Ninik Mamak
Pemimpin suku atau datuk merupakan Ninik mamak di kaumnya. Hal tidak hanya berlaku di Saniangbaka, tapi di Minangkabau pada umumnya. Mereka merupakan pemegang sako secara turun temurun berdasarkan garis keturunan ibu (sistem matrilineal), pemimpin secara adat bagi kaumnya. Oleh karena itu seorang datuk harus mengetahui dan mengerti serta memahami tentang nilai-nilai dan aturan adat yang berlaku, baik adat nan sabana adat, adat istiadat, adat nan diadatkan, serta adat nan taradat. Layaknya ulama yang juga harus pahamakan nilai-nilai agama.
Ninik mamak terdiri dari: tungganai rumah, kapalo warih, cadik pandai, urang tuo suku, dubalang adat, kakak urang mangaji, manti, tuan pandito, dan malin adat dengan penghulu sebagai pemimpinnya. Mereka menjadi ninik mamak bagi kaum di sukunya. Di Saniangbaka merekalah yang menjadi penyelenggara baik buruk yang diselenggarakan di tengah kaumnya, baik alek perkawinan, turun mandi, batagak penghulu, dan manaik-an rumah, termasuk upacara kematian.
Penghulu
Menurut (Piliang, Dt Marajo Sungut, and Arfianda 2010) penghulu merupakan pemegang kekuasaan, seorang pemimpin yang menjadi contoh dan panutan bagi keluarga,kaum, dan masyarakat nagari. Sehari-hari penghulu dipanggil “datuk.” Datuk merupakan gelar adat yang diterima secara turun temurun. Fungsinya adalah sebagai kepala suku ataupemimpin dalam urusan adat.
Datuk merupakan seorang laki-laki yang diberi gelar sako (pusako) yang diangkat berdasarkan kesepakatan seluruh kaumnya. Datuk dituakan sebagai pemimpin suku yang tugasnya membidangi tentang seluk beluk adat. Mereka didahulukan salangkah dan ditinggikan sarantiang. Maksudnya mereka lebih ditinggikan dan dituakan dalam urusan adat dan kaumnya.
Dubalang
Dalam bidang keamanan, penghulu dibantu oleh dubalang adat. Tugasnya membantu dalam menjaga penerapan hukum adat dari penyimpangan dan pelanggaran. Tujuannya untuk menjamin kenyamanan dan ketentraman anak kemenakan. Dalam menjalankan tugasnya dubalang adat diberi kewenangan untuk mengambil tindakan langsung, dan memberikansanksi terhadap setiap pelanggaran. Secara umum tugasnya terdiri dari:
a. Mengawasi penerapan aturan yang sudah diterapkan oleh sukunya
b. Menjaga dan memelihara ketentraman masyarakat
c. Menegakkan aturan adat yang sudah mulai disepelekan atau dilanggar oleh
kemenakannya
Malin
Di bidang keagamaan, penghulu dibantu oleh malin, yang bertugas dalam mengurus dan menyelesaikan masalah nikah, talak, rujuk, zakat, mengajar mengaji, kelahiran, kematian, membimbing masyarakat sesuai dengan tuntunan ajaran islam (Kabupaten Solok, 2019 : 97). Peran malin diungkapkan dalam mamang adat:
Suluah bendang dalam nagari
Nan tau dihalal jo haram
Nan tau disah jo nan batil
Nan tau di syariat jo hakikat
Menjadi tauladan dalam nagari, yang bisa membedakan mana yang halal dan haram, yang hak dan batil, serta tau tentang agama, dan hakikat.
Manti
Kalau diibaratkan dengan pemerintahan, manti merupakan penyelenggara negara. Bertugas sebagai pembantu dan kepanjangan tangan penghulu dalam bidang adat. Manti berperan besar dalam mengurus berbagai persoalan kaum di tengah sukunya. Termasuk dalam hal alek perkawinan peran manti sangat diperlukan, mulai dari sebelum hari baralek, saat hari baralek, sampai setelah baralek.
