DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Layanan Permohonan Surat Tanda Lapor
(Kapasitas Sampai Dengan 500 KW / 625 KVA Dalam Satu Instalasi)
Layanan Permohonan Surat Tanda Lapor
(Kapasitas Sampai Dengan 500 KW / 625 KVA Dalam Satu Instalasi)
Surat Tanda Lapor (STL) merupakan dokumen wajib yang digunakan sebagai bukti bahwa suatu pembangkit tenaga listrik telah dilaporkan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. STL menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menjamin keselamatan ketenagalistrikan, keandalan instalasi, serta perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan.
Setiap kegiatan pembangunan dan/atau pengoperasian pembangkit tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kewajiban administratif yang harus dipenuhi adalah penyampaian Surat Tanda Lapor (STL).
Melalui layanan perizinan ini, pemilik atau pengelola pembangkit tenaga listrik dapat melakukan pelaporan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Proses penerbitan Surat Tanda Lapor dilakukan berdasarkan evaluasi administratif dan teknis, sehingga pembangkit yang beroperasi tetap berada dalam koridor keselamatan dan kepatuhan hukum.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat dan sekaligus mendukung tata kelola ketenagalistrikan yang profesional dan berkelanjutan dalam memenuhi kewajiban pelaporan pembangkit tenaga listrik untuk kapasitas sampai dengan 500 KW dalam satu instalasi. Adapun pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas diatas 500 KW sampai dengan 10 MW dalam satu instalasi dapat mengajukan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) ke Gubernur Kalimantan Selatan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi / BKPM Republik Indonesia (https://ui-login.oss.go.id/login).
Tujuan membuat STL
Sebagai bukti legal pelaporan
Menunjukkan bahwa pemilik atau pengelola pembangkit tenaga listrik telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Menjamin keselamatan ketenagalistrikan
STL membantu memastikan bahwa pembangkit tenaga listrik telah dilaporkan dan berada dalam pengawasan sehingga memenuhi standar keselamatan.
Mendukung tertib administrasi
Memudahkan pendataan, pengawasan, dan pengendalian pembangkit tenaga listrik oleh instansi terkait.
Sebagai syarat perizinan atau operasional
STL sering menjadi dokumen pendukung untuk pengurusan izin lain, seperti penyambungan listrik, operasional usaha, atau pemeriksaan lanjutan.
Dasar pengawasan dan penegakan hukum Digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dalam melakukan inspeksi, pembinaan, atau penindakan jika terjadi pelanggaran.
Ruang Lingkup STL
STL Ketenagalistrikan meliputi pelaporan terhadap :
Jenis dan Kapasitas pembangkit sampai dengan 500 KW atau 625 KVA
Dalam satu instalasi
Analisis kebutuhan tenaga listrik
Lokasi instalasi termasuk tata letak (Gambar situasi)
Single Line Diagram
Jadwal Pembangunan dan Jadwal pengoperasian
Manfaat Memiliki STL
Manfaat terhadap pelaporan STL :
Memberikan kepastian hukum bagi pemilik instalasi
Menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi
Mendukung proses audit dan inspeksi teknis
Mengurangi risiko gangguan dan kecelakaan listrik
Mempermudah proses layanan ketenagalistrikan lanjutan
Sanksi jika tidak memiliki STL
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, Pasal 49 ayat (2) :
" Setiap Orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 57 ayat 1(c) :
" Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dikenai denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)".