Kawan Pajak dapat melakukan validasi SSP secara mandiri melalui akun DJP Online penjual.
Validasi juga dapat dilakukan melalui akun notaris dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk memiliki akun pada: Validasi Notaris
Panduan validasi secara online dapat Kawan Pajak lihat di sini
Hanya untuk permohonan validasi atas pembayaran yang telah dilakukan pemindahbukuan.
Dokumen persyaratan dapat Kawan Pajak lihat di sini
Jika Kawan Pajak mempunyai pertanyaan terkait Validasi SSP, silakan chat langsung ke layanan WA kami dengan klik: Whatsapp Validasi
Dapat diajukan secara langsung di loket Surat Lainnya KPP Pratama Batam Selatan
Syarat:
Permohonan wajib pajak
Surat Setoran Pajak/Bukti Pembayaran
Surat Pernyataan dari pemilik SSP (jika NPWP tujuan PBk berbeda)
Dokumen pendukung lainnya
Dapat diajukan secara langsung di loket Surat Lainnya KPP Pratama Batam Selatan
Syarat:
Permohonan wajib pajak (memuat jenis dan lokasi kegiatan usaha)
Fotokopi NPWP Badan
Fotokopi KTP dan NPWP Direktur
SPT Tahunan terakhir (beserta Laporan Keuangan) atau Fotokopi SKT untuk wajib pajak baru
Dapat diajukan secara langsung di loket Surat Lainnya KPP Pratama Batam Selatan
Syarat:
Permohonan wajib pajak (Lampiran I Per-30/2009)
Surat pernyataan bahwa penghasilan di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan kurang dari 60 juta (Lampiran II Per-30/2009)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi SPPT PBB tahun yang bersangkutan
Surat pernyataan hibah
Surat pernyataan pembagian waris
Dokumen pendukung
Dapat diajukan secara langsung di loket Surat Lainnya KPP Pratama Batam Selatan
Syarat:
Permohonan wajib pajak
Fotokopi SPT Tahunan terakhir
Surat pernyataan perubahan tahun buku (bermeterai)
Akta notaris (menyatakan keputusan pemegang saham yang menyatakan kesepakatan perubahan tahun buku)
Untuk memudahkan pengajuan permohonan kepada lembaga lain wajib pajak dapat mengajukan permohonan KSWP melalui djponline.pajak.go.id
Syarat:
Formulir permohonan
Fotokopi NPWP Badan
Fotokopi KTP dan NPWP Direktur
Bukti Pelaporan Pajak 2 Tahun Terakhir
Untuk penghapusan cap FTZ maupun perpanjang STNK wajib pajak dapat mengajukan konfirmasi NTPN yang dapat diajukan ke Kantor Samsat
Syarat:
Surat Permohonan
Bukti Pembayaran Pajak PPN
Fotokopi STNK (Untuk kendaraan baru dapat menggunakan faktur pajak sementara)
Fotokopi KTP Pemohon