Visi, Misi, Tujuan & Sasaran Strategis LSP P-II KPK
Visi
Menjadi LSP terbaik di Indonesia yang melahirkan profesional handal dan berdaya saing global dalam upaya pemberantasan korupsi.
Misi
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas, LSP KPK mengemban misi:
Menjadi pusat informasi sertifikasi dan standar kompetensi profesi yang terpercaya di bidang pemberantasan korupsi
Menjadikan LSP KPK sebagai sarana sertifikasi dalam menciptakan SDM yang memiliki keunggulan dan inovasi dalam upaya pemberantasan korupsi
Menyelenggarakan sertifikasi secara profesional dan berintegritas
Menjamin dan memelihara mutu sertifikasi serta menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku
Tujuan Strategis
Tujuan strategis yang harus dicapai oleh LSP KPK adalah Mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi melalui sertifikasi kompetensi stakeholder.
Sasaran Strategis
Berdasarakan tujuan strategis di atas, maka dijabarkan sasaran strategis program dan sasaran strategis kegiatan yang akan dicapai dalam kurun waktu 2018-2022 sebagai berikut:
Membina kerja sama dengan lembaga Pelatihan/institusi baik milik pemerintah maupun non pemerintah termasuk Lembaga Uji Kompetensi (TUK).
Memberikan pelayanan asesmen kepada SDM internal KPK dan mitra strategis/pemangku kepentingan antikorupsi yang ingin mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimilikinya.
Melakukan pemeliharaan kompetensi bagi SDM internal KPK dan mitra strategis/pemangku kepentingan antikorupsi yang telah disertifikasi.
Melakukan Verifikasi terhadap lembaga/institusi yang ingin menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Melakukan pembinaan terhadap para Asesor di bidang antikorupsi.
Mengembangkan Materi Uji/Perangkat Asesmen di bidang antikorupsi.
Melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk mengembangkan SKKNI Bidang Antikorupsi.