Non-litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Metode ini melibatkan cara-cara alternatif seperti mediasi, negosiasi, arbitrase, konsultasi, dan penilaian ahli untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses sidang di pengadilan.
Litigasi dilakukan di pengadilan (ruang sidang)
Proses litigasi lebih formal dan kaku
Litigasi menghasilkan putusan hakim.
Non-litigasi bisa dilakukan di mana saja yang disepakati para pihak.
Proses non-litigasi lebih fleksibel dan santai.
Non-litigasi menghasilkan kesepakatan yang disetujui bersama para pihak.
LBH UNISA Palembang akan melakukan konsultasi awal dengan klien untuk memahami kasusnya.
Bersama klien, LBH UNISA Palembang akan mempersiapkan argumen dan strategi negosiasi.
Mediator atau pihak ketiga yang netral juga akan melakukan pertemuan awal untuk menjelaskan prosedur dan jadwal yang akan dijalani.
Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan harapan mereka mengenai sengketa secara bergantian tanpa gangguan.
LBH UNISA Palembang akan mendampingi klien dalam menyampaikan poin-poin penting secara jelas dan efektif.
Mediator akan membantu memfasilitasi diskusi untuk mengidentifikasi isu-isu utama yang menjadi sumber sengketa.
Pada tahap ini, LBH UNISA Palembang akan membantu klien untuk mengungkapkan kepentingan dan kebutuhan klien secara lebih mendalam dan terarah.
Mediator memfasilitasi proses negosiasi antara para pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
LBH UNISA Palembang akan mewakili klien dalam negosiasi, mengajukan tawar-menawar, dan menegosiasikan kesepakatan dengan pihak lain.
Jika kesepakatan tercapai, seluruh poin-poin tersebut akan dirangkum dalam sebuah draf kesepakatan yang kemudian disetujui secara final oleh para pihak.
LBH UNISA Palembang akan memastikan bahwa kesepakatan tersebut mencerminkan kepentingan dan perlindungan hukum bagi klien sebelum ditandatangani.