LSP P-II KPK
Tahap persiapan berupa penyusunan SKKNI (Standar Kompetensi Kerjan Nasional Indonesia) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penyuluh Antikorupsi sampai dengan MasterCamp
Tindak lanjut setelah disahkannya SKKNI Penyuluh Antikorupsi dan pembentukan LSP KPK sampai penyusunan SKKNI 338 Tahun 2017 tentang Ahli Pembangun Integritas
Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas yang dilaksanakan secara Tatap Muka dibeberapa TUK (Tempat Uji Kompetensi) Sewaktu
Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas yang dilaksanakan secara Tatap Muka dengan melibatkan mitra strategis di Daerah dan Kementerian
Pelaksanaan Sertifikasi Antikorupsi selama di Masa Pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol Kesehatan, sampai dengan Pelaksanaan AJJ (Asesmen Jarak Jauh)
Pelaksanaan Relisensi LSP KPK serta Sertifikasi Antikorupsi yang dilaksanakan secara AJJ (Asesmen Jarak Jauh)