Apa itu EFIN?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan keperluan perpajakan secara online lewat DJP Online, seperti mendapatkan NPWP elektronik, melaporkan SPT (e-filing atau e-form), membuat kode billing, dan layanan yang bisa dilakukan secara mandiri lainnya.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Kawan Pajak sekarang bisa mendapatkan nomor EFIN tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, lho. Caranya mudah sekali, Kawan Pajak cukup mengisi formulir di bawah ini
Permohonan EFIN Orang Pribadi silakan mempersiapkan :
Form Permohonan yang telah diisi data berikut:
NPWP :
NAMA :
NIK / Passport / Kitas :
EMAIL :
NO. HP :
KTP dan NPWP Asli
*(Formulir dapat di unduh di bawah)
Sehubungan dengan berakhirnya keadaan kahar berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023, silahkan ajukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pajak membawa persyaratan yang tertera di atas.
Untuk informasi lebih lanjut: Klik Disini atau silakan hubungi melalui WhatsApp Pelayanan kami di 0813 9209 7091.
Permohonan EFIN Badan silakan mempersiapkan :
Formulir aktivasi yang di tandatangani pengurus (yang tertera dalam akta) dan di stempel. (Formulir dapat di unduh di bawah)
Fotokopi KTP dan NPWP asli pengurus dengan jelas (pastikan telah melakukan pelaporan 2 tahun terakhir)
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan
Sehubungan dengan berakhirnya keadaan kahar berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023, silahkan ajukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pajak membawa persyaratan yang tertera di atas.
Untuk informasi lebih lanjut: Klik Disini atau silakan hubungi melalui WhatsApp Pelayanan kami di 0813 9209 7091.