USULAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA PERIODE 2026
Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama BKKBN Nomor : 268/KP.10/B4/2026 tanggal 13 Januari 2026 perihal Prosedur Pengajuan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2026 berikut kami informasikan :
Tata Cara Pengusulan :
Dalam masa bekerja secara terus menerus, terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNS, minimal 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak tanggal diterbitkannya keputusan/keterangan telahmenjalankan hukuman disiplin atau keputusan/keterangan kembali bekerja;
Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun dan/atau 30 tahun dilakukan secara berjenjang dan tidak dapat diusulkan secara bersamaan dalam satu waktu;
PNS yang telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya satu atau dua tingkat lebih tinggi di atasnya, maka tidak dapat menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya pada tingkat yang lebih rendah;
Dokumen Kelengkapan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang perlu dilengkapi, sebagai berikut :
a. SK CPNS;
b. SK Pangkat Terakhir;
c. SK Jabatan Terakhir;
d. Piagam/Petikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebelumnya;
e. Daftar Riwayat Hidup Singkat yang ditandatangani pegawai yang bersangkutan dan diketahui oleh Atasan Langsung (lampiran II);
f. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerjanya (lampiran III).
paling lambat diterima pada 28 Januari 2026!!!!