Zakat Emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisabnya yakni 85gram dan sudah mencapai haul 1 tahun.
Cara menghitung :
(Berat emas yang dimiliki * Harga Emas saat ini) * 2.5%
Zakat yang dikeluarkan dari tabungan/deposito yang kita miliki jika telah mencapai nisab 85 gram emas dan sudah mencapai haul 1 tahun.
Cara menghitung :
(Saldo Akhir - Bungan*) * 2.5%
*jika menabung dibank konvensional
Zakat wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Zakat penghasilan bisa dikeluarkan setiap akhir tahun dengan nisab 85 gram emas.
Cara Menghitung :
Total penghasilan tahunan * 2.5%
Zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola bersama dalam bentuk PT, CV, atau koperasi. Dimiliki oleh seorang muslim, bidang usahanya halal. Zakat ditunaikan jika mencapai nisab 85gram emas dan haul 1 tahun.
Cara Menghitung :
(Aktiva lancar - Kewajiban Jangka Pendek) * 2.5%
Zakat yang dikeluarkan dari harta atau aset yang diperjual belikan dengan maksud mendapat keuntungan. Nisabnya 85 gram emas dan haul 1 tahun.
Cara Menghitung :
(Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang Jatuh Tempo + Kerugian) * 2.5%