Tata tertib ini disusun untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, bersih, dan efisien di Laboratorium Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Kendari. Setiap pengguna laboratorium wajib mematuhi seluruh peraturan yang tercantum di bawah ini.
Jam Operasional: Laboratorium beroperasi pada jam kerja yang telah ditentukan. Penggunaan di luar jam operasional harus seizin Koordinator Laboratorium atau Kepala Unit Laboratorium terkait.
Akses Laboratorium: Hanya mahasiswa, dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)/Laboran, dan asisten praktikum yang memiliki kepentingan dan izin yang diperbolehkan masuk ke area laboratorium.
Pakaian dan Perlengkapan:
Wajib menggunakan jas laboratorium selama berada di dalam area praktikum/penelitian.
Menggunakan sepatu tertutup (tidak diperkenankan sandal atau sepatu berhak tinggi).
Rambut panjang harus diikat rapi.
Tidak diperkenankan menggunakan perhiasan yang menjuntai atau pakaian yang terlalu longgar yang berpotensi tersangkut alat.
Kebersihan dan Kerapian: Setiap pengguna wajib menjaga kebersihan dan kerapian seluruh area laboratorium, termasuk meja kerja, alat, dan bahan.
Pengawasan: Segala aktivitas di laboratorium berada di bawah pengawasan Kepala Unit Laboratorium, PLP/Laboran, atau Asisten Praktikum.
Alat Pelindung Diri (APD): Wajib menggunakan APD sesuai jenis praktikum/penelitian (misal: sarung tangan, kacamata pengaman, masker) yang telah disediakan atau diwajibkan.
Pahami Prosedur: Pahami dan ikuti setiap Prosedur Operasional Standar (SOP) dan instruksi kerja yang berlaku untuk setiap alat dan percobaan. Jangan mengoperasikan alat yang belum Anda pahami SOP-nya.
Bahan Kimia:
Tangani bahan kimia dengan hati-hati. Baca label dan pahami sifat bahan sebelum digunakan.
Gunakan bahan kimia secukupnya dan kembalikan ke tempat semula setelah digunakan.
Buang limbah kimia sesuai prosedur yang berlaku (jangan membuang ke saluran air umum).
Alat Kaca: Tangani alat kaca dengan hati-hati. Laporkan segera jika ada alat kaca yang pecah atau retak.
Kelistrikan:
Pastikan tangan kering saat mengoperasikan peralatan listrik.
Jangan membebani stop kontak melebihi kapasitasnya.
Cabut steker dari stop kontak setelah selesai menggunakan alat.
Keadaan Darurat:
Pahami lokasi alat pemadam api, kotak P3K, dan jalur evakuasi.
Laporkan segera setiap kecelakaan, tumpahan bahan kimia, atau insiden lainnya kepada PLP/Laboran atau Kepala Unit Laboratorium.
Ikuti instruksi darurat dari petugas laboratorium.
Makanan dan Minuman: Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam area laboratorium.
Ponsel: Penggunaan ponsel di area praktikum harus diminimalkan dan tidak mengganggu konsentrasi kerja atau keselamatan.
Peminjaman dan Pengembalian Alat:
Alat dan bahan hanya dapat digunakan setelah mengisi formulir peminjaman/penggunaan dan mendapat persetujuan dari PLP/Laboran atau Ketua Asisten Praktikum.
Kembalikan alat dalam keadaan bersih, kering, dan berfungsi baik setelah digunakan.
Laporkan segera jika ada kerusakan atau kehilangan alat/bahan.
Pengoperasian Alat:
Operasikan alat sesuai SOP yang berlaku.
Tidak diperkenankan memindahkan alat tanpa izin PLP/Laboran atau Ketua Asisten Praktikum.
Tidak diperkenankan membawa keluar alat atau bahan dari laboratorium tanpa izin tertulis.
Penggunaan Bahan:
Gunakan bahan sesuai kebutuhan praktikum/penelitian.
Pastikan bahan disimpan kembali pada tempatnya dengan label yang jelas.
Dilarang mencampur bahan kimia tanpa pengetahuan yang cukup.
Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, yang dapat berupa:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pembatasan atau pencabutan hak akses penggunaan laboratorium.
Sanksi akademik atau administratif lainnya sesuai peraturan yang berlaku di FTIK IAIN Kendari.
Tata tertib ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi serta diperbarui sesuai kebutuhan.
Ditetapkan di Kendari, 10 Juli 2025
Laboran Laboratorium Terpadu FTIK IAIN Kendari
[La Ode Muhammad Sarif Rahman]