Mengurus surat di Kelurahan untuk saat ini sudah cukup mudah dan tidak perlu biaya (gratis).
Hanya saja kita harus menyiapkan beberapa kelengkapan dokumen:
KTP Asli + Fotokopi
KK Asli + Fotokopi
Surat Pengantar RT/RW (Jika perlu)
Surat/Dokumen pendukung dari instansi lain (Bank, Kantor, dll.)
Catatan: Kalau dokumen sudah lengkap, maka Surat yang dibutuhkan bisa diambil setelah beberapa jam saja.
Penting:
Masukkan semua dokumen ke dalam Map ketika pergi mengurus di Kelurahan.
Buat Surat Kuasa jika menguruskan dokumen milik orang lain.