Untuk membuat KTP yang hilang, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Bawa KK asli dan Fotokopi KTP (kalau ada) ke kantor polisi Kecamatan di mana anda tinggal (POLSEK)
Minta Surat Kehilangan dari sana.
Bawa Surat Kehilangan dari kantor polisi tersebut ke Kelurahan.
Tunggu sampai KTP diproses.
Catatan:
Jangan lupa membawa KK asli dan fotokopi KTP + KK lalu dimasukkan ke dalam map
Biasanya waktu tunggu sampai KTP jadi adalah 14 Hari