RUJUK 

Dalam kehidupan rumah tangga, tidak semua perjalanan pernikahan berjalan mulus. Kadang terjadi perselisihan hingga berujung pada perceraian. Namun, Islam memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri yang telah bercerai (talak raj‘i) untuk kembali membangun rumah tangga tanpa harus melalui akad nikah baru.
Kesempatan untuk kembali ini disebut rujuk.

Rujuk merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, agar mereka dapat memperbaiki kesalahan, memperkuat ikatan, dan membina kembali keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.