Ditulis oleh : Latifahtul Ulfa
Nama Suku Jurai
Sikumbang Koto
Piliang Balaimansiang
Sumpadang Tanjung
Balaimansiang Piliang
Koto Sikumbang
Pinyangek Guci
Tanjung Sumpadang
Guci Pinyangek
Ditulis oleh : Latifahtul Ulfa
Minangkabau yang menganut sistem exogami, melarang terjadinya perkawinan se-suku. Sebagaimana larangan kawin se-marga di suku Batak Mandailing (Hamzah 2019) . Hal ini juga berlaku di Saniangbaka, yang dihuni oleh penduduk dari delapan suku. Peraturan tersebut dinamakan dengan adat nan babuhua mati, atau aturan adat yang berlaku mutlak/tidak bisa ditawar-tawar, walaupun secara syariat dibenarkan.
Orang yang melanggar aturan adat ini akan dikenakan sanksi, yaitu: dibuang sepanjang adat, indak dibao sahilia samudik (kehilangan hak nya seacara adat, dan diusir dari kampung atau, serta dikucilkan dari pergaulan). Selain itu masyarakat di Saniangbaka juga meyakini bahwasanya mereka yang melanggar aturan kawin sasuku kehidupan ekonominya tidak akan pernah membaik, dan dapat menimbulkan malapetaka di dalam rumah tangganya.
Ditulis Oleh : Latifahtul Ulfa
“Amak indak rela waang lapeh kalua, sabalun babini waang dek urang lua, langkahi mayat amak terlebih dahulu.” (ibu tidak rela kalau kamu lepas keluar, sebelum memperistri orang luar, langkahi dulu mayat ibu). Kalimat tersebut sering diucapkan oleh orang tua terhadap anak laki-lakinya yang ingin menikahi gadis yang bukan berasal dari nagari Saniangbaka. Walaupun secara adat tidak diatur, tetapi sudah menjadi tradisi sejak dahulu orang tua di Saniangbaka tidak mau menikahkan anaknya dengan dari luar kampung.
Pantangan tersebut umumnya ditujukan untuk anak laki-laki. Orang tua, terutama ibu, sangat khawatir nanti anaknya akan jarang menjenguknya jika menikah dengan perempuan dari daerah lain. Dalam hal masalah perkawinan orang Saniangbaka lebih tertutup. Hal ini tercermin dari bangunan balai adatnya. Pada dinding bahagian muka dan belakangnya berdinding penuh. Sedangkan balai adat nagari lain, dinding depan dan belakangnya berjarajak terbuka. Maknanya adalah: menurut adat salingka nagari, orang Saniangbaka tidak dibenarkan kawin dengan orang luar nagari Saniangbaka. Diistilahkan dengan:
mamaga karambia condong,
batangnya kita yang menanam,
buahnya jatuh ke tanah orang lain.
Ditulis oleh : Latifahtul Ulfa
Tidak hanya kawin dengan orang kampung, lebih dari itu, kecenderungan masyarakat di Saniangbaka menjodohkan anak dengan karib kerabatnya. Mereka mengistilahkan dengan kuah tatunggang ka nasi, (kuah tertumpah ke nasi). Keberhasilan, kekayaan, atau kesuksesan anaknya lebih baik dinikmati oleh keluarga dekatnya sendiri.
Makanya lahir istilah pulang kabako, dan manabang anak pisang.
a) Pulang ka bako, maksudnya adalah laki-laki yang menikahi kemenakan ayahnya, atau anak perempuan dari saudara perempuan ayahnya, baik saudara kandung maupun saudara sepupu.
b) Manabang anak pisang, maksudnya adalah laki-laki yang menikahi anak perempuan mamaknya, atau anak dari saudara laki-laki ibunya, baik saudara kandung maupun saudara sepupu.
Ditulis oleh : Latifahtul Ulfa