Pengertian
Secara bahasa, rujuk berarti “kembali”.
Sedangkan menurut istilah fikih, rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada istri yang telah ditalak satu atau dua kali (talak raj‘i) selama masa iddah, tanpa perlu akad nikah baru, dengan tujuan melanjutkan kehidupan rumah tangga sebagaimana semula.
Dalil Al-Qur’an:
قوله تعالى:
"وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ"
Wa bu‘ūlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥan.
Artinya:
“Dan suami-suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa iddah itu, jika mereka menghendaki perbaikan.”
(QS. Al-Baqarah: 228)
Dalil Sunnah (Hadis):
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Rujuk itu bagi suami yang menalak istrinya dengan talak satu atau dua, selama belum habis masa iddahnya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Pelaksanaan rujuk memiliki dasar hukum yang diatur dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228–232 tentang hak suami untuk rujuk selama masa iddah.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 163–170, yang menjelaskan tata cara dan pencatatan rujuk.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa rujuk harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan dicatat di KUA agar memiliki kekuatan hukum.
Syarat dan Ketentuan Rujuk
Untuk melaksanakan rujuk, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Rujuk hanya berlaku bagi talak raj‘i (talak satu atau dua), bukan talak tiga.
Dilakukan masih dalam masa iddah istri.
Suami menyatakan keinginan rujuk secara jelas baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan yang menunjukkan keinginan kembali.
Rujuk dilakukan dengan niat baik untuk memperbaiki hubungan, bukan menyakiti.
Rujuk disaksikan oleh dua orang saksi yang adil.
Dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA tempat tinggal pasangan tersebut.
Rujuk memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:
Memberi kesempatan memperbaiki kesalahan dan memperkuat hubungan suami istri.
Menjaga keutuhan keluarga dan keturunan.
Menunjukkan kasih sayang dan kebijaksanaan Islam terhadap umatnya.
Menghindarkan dampak negatif perceraian bagi anak dan keluarga besar.
Menumbuhkan semangat baru dalam membangun rumah tangga yang lebih baik.