PROSEDUR PELAYANAN
BAGI DISABILITAS

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PTSP

SOP DISABILITAS.pdf

A. Persyaratan

  1. Berkas Permohanan Layanan

  2. Formulir Penilaian Personal

B. Mekanisme dan Prosedur

  1. Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.

  2. Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.

  3. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.

  4. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.

  5. Permohonan diproses oleh Petugas Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

  6. Pengesahan hasil layanan.

  7. Petugas Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP.

  8. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.

  9. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.

C. Jam Layanan

  1. SENIN - KAMIS : 09.00 - 16.00 WITA

  2. JUMAT : 08.00 - 15.00 WITA

D. Produk Layanan

Terpenuhi kebutuhan pengguna layanan disabilitas dalam mengikuti proses hukum di pengadilan

E. Biaya

Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya.