INFORMASI LAYANAN

LATAR BELAKANG

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.

Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan sama di hadapan hukum, seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.

UU. No. 8 Th. 2016.pdf

UNDANG UNDANG

NOMOR 8 TAHUN 2016

TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.pdf

SK DITJEN BADILUM MA RI NO 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN

BAGI DISABILITAS

SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGGUNAKAN LAYANAN INI ?

APA ITU PENYANDANG DISABILITAS ?

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Katergori Penyandang Disabilitas

  • Penyandang Disabilitas fisik;

  • Penyandang Disabilitas intelektual;

  • Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

  • Penyandang Disabilitas sensorik.

Hak Penyandang Disabilitas

  • Mendapatkan perlakuan yang sama;

  • Tidak menerima pengucilan ataupun pelecehan dari Hakim atau aparat pengadilan;

  • Tidak ada pembatasan untuk menggunakan fasilitas ataupun ruangan yang ada di pengadilan;

  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang ada di pengadilan.

FASILITAS APA YANG DAPAT DIBERIKAN PENGADILAN ?

Pengadilan Negeri Lasusua telah melakukan nota kesepahaman atau MOU dengan Dinas Sosial.

Pengadilan menyediakan Pendamping Disabilitas, Penerjemah dan/atau Petugas lain. Pendamping Disabilitas bisa dilakukan oleh pihak keluarga atau pendamping yang direkomendasikan dinas sosial dengan memenuhi persyaratan. Pengadilan dapat bekerja sama dengan Dinas sosial, Dinas Pendidikan, SLB, Organisasi Penyandang Disabilitas dan lain - lain untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Fasilitas pada Pengadilan Negeri Lasusua :

  • Tempat Parkir Khusus Disabilitas

  • Jalur Guiding Block dan Warning Block menuju gedung dan ruang di pengadilan

  • Ramp / Jalur Landai

  • Alat Bantu Mobilitas ( Kursi Roda )

  • Antrian Prioritas

  • Kursi Tunggu Disabilitas

  • Tempat yang diesediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP, ruang sidang, dan layanan publik lainnya

  • Ruang Sidang Ramah Disabilitas

  • Papan Informasi Visual

  • Toilet Khusus Disabilitas