LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perusahaan, instansi, lembaga, perorangan dan lainnya.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2022. Saat ini, LAZISMU telah tersebar hampir di seluruh Indonesia dengan 1277 kantor, dari kantor pusat sampai kantor layanan, yang menjadikan program- program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah secara cepat, fokus dan tepat sasaran.
VISI
Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya
MISI
1. Optimalisasi pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan.
2. Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif.
3. Optimalisasi pelayanan donatur.
memberi
untuk negeri
Memberi Untuk Negeri, Mari Wujudkan Bersama Dalam Aksi Nyata!
Cita-cita membangun negeri yang adil dan makmur mensyaratkan keharusan adanya “tindakan” demi terwujudnya cita-cita tersebut. Allah SWT berfirman “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib sesuatu kaum kecuali mereka sendiri yang merubahnya” (QS. Ar-ra’d:11).
Aksi nyata gerakan “Memberi untuk Negeri” terwujud dalam pelaksanaan program pemberdayaan dan pelayanan masyarakat diberbagai bidang: ekonomi, pendidikan, pertanian dan peternakan, pemberdayaan perempuan, lingkungan, penanganan bencana, kesehatan, pelayanan sosial, pengembangan dakwah serta berbagai program kepedulian sosial lainnya.