Apa Itu Sertifikat Elektronik?
Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Pengajuan penerbitan Sertifikat Elektronik hanya dapat dilakukan di KPP Terdaftar. Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan dapat mengisi formulir di bawah ini.
Permohonan Sertifikat Elektronik Orang Pribadi memenuhi persyaratan berikut :
Form Permohonan yang telah diisi lengkap.
KTP dan NPWP Asli
Passphrase (minimal 8 digit, kombinasi huruf besar, huruf kecil dan angka)
Tidak dapat dikuasakan
*(Formulir dapat di unduh di bawah)
Sehubungan dengan berakhirnya keadaan kahar berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023, silahkan ajukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pajak membawa persyaratan yang tertera di atas.
Untuk informasi lebih lanjut: Klik Disini atau silakan hubungi melalui WhatsApp Pelayanan kami di 0813 9209 7091.
Permohonan Sertifikat Elektornik Badan silakan mempersiapkan :
Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap, ditandatangani direktur/pengurus yang tertera pada akta dan distempel
Fotokopi KTP dan NPWP asli pengurus dengan jelas (pastikan telah melakukan pelaporan 2 tahun terakhir).
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan
Passphrase (minimal 8 digit, kombinasi huruf besar, huruf kecil dan angka)
Tidak dapat dikuasakan
Sehubungan dengan berakhirnya keadaan kahar berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023, silahkan ajukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pajak membawa persyaratan yang tertera di atas.
Untuk informasi lebih lanjut: Klik Disini atau silakan hubungi melalui WhatsApp Pelayanan kami di 0813 9209 7091.