Program Sertifikasi Antikorupsi

Lembaga Sertifikasi Profesi
Komisi Pemberantasan Korupsi

Memiliki Visi menjadi Lembaga sertifikasi terpercaya dalam melaksanakan proses asesmen dan sertifikasi kompetensi
Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi maupun elemen
bangsa yang diakui secara nasional dan internasional.

Informasi terkait LSP KPK selama ini

Dalam upaya mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih efektf, profesional, dan berdampak, Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bersifat indenpenden sejak tahun 2017. LSP P-II KPK bertujuan meningkatkan kompetensi para pemangku kepentingan, kalangan profesional dan masyarakat yang berperan serta di bidang antikorupsi melalui penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Mulai 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pusat Edukasi Antikorupsi merancang & menerapkan sistem sertifikasi kompetensi untuk berbagai profesi yang ada di sektor antikorupsi yang dimulai dengan jabatan penyuluh antikorupsi. Lalu Sejak 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Bersama dengan LSP P-II KPK merancang Sistem sertifikasi kompetensi antikorupsi untuk jabatan ahli pembangun integritas.

Serba-serbi dokumentasi Sertifikasi Antikorupsi dari tahun ke tahun yang telah diselenggarakan LSP P-II KPK RI dari Tahun 2016 sampai yang terkini.

Testimoni Asesi yang telah mengikuti sertifikasi dan direkomendasikan Kompeten oleh Asesornya.