PROSEDUR PELAYANAN
BAGI DISABILITAS
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PTSP
BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PTSP
A. Persyaratan
Berkas Permohanan Layanan
Formulir Penilaian Personal
B. Mekanisme dan Prosedur
Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
Permohonan diproses oleh Petugas Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Pengesahan hasil layanan.
Petugas Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP.
Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.
C. Jam Layanan
SENIN - KAMIS : 09.00 - 16.00 WITA
JUMAT : 08.00 - 15.00 WITA
D. Produk Layanan
Terpenuhi kebutuhan pengguna layanan disabilitas dalam mengikuti proses hukum di pengadilan
E. Biaya
Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya.