Terdaftar sebagai mahasiswa aktif IAI Darul Fattah Lampung.
Mahasiswa yang telah lulus mata kuliah yang diprasyaratkan.
Telah menyelesaikan minimal 135 SKS.
Memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 2,00.
Nilai D tidak lebih dari 10% total SKS.
Tercantum sebagai pengambil "Skripsi" dalam KRS pada semester yang berjalan.
Naskah skripsi telah disetujui oleh Pembimbing I dan Pembimbing II. Kedua Pembimbing memberikan tanda tangan di halaman depan skripsi.
Telah menghadiri seminar hasil minimal 5 kali (menunjukkan lembar kendali konsultasi kepada koordinator skripsi/ pembimbing utama).
Menunjukkan bukti bimbingan (kartu kendali bimbingan) minimal 5 kali dengan Pembimbing I dan minimal 5 kali bimbingan dengan Pembimbing II.
Menunjukkan berkas seminar hasil yang mendapat persetujuan dari pembimbing dengan bukti tanda tangan di lembar pengesahan.
Melampirkan Transkrip nilai sementara (1 rangkap).
Mahasiswa menyebarkan undangan minimal 3 hari sebelum jadwal ujian dilaksanakan.
Dihadiri minimal 10 orang mahasiswa dan minimal 3 orang dosen (Pembimbing I, Pembimbing II dan pembahas). Apabila peserta mahasiswa kurang dari 10 orang dan sudah diundur 15 menit dari jadwal tetapi belum terpenuhi, maka ujian dibatalkan.
Setelah selesai ujian hasil penelitian, mahasiswa harus segera melakukan perbaikan yang merujuk kepada saran-saran yang harus diperbaiki dari penguji (saran-saran dari penguji bisa diambil dan atau di-copy dari berita acara yang ditulis oleh notulen).
Batas maksimal perbaikan seminar hasil adalah 1 minggu setelah ujian dilaksanakan.
Bukti hasil perbaikan seminar hasil harus ditunjukkan kepada tim penguji seminar hasil.