1. Pengajuan Permohonan
Pemohon (badan usaha atau perorangan) mengajukan permohonan Surat Tanda Lapor (STL) Ketenagalistrikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Penyampaian Persyaratan Administratif
Pemohon melengkapi dan mengunggah/menyerahkan dokumen persyaratan, antara lain :
· Surat permohonan
· Identitas pemohon atau badan usaha
· Data dan spesifikasi pembangkit tenaga listrik
· Dokumen teknis pendukung sesuai ketentuan
· Dokumen lain yang dipersyaratkan
3. Verifikasi Administratif
Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
· Jika dokumen belum lengkap, pemohon diminta melakukan perbaikan
· Jika dokumen lengkap, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Verifikasi Teknis (Apabila Diperlukan)
Dilakukan verifikasi lapangan / pemeriksaan teknis terhadap pembangkit tenaga listrik untuk memastikan kesesuaian permohonan dengan ketentuan ketenagalistrikan yang berlaku.
5. Penetapan dan Penerbitan STL
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan teknis, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan dan menerbitkan Surat Tanda Lapor (STL).
Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Total Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik sampai dengan 500 KW dalam 1 (satu) sistem instalasi.