Profil
Tim Kerja Kepegawaian
Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
Tugas dan Fungsi Tim Kerja Kepegawaian menurut Peraturan BKKBN No 11 Tahun 2020 :
Tugas :
Melaksanakan perencanaan dan kinerja pegawai, pengembangan pegawai, mutasi dan pemberhentian pegawai serta pengelolaan jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai.
Fungsi :
Pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai
Penyiapan pengembangan pegawai;
Pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai
Pengelolaan jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.