Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. LBH UNISA Palembang dapat melakukan pendampingan pada setiap tahap hukum kepada anda, mulai dari penyelidikan dan penyidikan di mana kami akan memberikan nasihat hukum dan mendampingi pemeriksaan, hingga tahap penuntutan dan persidangan untuk menyusun pembelaan, mengajukan saksi, dan mengajukan keberatan. Selain itu, kami juga mendampingi saat upaya hukum (seperti banding atau kasasi) dan eksekusi putusan untuk memastikan hak klien terlindungi.
Mendampingi klien selama pemeriksaan di kepolisian untuk menjelaskan hak-hak klien.
Memberikan nasihat hukum dan memastikan hak-hak klien tidak dilanggar.
Membantu dalam penyusunan keterangan dan memeriksa bukti yang ada.
Mempelajari dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Menyusun strategi pembelaan dan mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan.
Mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jika diperlukan.
Menghadirkan saksi-saksi yang meringankan(saksi a de charge).
Mendampingi dan membela klien di hadapan majelis hakim.
Menyampaikan pembelaan (pledoi).
Mengajukan upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) jika putusan pertama tidak memuaskan.
Mewakili klien dalam proses upaya hukum lanjutan.
Mendampingi klien dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
memastikan hak-hak klien terlindungi selama pelaksanaan eksekusi.