Nomor Antrian Prioritas dapat digunakan Pengunjung Disabilitas
dalam berkunjung ke Pengadilan Negeri Lasusua untuk mendapatkan layanan prioritas dari PTSP.
Sebelum mengisi Formulir Penilaian Personal,
Pengunjung Disabilitas dapat memilih salah satu layanan yang akan diterima
dengan melengkapi ceklist persyaratan yang telah disediakan
Menerima Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali
Menerima Memori/Kontra Memori Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali
Menerima Permohonan Sumpah Atas Ditemukannya Bukti Baru Dalam Permohonan Peninjauan Kembali
Menerima Permohonan Dan Pengembalian Turunan Putusan/Penetapan
Menerima Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan Arbitrase, Kppu, Dan Bpsk
Menerima Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi Dan Uang Konsinyasi
Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali Dan Eksekusi
Layanan-Layanan Lain Yang Berhubungan Dengan Proses Dan Informasi Penyelesaian Perkara Perdata.
Pengunjung Disabilitas dapat mengisi Formulir Penilaian Personal Pidana atau Formulir Penilaian Personal Perdata pada Link dibawah ini