Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Penjelasan Umum : Surat Tanda Lapor atau sering disebut Surat Keterangan Tanda Lapor usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri adalah dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa suatu instalasi tenaga listrik (sampai kapasitas ≤ 500 kW dalam satu instalasi) telah membuat laporan resmi kepada Dinas ESDM Provinsi/Dinas yang berwenang dan terdaftar secara administratif sesuai ketentuan ketenagalistrikan sebelum digunakan. Bentuknya berupa bukti pendaftaran/laporan administrasi, bukan izin usaha komersial penuh.
Kewajiban ini berlaku untuk berbagai jenis pembangkit, antara lain :
PLTD
PLTS (Tenaga Surya)
PLTU (Sumber cangkang sawit)
PLTMH (Tenaga Air skala kecil)
Pembangkit hybrid atau sumber listrik lain