).
10. Rambut pendek dan rapi bagi peserta didik laki-laki dan berkerudung bagi peserta didik perempuan sesuai jadwal dengan menggunakan kerudung bagian dalam/ciput.
11. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
B. Pakaian atribut setiap hari :
1. Hari Senin dan Kamis
Laki-laki : Seragam putih abu-abu nasional atau madrasah
Perempuan : Seragam putih abu-abu model padang + kerudung putih.
2. Hari Selasa
Laki-laki : Baju dan celana pramuka
Perempuan : Baju dan rok pramuka + kerudung coklat.
3. Hari Rabu
Laki-laki : Seragam khas madrasah abu-abu kotak
Perempuan : Seragam khas madrasah abu-abu kotak + kerudung abu-abu tua.
4. Hari Jum’at
Laki-laki : Baju batik madrasah + celana abu-abu
Perempuan : Baju batik madrasah + rok abu-abu + kerudung putih.
II. Peserta didik dilarang :
1. Datang terlambat melebihi waktu yang telah ditetapkan madrasah.
2. Membuang sampah sembarangan/tidak pada tempatnya.
3. Buang air kecil/besar sembarangan/tidak disiram.
4. Berpakaian tidak sesuai model dan jadwal yang telah ditetapkan madrasah.
5. Berpakaian ketat, menggunakan kaos rangkap/kaos dalam selain warna putih (bukan T-shirt), jaket kecuali sakit dan seizin petugas guru piket.
6. Menutup kepala dengan jaket atau topi selain topi sekolah atau jilbab warna yang tidak sesuai dengan jadwal pemakaian.
7. Memakai atribut selain atribut MA Al-Inayah Kota Bandung di lingkungan madrasah.
8. Memakai pakaian olah raga di luar jam pelajaran olah raga saat jadwal pembelajaran berlangsung.
9. Berkuku panjang, mencat kuku dan rambut.
10. Menggunakan aksesoris bagi peserta didik laki-laki seperti gelang, cincin, kalung, atau anting.
11. Memakai make up (maskara, eye liner, blush on, lipstik, pensil alis, lipbalm berwarna) dan perhiasan yang berlebihan bagi peserta didik di lingkungan madrasah.
12. Memakai pakaian seragam pada saat melakukan pembelajaran olah raga di madrasah.
13. Menggunakan Hp pada saat pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru mata pelajaran di kelas atau guru piket.
14. Melakukan kegiatan vandalisme di lingkungan madrasah seperti corat-coret, anarkis, perusakan peralatan dan barang-barang milik madrasah.
15. Merubah nilai raport/absen/agenda kelas tanpa seizin pihak yang terkait.
16. Merokok di lingkungan madrasah atau merokok di luar lingkungan madrasah pada saat jam belajar masih berlangsung.
17. Berada di luar kelas pada waktu jam pelajaran/bolos/pulang sebelum waktunya kecuali mendapat izin dari petugas guru piket.
18. Mengganggu ketertiban kelas atau madrasah dan ketertiban umum di masyarakat..
19. Merusak sarana dan prasarana madrasah atau lingkungan di sekitarnya.
20. Memposting aktivitas yang tidak sesuai dengan tata tertib MA Al-Inayah Kota Bandung, norma agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik secara individu/diri sendiri atau pun berkelompok.
21. Membawa buku/film porno, dan membaca atau melihatnya.
22. Masuk salah satu Geng/Club/Kelompok yang terlarang
23. Bertato dan menggunakan tindik.
24. Menghina, mengancam, melawan, menganiaya teman, guru, dan staf tata usaha atau kepala madrasah.
25. Berkelahi atau tawuran.
26. Berpacaran atau melakukan pelecehan seksual di lingkungan madrasah, menikah, hamil di luar nikah.
27. Membawa/mengedarkan/memakai barang-barang/obat-obatan terlarang (narkoba dan senjata tajam/api).
III. Bentuk Sangsi pelangaran
A. Sangsi dan Point Pelanggaran
1. Setiap siswa yang datang terlambat diberi sangsi oleh petugas guru piket agar siswa jera dan tidak lagi datang terlambat dengan menugaskan untuk menghafalkan ayat-ayat pilihan dalam Al-Qur’an, sebagai berikut :
a. QS. Al-Baqarah : 255
b. QS. Al-Baqarah : 284 – 286
c. QS. Ali- Imron : 133 - 134
d. QS. Al-Jumu’ah : 1 – 11
e. QS. Al-Mu’minun : 1 – 10
f. QS. Luqman : 12 – 14
g. QS. Al-Hujurat : 10 – 11
h. QS. Al-Fatah : 1 – 4
i. QS. Al-Ahzab : 21
j. QS. Ash-Shaff : 1 - 4
k. Atau Asma’ul Husna.
2. Setiap pelanggaran tata tertib agar dicatatkan pada buku daftar pelanggaran oleh petugas guru piket.
Setiap pelanggaran tata tertib diberikan sangsi point pelanggaran sebagai berikut :
Pelanggaran terhadap tata tertib bagian IA dan IB mendapatkan 5 point
Pelanggaran terhadap tata tertib bagian II nomor 1 – 12 mendapatkan 5 point
Pelanggaran terhadap tata tertib bagian II nomor 13 mendapatkan 10 point
Pelanggaran terhadap tata tertib bagian II nomor 14-15 mendapatkan 20 point
Pelanggaran terhadap tata tertib bagian II nomor 16-19 mendapatkan 30 point
Pelanggaran terhadap tata tertib bagian II nomor 20- 22 mendapatkan 75 point
Pelanggaran terhadap tata tertib bagian II nomor 23-25 mendapatkan 100 point
Pelanggaran terhadap tata tertib bagian II nomor 26-27 mendapatkan 200 point
B. Bentuk sangsi pelanggaran
Bentuk sangsi pelanggaran dijatuhkan berdasarkan akumulasi point pelanggaran sebagai berikut :
Siswa diberi peringatan apabila point pelanggaran berjumlah 5-30 point
Siswa di larang masuk kelas selama jam tertentu apabila point pelanggaran berjumlah 31-50 point
Siswa dan orang tua membuat perjanjian apabila point pelanggaran berjumlah 51-100 point
Siswa tidak dinaikkan kelas apabila point pelanggaran berjumlah 100 - 150 point
Siswa tidak lulus/tamat bagi kelas akhir apabila point pelanggaran berjumlah 151 - 175 point
Siswa dikembalikan kepada orang tua apabila point pelanggaran berjumlah 175 - 200 point