Berkas Permohanan Layanan
Formulir Penilaian Personal
Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
Permohonan diproses oleh Petugas Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Pengesahan hasil layanan.
Petugas Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP.
Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.
SENIN - KAMIS : 09.00 - 16.00 WITA
JUMAT : 08.00 - 15.00 WITA
Terpenuhi kebutuhan pengguna layanan disabilitas dalam mengikuti proses hukum di pengadilan
Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya.